Authentication
Term of Reference
PRAKTIKUM LAPANG PROFESI PSIKOLOGI
MAGISTER PSIKOLOGI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Tahun 2016
Term of Reference
PRAKTIKUM LAPANG PROFESI PSIKOLOGI
MAHASISWA PROGRAM STUDI MAGISTER PSIKOLOGI PROFESI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
I. PENGANTAR
Praktikum lapang profesi psikologi merupakan kegiatan praktik di suatu lembaga atau instansi
yang relevan sebagai sarana untuk menerapkan konsep dan teori yang dipelajari oleh mahasiswa
serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja profesional.
Praktikum lapang profesi psikologi juga bagian dari kegiatan perkuliahan Magister Profesi
Psikologi yang ditempatkan diberbagai lembaga pendidikan, seperti di TK, SD, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK. Ketika melaksanakan praktikum lapang profesi psikologi mahasiswa
diharapkan dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam kegiatan-kegiatan profesional psikologi di
lokasi praktikum dengan sasaran klien yang bervariasi di bawah supervisi langsung dari psikolog
atau profesi lain yang terkait dengan praktik profesi psikologi sebagai supervisor lapangan.
Praktikum lapang profesi psikologi dirancang untuk mengembangkan ketrampilan profesional
psikolog dan meningkatkan penguasaan mahasiswa akan isu-isu etik dan praktik profesional
dalam asesmen & intervensi psikologi. Mahasiswa melaksanakan praktikum lapang juga disertai
dengan pertemuan rutin dengan dosen pembimbing dari program studi dan mahasiswa
diwajibkan membuat laporan kegiatan selama melakukan praktikum lapang.
II. TUJUAN DAN TARGET
1. Tujuan umum
Praktik keprofesian dilakukan untuk memperoleh pengalaman praktik psikologi sehingga
mahasiswa memiliki kompetensi dasar profesional di bidang asesmen, intervensi dan
penerapan kode etik.
2. Tujuan khusus
a. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh kompetensi dalam asesmen
psikologi.
b. Memperoleh pengalaman dalam melakukan intervensi individual, kelompok, keluarga dan
komunitas.
c. Memperoleh pengalaman dalam merencanakan dan mengevaluasi program intervensi
sesuai dengan kebutuhan klien.
d. Mengembangkan hubungan dengan kelompok profesional dan lembaga lain serta
masyarakat luas.
e. Memperoleh pengalaman dalam mengadministrasikan dan mendokumentasikan kegiatan
keprofesian.
f. Mengembangkan kerja tim dengan pihak lain dalam menjalankan tugas dan praktik
keprofesian.
g. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan melaporkan hasil kerja keprofesian
sesuai dengan standar keprofesian.
h. Memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan pengetahuan teoritis dan praktik untuk
mengatasi masalah nyata selama keprofesian.
i. Menerapkan prinsip-prinsip etika profesional dalam praktik keprofesian.
3. Target kegiatan praktik keprofesian adalah mahasiswa memiliki kompetensi dasar dalam:
1 | T O R - P R A K T I K U M L A P A N G P R O F E S I P S I K O L O G I
a. Melakukan asesmen psikologi
b. Menegakkan diagnosis
c. Merancang kegiatan dan metode intervensi psikologi
d. Melakukan intervensi psikologi
e. Menyusun laporan studi kasus
f. Menerapkan kode etik psikologi
g. Mengadministrasikan seluruh kegiatan layanan psikologi
h. Bekerjasama dan membangun hubungan dengan sesama profesi dan dengan profesi
lainnya.
III. PESERTA PRAKTIKUM LAPANG
Peserta praktikum lapang profesi psikologi adalah mahasiswa program studi Magister Profesi
Psikologi Klinis (M.Psi) semester dua tahun akademik 2015/2016. Adapun identitas peserta
praktikum lapang sebagai berikut; (diisi sesuai dengan identitasnya)
NAMA
NIM
TEMPAT, TGL. LAHIR
HANDPHONE
ALAMAT DI MALANG
NAMA
NIM
TEMPAT, TGL. LAHIR
HANDPHONE
ALAMAT DI MALANG
IV. BENTUK KEGIATAN PRAKTIKUM LAPANG
Bentuk kegiatan praktikum lapang profesi psikologi, meliputi;
1. Asesmen psikologi, berupa penggalian data klien dengan menggunakan teknik wawancara,
observasi, tes psikologi, dokumentasi, dan teknik lainnya yang relevan.
2. Intervensi psikologi (individual/kelompok), berupa konseling/konsultasi, psikoterapi,
psikoedukasi, dan intervensi psikologi lainnya.
3. Melakukan promosi kesehatan jiwa
4. Melakukan konferensi kasus
5. Melakukan home visit jika diperlukan
6. Melakukan pengadministrasian data hasil asesmen dan intervensi (rekam/laporan psikologi)
atau data lain yang relevan.
V. KASUS DAN JENIS INTERVENSI
Intervensi yang dilakukan mahasiswa didasarkan atas hasil asesmen terlebih dahulu dan
dilakukan untuk kepentingan klien. Adapun kasus dan jenis intervensi, meliputi;
1. Kasus yang ditangani mahasiswa selama keprofesian setidaknya adalah gangguan mental dan
problem psikologis.
2. Selama kegiatan mahasiswa setidaknya melakukan dan mengembangkan kompetensi
intervensi sebagai berikut:
2 | T O R - P R A K T I K U M L A P A N G P R O F E S I P S I K O L O G I
a) Konseling dan terapi individual
b) Konseling dan terapi kelompok
c) Konseling dan terapi keluarga
d) Intervensi komunitas
VI. WAKTU DAN TEMPAT PRAKTIKUM LAPANG
1. Masa praktikum lapang di lokasi sesuai dengan surat ijin yang sudah disetujui oleh pimpinan
instansi terkait atau kesepakatan antara pihak program studi dan sekolah.
2. Setiap hari Selasa dan Kamis dari jam 07.00 s/d 12.00 wib dimulai dari tanggal 8 Maret s/d
12 Mei 2016, kecuali pada kondisi tertentu diatur sesuai dengan kesepakatan.
3. Tempat praktikum lapang di …………………………………………..(diisi sesuai dengan tempatnya)
VII. PELAPORAN
Laporan dibuat dua, yaitu laporan untuk ke SEKOLAH dan laporan kasus ke PROGRAM STUDI
dilengkapi dengan jurnal buku harian.
VIII. TATA TERTIB SELAMA PRAKTIKUM LAPANG
1. Memberikan layanan psikologi sebagaimana yang disetujui oleh supervisor dan klien.
2. Mengembangkan metode intervensi psikologi yang sesuai dengan prinsip-prinsip akademik
dan profesional.
3. Mengembangkan kompetensi profesional di bidang layanan psikologi.
4. Menggunakan alat-alat psikologi yang tersedia di laboratorium Fakultas Psikologi dengan
mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Datang di SEKOLAH sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
6. Selama praktikum lapang wajib berpakaian rapi yaitu bagi pria berbaju formal, celana kain
dan sepatu sedangkan bagi wanita menggunakan blazer, rok kain/formal, dan bersepatu.
7. Melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dalam setiap pelaksaan tugas praktikum lapang.
8. Menjaga ketertiban, saling menjaga hubungan baik dengan semua unsur yang ada di tempat
praktikum.
9. Melakukan asesmen dan intervensi sesuai dengan kode etik psikologi dan peraturan yang
berlaku di setiap tempat praktikum lapang.
10. Tidak diperkenankan membuka rahasia klien dan melakukan tindakan yang membahayakan
keselamatan klien dan lingkungannya, dan atau pihak sekolah.
11. Tidak diperkenankan meninggalkan lokasi praktikum lapang tanpa izin dari pihak sekolah.
12. Tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan atas pelaksanaan praktikum lapang
kepada klien atau lembaga yang terkait dengan klien.
Sanksi dapat diberikan kepada mahasiswa jika melakukan pelanggaran terhadap aturan atau tata
tertib yang berlaku, yaitu:
a. Teguran secara lisan
b. Teguran tertulis
c. Dinyatakan tidak lulus
Jika dinyatakan tidak lulus, mahasiswa wajib menempuh kembali dari awal dan membuat
laporan kasus sesuai dengan kasus yang ditangani.
IX. PENILAIAN PRAKTIKUM LAPANG PROFESI PSIKOLOGI
Penilaian praktikum lapang diberikan diakhir kegiatan dengan form penilaian yang diisi oleh
pihak sekolah yang sudah disiapkan oleh program studi.
3 | T O R - P R A K T I K U M L A P A N G P R O F E S I P S I K O L O G I
no reviews yet
Please Login to review.