Authentication
482x Tipe DOCX Ukuran file 4.46 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
Nama : Lucky Dewanti
NIM : 2065290018
FAKULTAS : PSIKOLOGI MAGISTER SAINS ( S2)
Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi
Kasus
JW bekerja sebagai Psikolog yang membantu biro psikologi yang mendapatkan proyek
kerja sama untuk melakukan psikotes di berbagai perusahaan atau lembaga
pendidikan. Salah satu kakak angkatannya yang bernama IS memiliki biro psikologi
yang masih berbentuk CV, dan mendapatkan proyek dari perusahaan tertentu untuk
melakukan psikotes dalam bentul massal. Ia meminta JW untuk membantunya, dan JW
menerimanya berdasarkan sistem kepercayaan, tanpa menandatangani surat kontrak
perjanjian seperti kebiasaan yang terjadi saat itu.
Namun, setelah beberapa lama JW tidak mendapatkan honor yang dijanjikan meskipun
telah berusaha menagih honornya pada IS dan bahkan juga menghubungi staf HR di
perusahaan tersebut, yang juga adik kelasnya, untuk mencari kepastian, meskipun
pihak perusahaan telah membayar penuh pada IS, honor JW tak kunjung dibayar oleh
IS, bahkan JW merasa IS menghindari dirinya dan seolah-olah menghilang di telan
bumi. Dalam salah satu diskusi tentang kode etik di milis psikologi, JW kemudian
mengemukakan kasusnya dengan menyebutkan nama lengkap IS dan perusahaan IS
tanpa menyamarkannya untuk mencari solusi.
JW tidak berani membuat laporan resmi kepada pihak Majelis Psikologi maupun aparat
hukum karena posisinya lemah, dengan tidak adanya surat kontrak tertulis.
1.Identifikasi
kasus yang diatas membuat saya miris membacanya, jika itu diposisikan kepada saya,
saya akan dilema karena saya tidak digaji oleh perusahaan, dan mengacu untuk saya
untuk melakukan tuntutan, namun disisi lain, saya mau menuntut, namun saya tidak
punya bukti, oleh karena itu masalahnya harus di selesaikan secara pribadi. Namun
kasus diatas sudah melanggar kode etik psikologi pada Bab VIII tentang biaya layanan
psikologi, Pasal 34 rujukan dan biaya (Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membagi
imbalan, pembayaran). Dimana seharusnya JW mendapat imbalan dari apa yang sudah
ia lakukan. Tindakan IS dalam kasus di atas sudah jelas sangat tidak menghargai kerja
keras JW, padahal JW sudah berusaha membantunya untuk melakukan psikotes.
Honor yang dijanjikan IS hanya tinggal janji, meskipun JW telah menagihnya tapi tetap
saja ia tidak mendapatkan hak yag memang semestinya ia dapatkan, kecuali jika pada
awal pelaksaan psikotes IS memang tidak menjanjikan apapun pada JW. Namun,
meskipun demikian sebagai sesama profesi yaitu Psikolog IS memang sudah
semestinya untuk membagi honor pada JW yang sudah diatur sebelumnya.
Dikarenakan JW hanya berdasar kepercayaan semata hingga ia tidak memikirkan
penandatanganan kontrak terhadap IS, maka masalah pembagian honor yang biasanya
tercantum di dalam kontrak yang seharusnya mereka sepakati sebelumnya ternyata
tidak dibuat dan antara mereka tidak terjadi tanda tangan hitam, sehingga JW tidak bisa
melaporkan tindakan IS pada Majelis Psikologi untuk dijadikan bukti hukum yang kuat.
Dalam hal ini JW juga menyalangi kode etik psikologi karena telah mengabaikan
kontrak perjanjian sebagai bukti persetujuan bahwa ia telah menerima kerja sama
dengan IS untuk melakukan psikotes.
b. Pasal-pasal Kode Etik HIMPSI yang dilanggar
Pasal 11
Menerangkan mengenai masalah dan konflik personal tidak seharusnya merugikan
pihak lain. Seorang psikolog harus menahan diri apabila hal tersebut terjadi segera
konsultasikan kepada konsultan yang professional.
Pasal 2 Prinsip B/3
Mengenai tipuan atau distori fakta yang direncanakan dengan sengaja dan memberikan
fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang psikolog
Pasal 2 Prinsip C/3
Mengenai ttg menjunjung tinggi kode etik peran dan kewajiban professional dan
mengambil tanggung jawab secara tepat
2. Psikoedukasi :
Dalam pengembangan serta pelayanan terpadu terhadap pasein yang ingin
mencoba melakukan bunuh diri di Rumah Sakit
no reviews yet
Please Login to review.