Partial capture of text on file.
perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Saat ini tidak ada negara yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan
negara lain. Semua negara di dunia senantiasa berhubungan dengan negara
lain dalam berbagai bentuk. Hubungan itu tidak terbatas berupa hubungan
yang dilakukan pemerintah saja, tetapi juga perusahaan dan perorangan.
Hubungan antar perusahaan terutama dalam bentuk perdagangan.
Perdagangan yang melibatkan para pihak lebih dari satu negara disebut
perdagangan internasional (Sutedi, 2014: 7).Setiap negara di dunia ini pasti
akan melakukan transaksi perdagangan internasional. Perdagangan luar
negeri dilakukan oleh antar negara yang melewati batas negara guna
memenuhi kebutuhan (Amir, 2005: 3).
Setiap pedagangan internasional tidak selalu berjalan dengan lancar.
Dalam setiap transaksi perdagangan antar negara baik itu transaksi impor
maupun transaksi ekspor. Seperti halnya perusahan importir sangat didukung
oleh sejauh mana pengetahuan atau pemahaman menyangkut transaksi
impor. Permasalahan yang terjadi di perdagangan internasional bukan hanya
masalah barang tetapi juga masalah dokumen yang tidak sesuai. Barang-
barang yang masuk ke suatu negara biasanya harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Kegagalan untuk memenuhi persyaratan tersebut dapat mengakibatkan
1
perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id
penundaan pengeluaran barang dari Bea Cukai dan tidak jarang dapat
mengakibatkan penyitaan atau pengenaan denda yang besar terhadap barang
yang diterima (Tandjung, 2011: 61).
Keberhasilan transaksi impor sangat di dukung dengan dasar-dasar
transaksi impor, tatacara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-
peraturan dalam dan luar negeri. Peraturan-peraturan sering berubah-ubah
dari tahun ke tahun dapat membingungkan dan menimbulkan salah
pengertian dan kekeliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negeri maupun
pengusaha di luar negeri. Setiap eksportir berkewajiban mempelajari dengan
seksama setiap kendala atau hambatan yang sengaja diadakan oleh negara
lain untuk setiap komoditi yang di impor negaranya ( Amir, 2005: 34).
Setiap negara memiliki peraturan bea masuk sendiri, namun agar
terdapat standar yang bisa menjadi panduan dalam melakukan perdagangan
internasional maka dibuatlah suatu kesepakatan. Standart yang mula-mula
digunakan untuk menetapkan tarif bea masuk adalah Brussel Convention
yang dibuat pada tahun 1950 yang diberi nama negara. Karena dalam
pelaksanaanya masih terdapat banyak kekurangan, maka pada tahun 1983
diganti dengan Harmonized Commodity Description and Code System.
Harmonized System berupaya agar ada keseragaman dan standar dalam
peraturan Bea Cukai dari negara-negara anggota. Selain standar yang
diterapkan berdasarkan harmonized system, Bea Cukai suatu negara dapat
menentukan bea masuk tambahan untuk berbagai barang impor. Juga dapat
diterapkan berbagai larangan dan pembatasan dari keluar/masuk barang di
2
perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id
negaranya. Penetapan harga sesuatu barang biasanya dimasukkan dalam
peraturan atau hukum suatu negara. Bea masuk tambahan ini biasanya
memiliki fungsi untuk melindungi produk lokal. Selain itu juga berfungsi
untuk membatasi keluar masuknya barang tertentu dari suatu negara (Suyono,
2001: 123).
Barang impor yang menurut interprestasi petugas Bea Cukai barang
tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya akan dikenai
nota pembetulan. Biasanya yang disinggung dalam notul yakni kurang bayar
atau lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interprestasi nomer HS antara
Bea Cukai dan importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan
pajak. HS code dianggap salah (untuk item barang yang sama, Bea Cukai
bisa menerapkan HS code serupa dengan nilai bea masuk yang lebih tinggi)
akibatnya akan dikenakan notul untuk menambah pembebanan bea masuk
atau denda administratif(kemendag, 2016).Proses custom clearance
membantu memperbaiki dokumen-dokumen yang salah untuk memperlancar
proses pengeluaran barang impor dan menghitung biaya apa saja yang timbul
(www.revenue.ie). Proses customs clearance itu kurang efektif dan
memakan banyak waktu (www.delivery.hal.com).
PTMitra Kargo Indonesia merupakan salah satu jasa freight forwading
yang berada di Semarang berdiri sejak tahun 2011 yang memiliki jasa
pelayanan yang baik. PTMitra Kargo Indonesia melayani pengiriman dan
penerimaan barang melalui darat maupun laut. Dengan pelayanan yang baik
ini membuat PTMitra Kargo Indonesia dipilih importir untuk melakukan
3
perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id
pelayanan jasa dibidang impor dari kawasan pabean beserta segala
pendukungnya. Dalam hal ini PT Mitra Kargo Indonesia diberikan kuasa
penuh oleh PTRayon Utama Makmur untuk menyelesaikan proses
penanganan custom clearanceakibat kesalahan pemberitahuan impor barang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses penanganan
custom clearance akibat kesalahan pemberitahuan impor barangmesin
penyaring air dari China yang berisikan latar belakang, keaslian penelitian,
rumusan masalah, pertanyaan penelitian, tujuan penelitian, manfaat
penelitian. Pada bab kedua menjelaskan landasan teori mengenai pengertian
impor, tatalaksana kepabeanan di bidang impor, klasifikasi barang impor,
pengertian freight forwading, aktivitas freight forwading,pembebasan atau
keringanan bea masuk, jaminan, keberatan dan banding atas penelitian yang
dilakukan oleh penulis.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, penulis memandang
perlu meninjau lanjut penelitian mengenai proses penanganan custom
clearance mesin penyaring air akibat kesalahan pemberitahuan impor barang,
maka dari itu penulis memilih judul penelitian yaitu
Custom Clearance Akibat Kesalahan Pemberitahuan Impor Barang Pada PT
Mitra Kargo Indonesia dengan judul tersebut penulis berharap dapat
memberikan informasi mengenai proses penanganan custom clearance
akibat kesalahan pemberitahuan impor barang .
4