Authentication
549x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB Source: staff.unila.ac.id
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
(KOMPENI UNILA)
ANGGARAN DASAR
KOPERASI MAHASISWA PENDIDIKAN EKONOMI UNIVERSITAS LAMPUNG
(KOMPENI UNILA)
2012-2013
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung di
singkat : Kompeni Unila. Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Kompeni Unila.
Kompeni Unila berkedudukan di FKIP Unila.
Kelurahan : Gedung Meneng
Kecamatan : Kedaton
Kotamadya : Bandar Lampung
Propinsi : Lampung, Sebagai kantor pusat
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Kompeni Unila berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta berazaskan kekeluargaan dan
gotong-royong
Pasal 3
Kompeni Unila melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yaitu :
a. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan Perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
(KOMPENI UNILA)
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4
a. Kompeni Unila bertujuan meningkatkan kerjasama dan kesejahteraan anggota melalui
aktivitas usaha dan pembinaan serta ikut mengembangkan koperasi dalam rangka
pembangunan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkoperasian.
b. Kompeni Unila berfungsi sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa pendidikan ekonomi
Unila dalam mengembangkan kreativitas, potensi, dan jiwa wira koperasi.
c. Kompeni Unila berperan aktif dalam membina kader koperasi yang profesional, tangguh,
berwawasan luas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai penggerak
pembangunan perekonomian daerah dan nasional.
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Kompeni Unila menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Usaha-usaha dibidang bisnis yang berbasis koperasi, meliputi kegiatan perdagangan
barang, jasa, dan usaha produktif lain yang halal dan tidak melanggar hukum
b. Usaha-usaha dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, baik
anggota maupun masyarakat umum
c. Dalam melaksanakan usahanya Kopma Unila dapat bekerja sama dengan pihak lain
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan Kompeni Unila terdiri atas :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
Pasal 7
(1) Yang dapat menjadi anggota biasa Kompeni Unila adalah mahasiswa Pendidikan
Ekonomi Universitas Lampung
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah individu yang mempunyai
sumbangan modal/hibah, pemikiran dan pembinaan terhadap Kompeni Unila
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
(KOMPENI UNILA)
Pasal 8
(1) Keanggotaan Kompeni Unila mulai berlaku setelah masuk prodi ekonomi serta telah
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
(2) Berakhirnya keanggotaan dapat dibuktikan dalam buku catatan daftar anggota
(3) Permohonan berhenti harus diajukan tertulis kepada pengurus
(4) Keanggotaan Kompeni Unila melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah
tangankan.
Pasal 9
(1) Status keanggotaan biasa berakhir bila mana anggota:
a. Meninggal dunia
b. Minta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Tidak berstatus lagi sebagai mahasiswa pendidikan ekonomi Unila.
d. Tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan wajib selama 4 bulan berturut-
turut terhitung sejak anggota melakukan kewajiban terakhir
(2) Diberhentikan oleh pengurus karena melakukan salah satu ketentuan-ketentuan yang
tertulis dibawah ini:
a. Tidak memenuhi lagi syarat-syarat keanggotaan
b. Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota
c. Berbuat sesuatu yang merugikan Kompeni Unila
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
(1) Anggota biasa Kompeni Unila mempunyai kewajiban :
a. Patuh kepada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Rumah Tangga, keputusan
Rapat Anggota dan peraturan khusus Kompeni Unila lainnya yang berlaku.
b. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kompeni Unila
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas dasar asas
kekeluargaan dan kegotong royongan
e. Menjaga nama baik Kompeni Unila
(2) Anggota luar biasa Kompeni Unila mempunyai kewajiban :
a. Patuh kepada kesepakatan yang telah disepakati
b. Menjaga nama baik Kompeni Unila
Pasal 11
(1) Anggota biasa Kompeni Unila mempunyai hak :
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pengawas
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
(KOMPENI UNILA)
c. Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus pada rapat anggota atau di luar
rapat anggota diminta atau tidak diminta
e. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kompeni Unila
f. Menjadi delegasi Kompeni Unila pada program pengembangan sumber daya manusia
(SDM) yang diselenggarakan oleh lembaga lainnya
g. Meminta dilaksanakannya Rapat Anggota
h. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kompeni Unila
i. Setiap anggota yang akan diberhentikan berhak untuk membela diri dalam rapat
anggota
j. Setiap anggota berhak mendapat SHU sesuai partisipasinya
k. Memperoleh informasi tentang pedoman keorganisasian setelah dilantik
(2) Anggota luar biasa Kompeni Unila mempunyai hak :
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota
b. Mendapat pelayanan Kompeni Unila
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus pada rapat anggota atau diluar
rapat anggota diminta atau tidak diminta.
d. Mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan partisipasi dalam usaha
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Perangkat organisasi Kompeni Unila terdiri atas :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Badan Pembina
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat Anggota Tahunan
2. Rapat Anggota Tahunan merupakan kekuasaan tertinggi di Kompeni Unila
3. Rapat Anggota Tahunan diadakan sekali dalam 1 tahun kepengurusan
no reviews yet
Please Login to review.