Authentication
569x Tipe PDF Ukuran file 0.51 MB Source: pendidikan-sosiologi.fis.uny.ac.id
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
FORUM SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY
“FONDASI UNY”
Pembukaan
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta sejak tahun
2004 telah menghasilkan lulusan yang disebut Alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta.
Alumni wajib berbakti, menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan almamater, masyarakat, bangsa dan
negara dengan semangat dan jiwa almamater Universitas Negeri Yogyakarta. Setiap karyanya, sejak tahun 2004
Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta telah menghasilkan lulusan yang disebut Alumni
Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta.
Bahwa untuk mewujudkan bakti alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta perlu adanya
wadah forum alumni yang dapat menghimpun seluruh kekuatan dan peluang yang tersedia.
Bahwa alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta yang menyebar di berbagai daerah serta
mengabdi pada berbagai profesi dan karya telah dihimpun dalam suatu forum alumni yang disebut FORUM
SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY ”FONDASI UNY” sebagai komponen yang tak
terpisahkan dari keluarga besar Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta. Melalui wadah forum
alumni mereka dapat mengabdikan diri bagi kemajuan sesama alumni dan berkontribusi bagi pengembangan dan
kemajuan Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta.
Bahwa tata kerja forum alumniFORUM SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY ”FONDASI
UNY”perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat dan jiwanya sesuai dengan
dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum silaturahim
alumniJurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta sebagai berikut
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Forum alumni ini merupakan FORUM SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY
kemudian diberi nama FONDASI UNY.
Pasal 2
Waktu
FONDASI UNY didirikan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 2009 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
FONDASI UNYberkedudukan di Jurusan Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 4
Lambang dan Arti Lambang
LambangFONDASI UNYadalahhuruf "F" bersayapdengantulisan "Forum silaturahim alumni Jurusan
PendidikanSosiologi UNY" yang bentuk dan ukurannyaditentukan secara tersendiri.
Arti harfiah dari huruf “F” merupakan Friendship yang merupakan salah satu tonggak dari visi Fondasi UNY.
Sayap diartikan sebagai kekuatan untuk bisa membawa forum alumni yang lebih tinggi dan lebih baik.
Warna Merah sebagai keberanian, warna Kuning sebagai sifat Optimis dan suka tolong-menolong, sedangkan warna
Putih merupakan lambang kesucian.
BAB II
ASAS, DASAR DAN SIFAT FORUM ALUMNI
Pasal 5
Asas
FONDASI UNYberasaskanPancasila.
Pasal 6
Dasar
FONDASI UNYberdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7
Sifat
FONDASI UNYbersifat kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan dan berdaya juang.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 8
Visi
Menjadiforum alumni yang friendship, inovatif, dan kreatif.
Pasal 9
Misi
(1) Menjalinsilaturahimantaranggotafondasi Misi FONDASI UNY:
(2) Bertukarpikiranantaranggotafondasi
(3) Memperluas informasidan jaringan antar alumni
(4) Mengeksplorasi kompetensi alumni
Pasal 10
Tujuan
FONDASI UNYbertujuan :
(1) Menjalin persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater,
masyarakat, bangsa dan negara.
(2) Menghimpun kekuatan para alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta baik berupa
moril maupun material untuk ikut serta menyukseskan program pembangunan manusia Indonesia yang
berdaya saing.
(3) Membantu dan membina kerjasama yang baik antara alumni dengan almamater.
(4) Membantu dalam membina kelangsungan dan kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan di lingkup
Jurusan Pendidikan Sosiologi UNY.
BAB IV
PEMBINA, PENGURUS DAN MUSYAWARAH BESAR
Pasal 11
Pembina
Pembina FONDASI UNY adalahKetua Jurusan Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Yogyakarta.
Pasal 12
Pengurus
(1) Pengurus FONDASI UNY terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Sekbid I, Sekbid II, Sekbid III dan
Koordinator Angkatan Alumni
(2) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.
(3) Tata carapemilihanpengurusdiaturdalamanggaranrumahtangga.
Pasal 13
Musyawarah Besar
(1) Musyawarah Besar adalah forum tertinggi dalam FONDASI UNY
(2) Musyawarah Besar bertujuan untuk meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus FONDASI UNY periode
sebelumnya
(3) Mendemisionerkan Pengurus FONDASI UNY periode sebelumnya
(4) Menetapkan dan mengesahkan Pengurus FONDASI UNY periode selanjutnya
(5) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FONDASI UNY.
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 14
Keanggotaan
Anggota FONDASI UNY adalah Alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 15
Kewajiban anggota
(1) Mematuhi serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar/anggaran
rumah tangga dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Menjaga nama baik forum alumni demi persatuan dan kesatuan alumni dan nama baik almamater.
(3) Berkontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kemampuan masing-masing.
Pasal 16
Hak anggota
(1) Menyelenggarakankegiatan atas nama FONDASI UNYsesuai ketentuan yang berlaku..
(2) Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh pengurus.
(3) Memberi saran-saran guna kemajuan forum alumni dalam usahanya mencapai tujuan forum alumni.
(4) Memilih dan dipilih menjadi Pengurus FONDASI UNY.
(5) Mengkritisi kebijakan pengurus.
(6) Tatacara dan prosedur mendapatkan hak diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 17
(1) Meninggal dunia. Berakhirnya keanggotaan
(2) Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah pengurus dan anggota.
BAB VI
SUMBER DAN PENGELOLAAN DANA
Pasal 18
Dana FONDASI UNYdiperoleh dari : Sumber Dana
(1) Alokasi anggaran Jurusan Pendidikan Sosiologi UNY
(2) Iuran anggota.
(2) Sumbangan dana hibah yang tidak mengikat.
(3) Hasil usaha ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh pengurus.
(4) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
tidak mengikat. Pasal 19
Pengelolaan Dana
Sumber dana dan penggunaannya diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
FORUM ALUMNI
Pasal 20
(1) Anggaran dasar ini dapat diubah hanya dalam Musyawarah Besar FONDASI UNY.
(2) Pembubaran forum alumni hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Besar FONDASI UNY.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pimpinan Sidang Pada tanggal 27 Januari 2017 Sekretaris Sidang
(Edy Purwanto) (Dessy Amalia Rahmawati)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PENGURUS
Pasal1
Pengurus Fondasi terdiri atas : Pengurus
1. Ketua dalam hal ini disebutLurahyang merupakan pimpinantertinggiFondasi UNY
Fungsi : Pemegang, pengarah, pengawas, penanggungjawab, danpengambilkeputusan
TugasdanTanggungjawab:
a. MemimpindanmengkoordiniranggotadanpengurusFondasi
b. Bertanggungjawabsecaramenyeluruhatasaktivitassegalakegiatan yang diprogramkan.
c. Berhakdanmempunyaiwewenangdalammengambilkeputusan/kebijakanFondasi
d. Berhakmemintapertanggungjawabanatas program kerjadantugaspembantu-pembantuketua.
2. Sekretaris dalam hal ini disebut Carik yang memimpindanbertanggungjawab dalamadministrasidan
kesekretariatan
Fungsi : pemegang, pengarah, pengawasoperasionaldanpenanggungjawabadministrasikesekretariatan
Tugasdantanggungjawab :
a. MembantuketuadalambidangadministrasikesekretariatanFondasi
b. Perencana, pengatur, sertapengarahsemuakegiatanadministrasi
c. Membuatdanmengkoordinirjadwalpertemuan/koordinasipengurus
d. Mencatatdanmendokumentasikanhasil-hasilpertemuan/rapatpengurus.
3. Bendahara dalam hal ini disebut Juru uang yang memimpindanbertanggungjawabdalam mengelolakeuangan
Fungsi : pelaksanaantertinggibidangkeuanganFondasi
Tugasdantanggungjawab:
a. Membantuketuadalambidangpengelolaandanpelaksanaankeuangan
b. Membuat, menyusun,
danmengelolakeuanganbaikpemasukanmaupunpengeluaranperhimpunansertapembukuannya
c. Membuatlaporanpertanggungjawabankeuanganbersamaketuaselamakepengurusan
4. Seksi Bidang Pemberdayaan Forum alumni dalam hal ini disebut Kadus I
Fungsi : pimpinanbidangpemberdayaanforum alumni
Tugasdanwewenang:
a. Membantuketuadanbertanggungjawabkepadaketuadalambidangpemberdayaanforum alumni
b. Mengkoordinirdanmengarahkan: koordinatorangkatan alumni
berkaitandenganhumasdanurusanforum alumni
c. Menyusunperencanaandanpemberdayaanpotensiforum alumnidalammerealisasikanpelaksanaan
program kerja
d. Berhakdanmempunyaiwewenangdanmengambilalihtugaskoordinatorangkatan
alumniataumembantujikaberhalanganhadir.
5. Seksi Bidang Sumber Daya Manusia dalam hal ini disebut Kadus II
Fungsi : PenanggungjawabbidangbidangSumberDayaManusia
Tugasdanwewenang:
a. Membantuketuadanbertanggungjawabkepadaketuadalambidangsumberdayamanusia
b. Mencatatdanmembukukankeluarmasuknya data anggota per angkatansecara detail
c. MemotivasianggotaFondasiuntukikutaktifdanberpartisipasidalamsetiapkegiatanFondasi
6. Seksi Bidang Informasi dan Jaringan dalam hal ini disebut Kadus III
Fungsi : Penanggungjawabbidanginformasi dan jaringan
Tugasdanwewenang:
a. Membantuketuadanbertanggungjawabterhadapketuakaitannyadenganbidanginformasi dan jaringan.
b. MensosialisasikandanmenginformasikankepadaanggotaFondasi UNY tentang program-program
dankebijakan yang dihasilkanolehpengurus.
c. MengumpulkandanmenyediakaninformasiberkaitandenganFondasiUNY (info-info
kegiatandanlowongankerja).
d. Mengumpulkan, menyediakan, danmengakomodirinformasi/kegiatanberkaitandengananggotaFondasi
UNY (alumni).
7. Koordinator Angkatan Alumni dalam hal ini disebut RW
Fungsi :koordinatordanpenanggungjawabalumni per angkatan
Tugasdantanggungjawab:
a. Menyusun, merencanakan, penanggungjawabterhadapanggotanya (per angkatan)
b. Berhakmemberi dan menerima informasi darisetiapaktivitasFondasi UNY
no reviews yet
Please Login to review.