Authentication
556x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: www.bphn.go.id
LAPORAN PELAKSANAAN SOSIALISASI
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
DI MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT
TANGGAL 10 - 12 Juni 2013
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Pusat Dokumentasi dan
Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN bekerjasama dengan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi
JDIHN di Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 10 s.d 12 Juni 2013. Sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PHN-216.HN.02.01 Tahun 2013
tanggal 31 Mei 2013 tentang Sosialisasi Pelaksanaan JDIH di Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013. Adapun susunan Kepanitiaan sebagai
berikut :
Ketua Pelaksana : Mien Usihen, SH., MH.
Panitia Pelaksana : 1. Drs. Faridah Auzar, M.Si
2. Retno Widodo, SH
3. Dr. Dra. Maria Alfons, SH., MH
4. I Gusti Ngurah Suryana, SH.
Moderator : Drs. Agusta Konsi Embly, SH., MA
Narasumber : 1. Tana Mantiri, SH., MH
2. Emalia Suwartika, S.Sos.,M.Si.
B. PELAKSANAAN SOSIALISASI
Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan di
Mataram, Nusa Tenggara Barat pada :
1. Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2013
2. Waktu : 09.00 – 13.00 WITA
3. Tempat : Grand Legian Mataram Hotel.
Jl. Sriwijaya No. 81 Mataram
1
4. Kegiatan sosialisasi JDIH dihadiri sebanyak 45 peserta yang berasal dari : SKPD
Provinsi Nusa Tenggara Barat, UPT di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM
Nusa Tenggara Barat dan beberapa instansi yang mengelola dokumentasi
hukum.
5. Jalannya Kegiatan Sosialisasi
a. Pembukaan
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya;
- Laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa
Tenggara Barat;
- Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dibacakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa
Tenggara Barat sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi
tersebut.
- Pembacaan Doa
b. Penyampaian Makalah Tentang :
- Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan
Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
oleh Tana Mantiri, S.H.,M.H meliputi :
• Tonggak sejarah adanya pemikiran pentingnya keberadaan JDIH
untuk pertama kali dicetuskan dalam Seminar Hukum Nasional ke
III di Surabaya pada tahun 1974, berdasarkan itu seminar
merekomendasikan “Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk
menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum, agar dapat secepatnya berfungsi”. Kemudian Departemen
Kehakiman memprakarsai lokakarya-lokakarya yang diadakan di
Jakarta maupun di Daerah, dalam Lokakarya di Jakarta tahun 1978
BPHN disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional.
2
• Pada tahun 2012 disahkannya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional, dalam Peraturan Presiden tersebut dirumuskan
pengertian JDIH adalah “Suatu sistem pendayagunaan bersama
peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum
lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara
mudah, cepat dan akurat”.
• Dalam Pembinaan JDIH dilakukan dengan meletakkan dasar dan
landasan kerja pengelolaan dokumentasi yang meliputi 6 aspek
yaitu : Organisasi, Sumber daya manusia, Koleksi dokumentasi,
Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana; dan Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi
• Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan JDIH secara
nasional, BPHN telah memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi, upaya ini telah dimulai sejak tahun 1985.
selanjutnya pada tahun 1994 membangun database naskah
lengkap dengan program Premise yang disebarkan melalui media
CD-ROM, layanan melalui CD-Rom ini setiap tahunnya dilakukan
pemutakhiran data dan masih terus dilakukan sampai sekarang.
Tahun 2003, BPHN telah membangun web/jaringan internet
dengan pemasangan jaringan intranet di internal BPHN yang
selanjutnya dikoneksikan ke setiap Anggota Jaringan serta publik
nasional dan internasional yang terhubung pada salah satu
penyedia jasa internet/ISP (Internet Service Provider) dengan
alamat
http://www.bphn.go.id.
- Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
oleh Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si
3
• Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional dengan sistem Manual dan otomasi
• BPHN sebagai Pusat Jaringan Hukum Nasional sudah membuat
aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berisi sebelas
pedoman sebagai dasar pengelolaan baik manual maupun
otomasi yaitu:
1. Pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang-
undangan
2. Pembuatan catalog peraturan perundang-undangan
3. Pembuatan abstrak peraturan perundang-undagan
4. Pembuatan catalog monografi hukum
5. Pembuatan indeks artikel majalah
6. Pembuatan indeks klipping
7. Pengadaan dokumentasi hukum
8. Monitoring dan evaluasi JDIH
9. Pelaporan dan penyelenggaraan JDIH
10. Pelayanan informasi hukum
11. Website JDIH.
• pengelolaan sistem manual adalah pengelolaan seperti yang
tercantum dalam Lampiran Permenkumham No. 02 Tahun 2013.
• pengelolaan dengan otomasi dilakukan dengan cara : melakukan
pengolahan dengan menggunakan komputer, yaitu dengan
memanfaakan teknologi informasi dan komunikasi.
4
no reviews yet
Please Login to review.