Authentication
549x Tipe PDF Ukuran file 0.42 MB Source: samapta.kalsel.polri.go.id
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA
DAERAH KALIMANTAN SELATAN
DIREKTORAT SAMAPTA
LAPORAN HASIL KEGIATAN SOSIALISASI
“BENTURAN KEPENTINGAN”
DIT SAMAPTA POLDA KALSEL
Banjarmasin, 18 Februari 2021
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA
DAERAH KALIMANTAN SELATAN
DIREKTORAT SAMAPTA
LAPORAN HASIL KEGIATAN SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN DIT SAMAPTA
POLDA KALSEL
I. PENDAHULUAN
1. U m u m :
Bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada umumnya dan Satker Dit Samapta Polda Kalsel pada
khususnya, harus dijalankan secara profesional, proporsional dan prosedural, serta
bermoral yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkemampuan dalam
penguasaan hukum perundang undangan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2. D a s a r :
a. Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Surat Perintah Dir Samapta Polda Kalsel Nomor: Sprin / 724 / XII / HUK.6.6./ 2020 /
Dit Samapta tanggal 16 Desember 2020 tentang Susunan Tim kerja pembangunan
Zona Integritas WBK menuju WBBM pada satker Dit Samapta Polda Kalsel;
c. Surat Perintah Dir Samapta Polda Kalsel Nomor: Sprin / / II/REN.2.1./ 2021 tanggal
Januari 2021 tentang Susunan Tim Sosialisasi benturan kepentingan.
3. Maksud dan Tujuan :
a. Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kerangka acuan untuk mengenal
benturan kepentingan.
b. Tujuan dari Sosialiasasi ini, agar anggota Dit Samapta Polda Kalsel dalam
melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada peraturan hukum dan perundang
undangan yang berlaku secara profesional, proporsional, prosedural, bermoral dan
akuntabel.
c. Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kerangka acuan untuk mengenal
sosialisasi tentang benturan kepentingan.
d. Tujuan dari Sosialiasasi ini, agar anggota Dit Samapta Polda Kalsel dalam
melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada peraturan hukum dan perundang
undangan yang berlaku secara profesional, proporsional, prosedural, bermoral dan
akuntabel.
/ 4. Ruang Lingkup…..
2
4. Ruang lingkup :
Adapun ruang lingkup kegiatan ini adalah diharapkan dapat memberikan manfaat
bagi unit kerja maupun pejabat / pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
5. Sistimatika :
I. PENDAHULUAN
II. PELAKSANAAN
III. HASIL YANG DICAPAI
IV. PENUTUP
II. PELAKSANAAN
1. Waktu dan Tempat :
NO WAKTU TEMPAT KEGIATAN KET
1. Senin, tanggal 16 Aula Sosialisasi : Dok
Februari 2021 Mathilda 1. Benturan kepentingan terlampir
Jam 09.00 s/d Batlayeri
Selesai. Polda
Kalsel.
/ 2. Petugas …..
3
2. Petugas Pelaksana Sosisalisasi :
a. Penanggung Jawab : Dir Samapta Polda Kalsel KOMBES POL PEPEN
SUPENA WIJAYA S.I.K.
b. Anggota / (Narasumber) : 1. KBO Dit Samapta Polda Kalsel AKBP TOETOES
SOERYA WAHYOEDI S.H.
2. Kanit 2 Siturjawali AKP KASTO S.Pd., M.M.
3. Kasubbag Renmin PEMBINA SRI WIDAYATI
S.Sos.,S.H., M.H.
III. HASIL YANG DICAPAI
Hasil yang dicapai pada kegiatan Pelaksanaan Sosialisasi tentang benturan kepentingan Dit
Samapta Polda Kalsel untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
VI. PENUTUP
Demikian Laporan Hasil Pelaksanaan dalam Sosialisasi benturan kepentingan ini
disampaikan kepada Pimpinan dengan harapan dapat menjadi bahan masukkan dan saran
dalam mengambil langkah – langkah serta kebijakan selanjutnya.
Banjarmasin, 18 Februari 2021
KETUA PROGRAM V
TOETOES SOERYA WAHYOEDI
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 64070038
no reviews yet
Please Login to review.