Authentication
417x Tipe DOCX Ukuran file 0.25 MB Source: fik.trunojoyo.ac.id
BAB I B. VISI, MISI DAN TUJUAN PRODI HUKUM BISNIS SYARIAH UTM
MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANG 1.Visi
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARIAH
Pada akhir tahun 2017, menjadi program studi yang mampu
mencetak lulusan yang memiliki keterampilan berbasis
A. PENDAHULUAN
hukum bisnis syariah, profesional dan berdaya saing
Untuk mewujudkan Program Studi Hukum Bisnis Syariah UTM menjadi
nasional
penyelenggara Prodi Hukum Bisnis Syariah terkemuka, serta untuk
menciptakan lulusan yang unggul dan profesional, maka diperlukan latihan 2.Misi
penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah pada dunia a.Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, memiliki
nyata/kerja. Hal ini dimaksudkan agar setiap lulusan Prodi Hukum Bisnis keunggulan kompetitif di bidang hukum bisnis syariah
Syariah UTM benar-benar siap kerja dan bersaing dalam dunia global. dan menciptakan suasana akademik yang religius
Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi Hukum Bisnis Syariah ini merupakan
berbasis uswah hasanah
wahana yang tepat guna mewujudkan cita-cita tersebut, di samping sebagai
b.Menyelengrakan penelitian dan pengkajian keilmuan
wahana pembelajaran dan pelatihan, Magang juga menjadi wahana untuk
syariah khususnya di bidang hukum bisnis syariah yang
mendapatkan pelajaran dan pengalaman baru bagi mahasiswa sebelum benar-
sedang berkembang di masyarakat
benar terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya. Oleh karena itu, dengan
c.Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakannya program magang ini diharapkan lulusan Prodi Hukum Bisnis
dalam rangka peningkatan pemahaman dan penerapan
Syariah UTM menjadi lulusan yang berkualitas, unggul dan mampu menjadi
hukum bisnis berbasis syariah.
solusi di dunia kerja.
3.Tujuan
a. Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang profesional dan
berdaya saing nasional
1
PEDOMAN MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
b.Mewujudkan Sarjana Hukum Islam yang mampu dan praktek bagi para mahasiswa atas ilmu yang didiapat di bangku perkuliahan.
trampil dalam menganalisis persoalan Hukum Islam di Sebagai calon lulusan yang ahli dalam keilmuan dan praktek Hukum Bisnis
masyarakat serta proaktif dan terbuka dalam Syariah, para mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan ini guna memperoleh
menghadapi perkembangan masyarakat. pengalaman langsung di lapangan, sehingga diharapkan mampu memenuhi
tuntutan persyaratan untuk menjadi profesional di berbagai bidang, khususnya
c. Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang menguasai
bidang Hukum Bisnis Syariah.
dasar-dasar ilmiah, sehingga mampu menemukan,
memahami, menjelaskan, dan merumuskan
permasalahan terkait Hukum Bisnis Syariah.
2. Tujuan
d.Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang mengawal dan Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi Hukum Bisnis Syariah UTM memiliki
mengembangkan Bisnis Syariah agar tetap berada dalam tujuan sebagai berikut:
koridor syariah. a. Memberikan latihan dan bimbingan terhadap mahasiswa, sehingga dapat
menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap
e. Menghasilkan praktisi di bidang Hukum Bisnis Syariah
dan nilai-nilai sebagai profesional di bidang Hukum Bisnis Syariah.
yang memiliki daya saing nasional.
b. Menghasilkan calon-calon akademisi dan praktisi yang lebih peka
terhadap sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan.
C. MAGANG PRODI HUKUM BISNIS SYARIAH c. Mendekatkan peranan dan fungsi Prodi Hukum Bisnis Syariah UTM
1. Pengertian dengan dunia industri yang relevan.
Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi Hukum Bisnis Syariah dan Ekonomi d. Mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswa.
Syariah merupakan kegiatan kurikuler yang diwajibkan bagi seluruh mahasiswa 3. Fungsi
Prodi Hukum Bisnis Syariah UTM sebagai wahana pelatihan dan sekaligus a. Merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi
2
PEDOMAN MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
b. Mempersiapkan dasar-dasar teoritis terhadap kenyataan dalam bidang a. Waktu pelaksanaan. Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi Hukum Bisnis
Hukum Bisnis Syariah Syariah minimal 3 Minggu dan maksimal 1 bulan. Namun demikian masa
c. Membina dan mengembangkan nilai-nilai positif pada mahasiswa Prodi magang ini juga nantinya menyesuaikan dengan kebijakan unit kerja
Hukum Bisnis Syariah UTM tempat pelaksanaan Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi Hukum Bisnis
Syariah
b. Tempat atau lokasi pelaksanaan Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi
Hukum Bisnis Syariah dapat dilakukan di Pengadilan Agama atau di
Lembaga Keuangan Syariah (Bank atau Non bank).
D. KETENTUAN MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANG c. Mahasiswa menentukan sendiri lokasi Magang/Praktek Kuliah Lapang.
Program Magang Prodi Hukum Bisnis Syariah wajib diikuti seluruh 3. Alur Pelaksanaan Magang
mahasiswa reguler Prodi Hukum Bisnis Syariah UTM dengan ketentuan sebagai a. Memprogram Magang/Praktek Kerja Lapang
berikut: b.Konsultasi dengan Dosen Wali/Pembimbing Akademik
1. Persyaratan c. Survey rencana lokasi pelaksanaan Magang/Praktek Kerja
a. Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi Hukum Bisnis Syariah diwajibkan Lapang
bagi mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Syariah UTM yang telah memenuhi d.Mendaftar Magang/Praktek Kerja Lapang ke bagian
100 Sks. akademik dan mendapatkan penetapan dosen
b. Magang/Praktek Kerja Lapang Prodi Hukum Bisnis Syariah hanya dapat pembimbing
diikuti oleh mahasiswa yang sudah melunasi biaya pendidikan semester e. Membuat dan melakukan bimbingan proposal bersama
berjalan dosen pembimbing
2. Waktu dan Tempat f. Mendapat pengesahan proposal Magang/Praktek Kerja
Lapang dari dosen pembimbing dan ketua pogram studi
3
PEDOMAN MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
g.Mengajukan proposal ke instansi tempat pelaksanaan d. Peserta magang wajib mengisi absen di tempat magang dan mengisi
magang lembaran jurnal dari masing - masing kegiatan yang dilaksanakan di
h.Melaksanakan magang/praktek kerja lapang tempat magang.
i. Membuat dan melakukan bimbingan laporan 5. Kegiatan di Tempat Magang
magang/praktek kerja lapang bersama dosen pembimbing a. Mengamati mekanisme/prosedur dan kebijakan suatu lembaga keuangan
j. Mendaftar ujian magang/praktek kerja lapang ke bagian syariah bagi mahasiswa yang melaksanakan magang di Lembaga
akademik Keuangan Syariah (Bank atau Non-Bank), mengamati prosedur
k. Melaksanakan ujian magang/praktek kerja lapang pengajuan perkara hingga penyelesaian atau putusan perkara bagi
l. Mendapat pengesahan laporan magang/praktek kerja mahasiswa yang melaksanakan magang di Pengadilan Agama.
lapang dari pembimbing dan ketua program studi setelah b. Mencari data sesuai dengan judul dan tujuan khusus proposal yang
dinyatakan lulus ujian magang/praktek kerja lapang. diajukan.
c. Membuat laporan magang sesuai dengan yang ditetapkan.
d. Briefing pada peserta magang dilakukan minimal1 kali dalam sehari pada
saat mengawali kegiatan oleh Dosen Pamong.
4. Tata-Tertib
a. Peserta magang harus memiliki kredibilitas dan sikap profesionalisme
yang baik.
b. Peserta magang harus berpakaian rapi dan syar’i serta berperilaku sopan
santun.
c. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang sudah ditetapkan oleh panitia
penyelenggara ataupun instansi tempat magang/praktek kerja lapang
4
PEDOMAN MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
no reviews yet
Please Login to review.