Authentication
395x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: akademik.uhn.ac.id
VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
PELESTARIAN FUNGSI HUTAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
August P. Silaen
ABSTRACT
Conservation of forest function and environment function is energy support
environment forest is effort network protect ability of environment to change pressure
and negative impact which generated by activity to be remain to can support human,
animals and plants life. Relating to of continuation of forest function and environment
function required by commitment all society including institute which there is society,
governmental as well as society, society institute international a new life ethics that is
ethics life of have continuation and isn’t it in practice. Beside that also integrate
development and conservation. Concervation to take care of our activity take place in
energy boundary support development and earth to put in the way of human being
anywhere utilize to enjoy other life, ad for and succeed to.Problem of forestry related
to entirety of reach of is problem of and opportunity of development and environment
is including rights of development of economic social of going concern him. Problem
and opportunity of forrestry have to be seen by which was holistic and well-balanced
in all environmental context live in development considered function and exploiting of
immeasurable forrest was including traditional exploiting and economic pressure and
possible social arise when the exploiting of pursued or limited, some of also the
potencies of for development of which can given by management of forest have
continuation.Problem of continuation of forest function and environment is traditional
issue, contemporary, and even become modern internationally. This matter because
have since yore until these days have arisen to become problem of world and actual
intwernationally and even to a period to come will remain to be global issue
internationally.
------------
Keyword: 1.Conservation of frrest, conservation of environment,eEnvironment law.
A. Pendahuluan
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hidup umumnya dan
fungsi hutan pada khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer dan bahkan
menjadi issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah sejak
dahulu kala sampai dewasa ini telah timbul dan menjadi persoalan aktual dan
mendunia secara internasional dan bahkan untuk masa yang akan datang akan tetap
menjadi issue global secara internasional.
Banyak pandangan orang pesimis yang berpendapat bahwa persoalan
atau masalah pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan
pada khususnya tidak selesai sampai pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa
575
_____________
ISSN 0853 - 0203
VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
skeptis tersebut disamping karena sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan
fungsi lingkungan hidup tersebut yang sangat kompleks juga karena upaya-upaya
untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan
fungsi lingkungan hidup tersebut senantiasa selalu berhadapan dengan upaya
pemenuhan kebutuhan ekonomi yang sering diliputi keserakahan/ketamakan nafsu
manusia baik manusia secara alamiah maupun manusia dalam bentuk non alamiah
yaitu bentuk badan hukum (rechtspersoon, korporasi).
Namun terlepas dari adanya pesimisme tersebut diatas, berbagai upaya
perlu ditetapkan dan dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu
pengetahuan, konsisten dan terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya
penegakan hukum (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.
Perhatian dunia terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan
lingkungan hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil
gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan
strategi terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”.
Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yang diajukan kepada Sidang Umum
PBB pada tahun 1969 dengan Nomor laporan 2581 (XXIV) pada tanggal 15
Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya
dikembangkan “sikap dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hidup untuk
menangani masalah-masalah lingkungan hidup itu adalah demi pertumbuhan
ekonomi dan sosial khususnya mengenai perencanaan, pengelolaan dan
pengawasan terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).
Dampak positip dan output pada Sidang Umum PBB tersebut, PBB
menerima tawaran dari pemerintah Swedia untuk menyelengarakan Konferensi
PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The
Human Environment) di Stockholm-Swedia pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang
diikuti 113 negara dan beberapa puluhan peninjau serta output hasil dari
Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus menetapkan secara resmi
setiap tgl 5 Juli adalah sebagai Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” berdasarkan
dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada tanggal 15 Desember
1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).
Indonesia sendiri sejak menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945
memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan
hidup. Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional
negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan/diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
tertinggi dikuasai oleh Negara (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).. Pernyataan ini lebih
jelas dan tegas lagi diatur dalam Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut dengan UUPA) yang
berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan
576
_____________
ISSN 0853 - 0203
VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
merupakan kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang dasar 1945
dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 UUPA tersebut diatas
bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat ( Pasal 2 ayat 1, UUPA).
Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa (Pasal 2 UUPA)
Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan
untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan,
kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai dari Negara tersebut
pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah dan masyarakat-
masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya bagi kemakmuran rakyat serta pengaturannya ditentukan oleh
Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan
hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya
genetika.
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau
subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan
sumber daya buatan termasuk sumber daya genetika.
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan
hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 ayat 1
dan 2, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU
No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut dengan UUPLH).
Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebesar-
besarnya bagi kemakmuran rakyat dilakukan melalui proses dan tahap
pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya mengandung berbagai
perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik
wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan
577
_____________
ISSN 0853 - 0203
VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
hidupnya, perubahan teknologi dan perubahan sistem nilai dalam masyarakat.
Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif serta dampak negatif dan
masalah dalam aspek hidup dan kehidupan ummat manusia.
B. Permasalahan
Berkaitan dengan pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ditinjau
atau dalam perspektif hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia, maka
permasalahannya antara lain :
1. Bagaimana dan apa tanggung jawab masyarakat Indonesia dan Internasional
dalam pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sesungguhnya ?
2. Bagaimana dan apa fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap
hidup dan kehidupan manusia ?
3. Bagaimana sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup
dalam tata hukum lingkungan hidup ?
C. Pelestarian Fungsi Hutan dan Fungsi Lingkungan Hidup
Secara etimologi kata, kata pelestarian ini berasal dari kata “lestari” yang
mempunyai makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan seperti
semula. Apabila kata lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hidup maka berarti
bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, harus langgeng dan harus sesuai
dengan keadaan seperti semula atau tetap dalam keadaan seperti aslinya semula
(Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).
Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya
dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan
lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang
ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup
untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya
(Pasal 1 butir 5,6,7,8,9 UUPLH)
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan adalah
sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non
hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k,
578
_____________
ISSN 0853 - 0203
no reviews yet
Please Login to review.