Authentication
192x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: karyatulisilmiah.com
SISTEM KEUANGAN DAERAH Guna memenuhi tugas Sistem Pemerintahan Indonesia yang Di Bimbing Oleh Dosen Pengampu Shinta Happy Astari SAP.MAP Oleh kelompok Materi 4: 1. NOVITA SARY WINDHY 115030107111096 2. UUN MEISA BEKTI 115030101111076 3. NUR QOMARIYAH 115030107111095 4. DWI RAHAYU WULANDARI 115030107111084 5. TRI MUKTI EKA SUSANTI 115030107111059 6. DEVI PRAHARA PUTRI 115030101111035 7. RIFKI NUR AULIA S. 115030101111042 PROGAM S-1 FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PUBLIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, Oktober 2012 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Semenjak era reformasi yang dimulai pada tahun 1998, bangsa Indonesia telah maju selangkah lagi menuju era keterbukaan. Dalam era keterbukaan ini, masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan lebih dapat menyampaikan aspirasi yang berkembang yang salah satunya perbaikan terhadap sistem pengelolaan keuangan pada badan-badan pemerintah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target penggunaan anggaran. Keuangan Daerah haruslah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Di sisi lain tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintah semakin meningkat pada era reformasi saat ini, tidak terkecuali transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Transparansi dapat diartikan sebagai suatu situasi dimana masyarakat dapat mengetahui dengan jelas semua kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan fungsinya beserta sumber daya yang digunakan. Sedangkan akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Sementara pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Hak dan kewajiban daerah tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan Negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijak agak keuangan daerah tersebut bisa menjadi efisien penggunaanya yang sesuai dengan kebutuhan daerah. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan sistem keuangan daerah? 2. Apa yang dimaksud dengan pendapatan daerah dan apa saja sumber pendapatan daerah? 3. Apa yang dimaksud dengan pengeluaran daerah (belanja daerah) dan apa saja sumber pengeluaran daerah? 4. Bagimanakah sisklus pengelolaan keuangan daerah? TUJUAN 1. Untuk mengetahui pengertian dari sistem keuangan daerah. 2. Untuk menjelaskan dan mengetahui tentang pendapatan daerah dan sumber pendapatan daerah. 3. Untuk mengetahui tentang pengeluaran (belanja daerah) dan sumber pengeluaran daerah. 4. Untuk mengetahui siklus pengelolaan keuangan daerah. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Sistem Pengertian sistem adalah suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh, untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama dari suatu organisasi, sedangkan prosedur-prosedur yang saling berhubungan disusun sesuai dengan skema yang menyeluruh adalah suatu urut-urutan pekerjaan, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu organisasi (Baridzwan,1998 : 3). L. James Havery : Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. John Mc Manama : Menurutnya sistem adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi- fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien. C.W. Churchman. Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan. J.C. Hinggins : Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan. Edgar F Huse dan James L. Bowdict : Menurutnya sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling
no reviews yet
Please Login to review.