Authentication
412x Tipe PPT Ukuran file 0.93 MB Source: blog.ub.ac.id
UPAYA REFORMASI MANAJEMEN
KEUANGAN NEGARA DI
INDONESIA
Perkembangan
Penyusunan RUU
bidang Keuangan
Negara sejak Tahun
1945
2
PERIODE 1945 -
1965
1. PANITIA ACHMAD NATANEGARA (1945 - 1947)
Menyusun konsep RUU Keuangan Republik Indonesia
disingkat “UKRI”.
2. PANITIA HERMANS (1950 - 1957)
Menyusun RUU Pokok tentang Pengurusan Keuangan
Negara disingkat “UUPKN” (dalam bahasa Belanda).
3. PANITIA AHLI DEPARTEMEN KEUANGAN (1959 - 1962)
Tidak berhasil menyelesaikan konsep RUU.
4. PANITIA AHLI DEPARTEMEN KEUANGAN DAN POLITISI
(1963 - 1965)
Tidak berhasil menyelesaikan konsep RUU.
3
PERIODE 1966 - 1998
5. PANITIA SOEDARMIN (1969 - 1974)
Menyusun konsep RUU tentang Pengurusan Keuangan Negara.
6. Seminar ICW yang diselenggarakan Institut Ilmu Keuangan pada
tahun 1970 menyarankan undang-undang diberi judul “Undang-
undang tentang Anggaran dan Pengurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Negara” atau disebut “Undang-undang
Keuangan Negara” disingkat “UKN”.
7. PANITIA GANDHI (1975 - 1983)
Menyusun konsep RUU semula berjudul “Undang-undang tentang
Cara Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara”
berubah menjadi “Undang-undang tentang Keuangan Negara”,
dan akhirnya berubah menjadi “Undang-undang tentang
Perbendaharaan Negara”.
8. PANITIA PROF. DR. ROCHMAT SOEMITRO (1983 - 1984).
Dibentuk oleh Departemen Kehakiman dan menyusun konsep RUU
semula berjudul “Undang-undang tentang Perbendaharaan
4
Negara” kemudian menjadi “Undang-undang tentang Pokok-Pokok
Perbendaharaan Negara”.
9. PANITIA …
PERIODE 1966 - 1998
9. PANITIA SOEGITO (1984 - 1988)
Mengolah kembali RUU hasil PANITIA GANDHI yang kemudian
diberi judul “Undang-undang tentang Perbendaharaan
Negara”.
10. PANITIA TAUFIK (1989 - 1993)
Mengkaji ulang hasil PANITIA SOEGITO dan hasilnya tetap
diberi judul “Undang-undang tentang Perbendaharaan
Negara”.
11. TIM INTERN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (1990)
Menyusun konsep RUU berjudul “Undang-undang tentang
Keuangan Negara”.
12. TIM PENGKAJIAN DAN PENYEMPURNAAN RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA (1998 - 1999)
Mengkaji dan menyempurnakan RUUPN hasil PANITIA
TAUFIK . Menghasilkan paket RUU bidang Keuangan Negara
yang terdiri atas :
a) RUU tentang Keuangan Negara, dan 5
b) RUU tentang Perbendaharaan Negara.
PERIODE 1999 - 2002
13. TIM COUNTERPART RUU BPK-RI (1999 - 2000).
–
Dibentuk oleh BPK-RI, menghasilkan RUU
Pemeriksaan Tanggung Jawab Atas Pengelolaan
Keuangan Negara. RUU disampaikan kepada
Pemerintah untuk diusulkan kepada DPR-RI.
•Pemerintah melakukan sinkronisasi RUU
Pemeriksaan Tanggung Jawab Atas Pengelolaan
Keuangan Negara dengan Paket RUU yang
dihasilkan Tim Pengkajian dan Penyempurnaan RUU
Perbendaharaan Negara. Pemerintah membentuk
Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang
Ketentuan Pokok Keuangan Negara yang
beranggotakan unsur pejabat Pemerintah dan BPK-
RI.
14. TIM PENYUSUNAN … 6
no reviews yet
Please Login to review.