Authentication
252x Tipe PPT Ukuran file 0.93 MB Source: blog.ub.ac.id
UPAYA REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA Perkembangan Penyusunan RUU bidang Keuangan Negara sejak Tahun 1945 2 PERIODE 1945 - 1965 1. PANITIA ACHMAD NATANEGARA (1945 - 1947) Menyusun konsep RUU Keuangan Republik Indonesia disingkat “UKRI”. 2. PANITIA HERMANS (1950 - 1957) Menyusun RUU Pokok tentang Pengurusan Keuangan Negara disingkat “UUPKN” (dalam bahasa Belanda). 3. PANITIA AHLI DEPARTEMEN KEUANGAN (1959 - 1962) Tidak berhasil menyelesaikan konsep RUU. 4. PANITIA AHLI DEPARTEMEN KEUANGAN DAN POLITISI (1963 - 1965) Tidak berhasil menyelesaikan konsep RUU. 3 PERIODE 1966 - 1998 5. PANITIA SOEDARMIN (1969 - 1974) Menyusun konsep RUU tentang Pengurusan Keuangan Negara. 6. Seminar ICW yang diselenggarakan Institut Ilmu Keuangan pada tahun 1970 menyarankan undang-undang diberi judul “Undang- undang tentang Anggaran dan Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Negara” atau disebut “Undang-undang Keuangan Negara” disingkat “UKN”. 7. PANITIA GANDHI (1975 - 1983) Menyusun konsep RUU semula berjudul “Undang-undang tentang Cara Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara” berubah menjadi “Undang-undang tentang Keuangan Negara”, dan akhirnya berubah menjadi “Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara”. 8. PANITIA PROF. DR. ROCHMAT SOEMITRO (1983 - 1984). Dibentuk oleh Departemen Kehakiman dan menyusun konsep RUU semula berjudul “Undang-undang tentang Perbendaharaan 4 Negara” kemudian menjadi “Undang-undang tentang Pokok-Pokok Perbendaharaan Negara”. 9. PANITIA … PERIODE 1966 - 1998 9. PANITIA SOEGITO (1984 - 1988) Mengolah kembali RUU hasil PANITIA GANDHI yang kemudian diberi judul “Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara”. 10. PANITIA TAUFIK (1989 - 1993) Mengkaji ulang hasil PANITIA SOEGITO dan hasilnya tetap diberi judul “Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara”. 11. TIM INTERN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (1990) Menyusun konsep RUU berjudul “Undang-undang tentang Keuangan Negara”. 12. TIM PENGKAJIAN DAN PENYEMPURNAAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA (1998 - 1999) Mengkaji dan menyempurnakan RUUPN hasil PANITIA TAUFIK . Menghasilkan paket RUU bidang Keuangan Negara yang terdiri atas : a) RUU tentang Keuangan Negara, dan 5 b) RUU tentang Perbendaharaan Negara. PERIODE 1999 - 2002 13. TIM COUNTERPART RUU BPK-RI (1999 - 2000). – Dibentuk oleh BPK-RI, menghasilkan RUU Pemeriksaan Tanggung Jawab Atas Pengelolaan Keuangan Negara. RUU disampaikan kepada Pemerintah untuk diusulkan kepada DPR-RI. •Pemerintah melakukan sinkronisasi RUU Pemeriksaan Tanggung Jawab Atas Pengelolaan Keuangan Negara dengan Paket RUU yang dihasilkan Tim Pengkajian dan Penyempurnaan RUU Perbendaharaan Negara. Pemerintah membentuk Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang Ketentuan Pokok Keuangan Negara yang beranggotakan unsur pejabat Pemerintah dan BPK- RI. 14. TIM PENYUSUNAN … 6
no reviews yet
Please Login to review.