Authentication
LOGO
LOGO
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KULON PROGO
DENGAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN
MAGELANG
NOMOR : ...........................................................
NOMOR : ...........................................................
TENTANG
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PENEGAKAN
PERATURAN DAERAH SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pada hari ini ................... tanggal ................... bulan ................... tahun dua ribu dua
puluh, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : SUMIRAN
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo
Berkedudukan di Dusun Kemiri, Desa Margosari, Kecamatan Pengasih Kabupaten
Kulon Progo, berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor:
Pem.D/31/820/D.4 tanggal 6 April 2018 bertidak dalam jabatannya untuk dan atas
nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya disebut
PIHAK KESATU;
2. Nama : ...........................
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Magelang.
Berkedudukan di ............................................................................ Kabupaten
Magelang, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: ...........................
tanggal ... ............. 20.. bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta
sah mewakili Pemerintah Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA seerta bersama-sama disebut
PARA PIHAK.
Dengan memperhatikan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kulon
Progo dengan Pemerintah Kabupaten Magelang Nomor ........................................ dan
Nomor........................................... tentang Kerja Sama diBidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan
Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,
Penegakan Peraturan Daerah serta Perlindungan Masyarakat dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah peningkatan koordinasi dan sinkronisasi
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan
daerah serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dengan
Kabupaten Purworejo.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah kesesuaian program ketentraman dan
ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat di
Kabupaten Kulon Progodengan Kabuaten Magelang.
Pasal 2
OBYEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
(1) Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah penyelenggaraan kegiatan ketentraman
dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan
masyarakat di Kabupaten Kulon Progodengan Kabuaten Magelang.
(2) Ruang Lingkup Kerja Sama meliputi :
a. Operasi bersama dalam penegakan peraturan daerah;
b. Pertukaran data dan informasi;
c. Patroli bersama di wilayah perbatasan;
d. Pengerahan personil apabila salah satu pihak mengajukan permohonan; dan
e. Penyelesaian konflik perbatasan.
Pasal 3
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KESATU
(1) Kewajiban PIHAK KESATU :
a. Memfasilitasi operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah
dan/atau kondisi tertentu di wilayah Kabupaten Kulon Progo;
b. Memberikan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentraman dan
ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat
kepada PIHAK KEDUA apabila dikehendaki dan diperlukan;
c. Menyediakan bantuan personil apabila ada permohonan dari PIHAK KEDUA;
dan
d. Mendukung proses penyelesaian konflik perbatasan.
(2) Hak PIHAK KESATU :
a. Menerima fasilitasi dari PIHAK KEDUA dalam operasi dan patroli bersama
dalam penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Magelang;
b. Mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban umum, oenegakan peraturan daerah serta
perlindungan masayarakat apabila menghendaki dan memerlukan; dan
c. Menerima bantuan personil dari PIHAK kEDUA apabila ada pengajuan
permohonan.
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA
(1) Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Memfasilitasi operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah
dan/atau kondisi tertentu di wilayah Kabupaten Magelang;
b. Memberikan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentraman dan
ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat
kepada PIHAK KESATU apabila dikehendaki dan diperlukan; dan
c. Menyediakan bantuan personil apabila ada permohonan dari PIHAK KESATU;
d. Mendukung proses penyelesaian konflik perbatasan.
(2) Hak PIHAK kEDUA :
a. Menerima fasilitasi dari PIHAK KESATU dalam operasi dan patroli bersama
dalam penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kulon Progo;
b. Mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KESATU dalam pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta
perlindungan masyarakat apabila menghendaki dan memerlukan; dan
c. Menerima bantuan personil dari PIHAK KESATU apabila ada pengajuan
permohonan.
Pasal 5
PEMBIAYAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama ini
menjadi tangggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan hak, kewajiban serta
kewenangan masing-masing PIHAK serta sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 6
MONITORING DAN EVALUASI
PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling kurang 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak penandatangan
Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PPARA PIHAK.
Pasal 8
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini berkahir dengan sendirinya atau batal demi hukum
apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang
no reviews yet
Please Login to review.