Authentication
456x Tipe DOCX Ukuran file 0.27 MB Source: desa-sukorejo-gandusari.trenggalekkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGALEK
KECAMATAN GANDUSARI
DESA SUKOREJO
LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA (LPPDES) 2018
PEMERINTAH DESA SUKOREJO
TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
disebutkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten
Dana Desa
Alokasi Dana Desa
Pendapatan lain-lain desa yang sah
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Sumber-sumber pendapatan desa secara keseluruhan digunakan untuk mendanai
seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa, yang mencakup
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya seluruh rangkaian penyelenggaraan pemerintahan desa
baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel. Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan tertinggi di desa
berkewajiban melaporkan penyelenggaraan pemerintahannya setiap akhir tahun
anggaran dalam bentuk :
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) yaitu Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) kepada Bupati sebagai bentuk
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan
desa berdasarkan kewenangan desa yang ada serta tugas-tugas dan keuangan dari
pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten selama 1 (satu) tahun
anggaran.
2. Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) yaitu proses kegiatan pelaporan
Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi seluruh proses
pelaksanaan peraturan-peraturan desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes).
Pelaporan merupakan salah satu mekanisne untuk mewujudkan dan menjamin
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam azas
pengelolaan keuangan desa (azaz akuntabel).
Hakikat dari pelaporan ini adalah pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggung
jawabkan dari berbagai aspek, hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian
pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban pemerintah desa sebagai
bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara umum tujuan pelaporan keuangan disusun adalah bentuk pertanggung
jawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki suatu
periode tertentu. Karena itulah pelaporan keuangan dapat berfungsi sebagai alat evaluasi
karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah
dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan ekonomi bagi kepala desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya
(Pemerintah, BPD, dan tentunya masyarakat desa itu sendiri, bahkan mungkin donator
atau calon investor).
Dari tujuan umum tersebut dapat diketahui beberapa manfaat pentingnya
pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu :
a. Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi, dan kemanfaatan sumber daya ekonomi oleh
desa dalam suatu tahun anggaran.
b. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki desa sampai dengan posisi terakhir periode
pelaporan akan diketahui secara akurat.
c. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa, utamanya Kepala Desa yang lebih
informative.
d. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik
penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber–sumber ekonomi yang dimiliki desa.
e. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang
diamanatkan peraturan perundang-undangan.
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum disusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPDES) adalah :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
no reviews yet
Please Login to review.