Authentication
MONOPOLI DAN PERSAINGAN
TIDAK SEHAT
Nama kelompok
Pieter Christian (1110112153)
Sendi Maulana (1110112163)
Nurdin Riyanto (1110112169)
Samsul Bachri (1110112166)
Menik Ayu Ambarwati (1110112186)
Catur Sunthi Lestari (1110112198)
Persaingan dan Monopoli
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan
pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli memberikan pengertian
bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
suatu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Pengertian Monopoli berkaitan erat dengan istilah praktek mopopoli,
yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang
dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum (Pasal angka 2 UU
Antimonopoli).
Pasal 1 angka 6 UU Anti monopoli memberikan pengertian bahwa
persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
no reviews yet
Please Login to review.