Authentication
237x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB Source: www.kja-pnc.com
A Jasa-jasa Lainnya Sesuai Kebutuhan Klien Antara Kantor Jasa Akuntan (KJA) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Pencatatan akuntansi dan keuangan yang baik memerlukan jasa akuntansi dari pihak yang berkompeten dan legal, yaitu Kantor Jasa Akuntan (KJA) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Ada dua jenis jasa akuntansi yang diberikan Akuntan, yaitu jasa akuntansi asurans (assurance) serta non-asurans (non-assurance). Jasa akuntansi asurans terutama terkait dengan pemberian pendapat/opini khususnya tentang kewajaran laporan keuangan yang diberikan oleh Akuntan Publik (audit opinion), sesuai UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Sedangkan untuk jasa-jasa non-asurans adalah kompetensi dari Kantor Jasa Akuntan (KJA), seperti diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.: 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister (sebagai pengganti PMK No.: 25/PMK.01/2014). PMK tersebut mengatur mulai dari persyaratan ijin Akuntan Beregister mendirikan KJA (yang harus memiliki Ijin Akuntan Berpraktik dari Menteri Keuangan), hingga kepada jasa-jasa yang bisa diberikan (yang meliputi paling sedikit jasa-jasa: pembukuan, kompilasi laporan keuangan, manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, perpajakan, prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, pendampingan laporan keuangan, penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/atau jasa sistem teknologi informasi). Jasa-jasa yang tersedia Kami menyediakan jasa-jasa lainnya sesuai kebutuhan Klien, yang bisa dibicarakan dan disepakati terlebih dahulu, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk ketentuan seperti tersebut di atas). Untuk keterangan/informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Kantor Jasa Akuntan (KJA) Pudji Notodisuryo Consulting (Izin Menteri Keuangan No: 144/KM.1PPPK/2019) E-mail: info@kja-pnc.com atau HP: 0812-1056-308 (mobile & WhatsApp) Website: www.kja-pnc.com
no reviews yet
Please Login to review.