Authentication
397x Tipe PPT Ukuran file 0.21 MB Source: file.upi.edu
sistem hukum dan peradilan
nasional
1. Pengertian sistem hukum dan peradilan
nasional
2. Peranan lembaga-lembaga peradilan
3. Sikap yang sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku
4. Upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia
5. Peran serta dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
Sistem hukum dan peradilan
internasional
Sistem hukum dan peradilan
internasional
Penyebab timbulnya sengketa
internasional dan cara penyelesaian oleh
Mahkamah Internasional
Menghargai putusan Mahkamah
Internasional
Sistem Hukum dan Kekuasaan
Kehakiman
Eropa Kontinental :konsep negara
hukum rechsstaat
Anglo Saxon :konsep negara hukum
yang dipelopori oleh A.V. Dicey
(Inggris) dengan sebutan rule of law.
Perbedaan rechsstaat dan rule of
law
Konsep peradilan administrasi negara merupakan
suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus ciri
yang menonjol pada rechsstaat . Sebaliknya pada rule
of law peradilan administrasi tidak diterapkan, karena
kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada
peradilan umum.
Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah
ditegakkannya hukum yang adil dan tepat ( just law).
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di
hadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup
untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan
melanggar hukum oleh pemerintah.
Sejarah Negara Hukum
1. Nomokrasi Islam
2. Konsep Barat
3. Socialist Legality
4. Negara Hukum Pancasila
no reviews yet
Please Login to review.