Authentication
233x Tipe PPT Ukuran file 0.21 MB Source: file.upi.edu
sistem hukum dan peradilan nasional 1. Pengertian sistem hukum dan peradilan nasional 2. Peranan lembaga-lembaga peradilan 3. Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku 4. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia 5. Peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia Sistem hukum dan peradilan internasional Sistem hukum dan peradilan internasional Penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional Menghargai putusan Mahkamah Internasional Sistem Hukum dan Kekuasaan Kehakiman Eropa Kontinental :konsep negara hukum rechsstaat Anglo Saxon :konsep negara hukum yang dipelopori oleh A.V. Dicey (Inggris) dengan sebutan rule of law. Perbedaan rechsstaat dan rule of law Konsep peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus ciri yang menonjol pada rechsstaat . Sebaliknya pada rule of law peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat ( just law). Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Sejarah Negara Hukum 1. Nomokrasi Islam 2. Konsep Barat 3. Socialist Legality 4. Negara Hukum Pancasila
no reviews yet
Please Login to review.