jagomart
digital resources
picture1_Bulan Pdf 24521 | 73e3fa96 Dad9 11ea B94c 000c29cc32a6 Mou Umsby Dengan Stai Luqman Al Hakim Sby


 214x       Tipe PDF       Ukuran file 1.30 MB       Source: um-surabaya.ac.id


Bulan Pdf 24521 | 73e3fa96 Dad9 11ea B94c 000c29cc32a6 Mou Umsby Dengan Stai Luqman Al Hakim Sby

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       PERJANJIAN KERJASAMA
                                                      ANTARA
                                 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAII SURABAYA
                                                      DENGAN
                           SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL HAKIM
                                                     SURABAYA
                                        Nomor : 0995/MoU/l I.3.AU I Al20 19
                                        Nomor: I g9lAI.STAIL/  xtl2019
                                                      TENTANG
                          PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
           Pada hari Kamis, tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami
           yang bertanda tangan dibawah ini:
           L  Dr, dr. Sukadiono.,  M.M.               Rektor Universitas Muhammadiyah  Surabaya, dalam
                                                      hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas
                                                      Muhammadiyah Surabaya yang berkedudukan di Jalan
                                                      Sutore.io 59 Surabaya, yang selanjutnya disebut
                                                      sebagai PIHAK PERTAMA.
           IL  Dr, Mcshud, S.Sos,I., M.Si.            Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman
                                                      Al Hakim Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan
                                                      atas nama STAI Luqman AI Hakim Surabaya yang
                                                      berkedudukan  di Jl. Kejawan Putih Tambak VVI
                                                      Mulyorejo, Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai
                                                      PIHAK KEDUA.
           PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama kemitraan dalam
           bentuk pembinaan, pengembangan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Tri Dharma
           Pergunran Tinggi berdasarkan  prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat-
                                                        Pasal I
                                                        Tujuan
           Ke{asama ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Sekolah Tinggi Agama
            Islam (STAI) Luqman Al Hakim Surabaya dengan Universitas Muhammadiyah  Surabaya, dalam
            melaksanakan program penyelenggaraan,  pembinaan, pengembangan  dan pelatihan untuk
            meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi berdasarkan  prinsip kemitraan dan saling
            memberi manfaat.
                                                                                                         /
                                                                                                            I
                                        Pasal2
                                    Ruang Lingkup
        Ruang lingkup ke{asama ini meliputi:
        1. Penyelenggaraan  program Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan
          Pengabdian  Kepada Masyarakat.
        2. Pengembangan  penelitian, penerbitan dan publikasi karya ilmiah.
        3. Pengembangan  sumber daya manusia di masing-masing lembaga kedua belah pihak.
                                        Pasal3
                                      Pembiayaan
        Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan  perjanjian kerjama ini dibebankan pada
        masing-masing  pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan darlatau peraturan internal
        masing-masing atau kesepakatan.
                                        Pasal4
                                     Jangka Waktu
        (1) Pedanjian kerjasama ini, mulai berlaku sejak ditandatangani bersama pada hari, tanggal, bulan,
           dan tahun tersebut di atas untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
           dan atau diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
        (2) Apabila salah satu pihak bermaksud memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerjasama ini,
           harus menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
           masa berlakunya perjanjian ini.
                                        Pasal5
                                       Penutup
        (l) llal-hal yang tidak atau belum diatur dalam pedanjian kerjasama ini akan diatur dan
           dimusyawarahkan  kemudian oleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah.
        (2) Setiap permasalahan yang timbul sebagaimana akibat dari pelaksanaan kerjasama ini, akan
           diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
        (3) Peqanjian ke{asama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam 2 (dua) di ata-s
           kertas bermaterai.
        Demikian perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
               Pihak                                      t
                            t
                        S.Sos.I., M.Si.                     M.M./
                                                                            2
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perjanjian kerjasama antara universitas muhammadiyaii surabaya dengan sekolah tinggi agama islam luqman al hakim nomor mou l i au glai stail xtl tentang penyelenggaraan tri dharma perguruan pada hari kamis tanggal tiga puluh satu bulan oktober tahun dua ribu sembilan belas kami yang bertanda tangan dibawah ini dr sukadiono m rektor muhammadiyah dalam hal bertindak untuk dan atas nama berkedudukan di jalan sutore io selanjutnya disebut sebagai pihak pertama il mcshud s sos si ketua stai ai jl kejawan putih tambak vvi mulyorejo kedua sepakat mengadakan kemitraan bentuk pembinaan pengembangan pelatihan meningkatkan kualitas pergunran berdasarkan prinsip saling memberi manfaat pasal tujuan ke asama bertujuan mempererat hubungan kelembagaan melaksanakan program ruang lingkup meliputi yaitu pendidikan penelitian pengabdian kepada masyarakat penerbitan publikasi karya ilmiah sumber daya manusia masing lembaga belah pembiayaan segala biaya timbul rangka pelaksanaan kerjama dibebankan peraturan...

no reviews yet
Please Login to review.