Authentication
349x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: simdos.unud.ac.id
PERJANJIAN KERJASAMA
DINAS PARIWISATA KABUPATEN GIANYAR
DENGAN
PROGRAM STUDI DESTINASI PARIWISATA, FAKULTAS PARIWISATA
UNIVERSITAS UDAYANA - BALI
NOMOR : 140/123/Pem/SK/201556/251/Disbidparpor-III/VII/2013
NOMOR : 3452.A/UN.14.1.11.3/PP 07.02.01
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA MASTER PLAN DAERAH TUJUAN WISATA PURA
MENGENING DAN PURA PENGUKUR-UKURAN, KABUPATEN GIANYAR
Pada hari ini ….., tanggal Dua belas bulan Januari, tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat
di Denpasar Bali, kami yang bertandatangan dibawah ini :
AA Ari Brahmantya : Kepala Dinas Pariwisata, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Dinas Pariwisata, berkedudukan di
Jalan Ngurah Rai Nomer 9 Gianyar yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
I Gst. Ag. Oka Mahagangga, M.Si : Ketua Program Studi Destinasi Pariwisata, Fakultas
Pariwisata Universitas Udayana, berkedudukan di Jalan
DR. Goris Nomor 7 Denpasar yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan mempertimbangkan bahwa :
a. Perkembangan kepariwisataan di Indonesia dalam dasa warsa terakhir ini
menunjukkan kemajuan sangat pesat, kepesatan pertumbuhan tersebut menuntut
peningkatan pengelolaan yang menyeluruh secara konsepsional dan profesional;
b. Pembangunan kepariwisataan nasional ditujukan untuk turut serta membangun
manusia Indonesia seutuhnya melalui pendekatan yang saling menguntungkan antara
pemerintah, masyarakat, lingkungan, budaya dan wisatawan
c. Untuk menuju pada perkembangan kepariwisataan yang bertanggung jawab,
diperlukan tidak saja perangkat perencanaan yang bisa dipertanggungjawabkan secara
teknis, melainkan layak secara sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan melalui
pendekatan yang multidisipliner;
d. Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, khususnya Program Studi S1 Destinasi
Pariwisata, sebagai suatu Perguruan Tinggi yang memiliki berbagai macam disiplin
ilmu pengetahuan diharapkan ikut secara aktif menyumbangkan berbagai keahlian
dalam pembangunan kepariwisataan nasional, regional dan daerah;
e. Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, khususnya Prodi Destinasi Pariwisata
dengan segala bagian – bagiannya telah menunjukkan peran serta secara aktif ikut
mengembangkan kepariwisataan di Indonesia baik secara formal maupun informal,
melalui berbagai bentuk kerjasama berupa sumbangan pemikiran, pelaksanaan
penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan IPTEK Pariwisata
dan seminar - seminar.
Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kesepakatan bersama dalam
penyusunan Rencana pengembangan dan pengelolaan DTW Pura Mengening, dengan
ruang lingkup dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi :
a. Survei lapangan dalam mengetahui isue, kondisi eksisting, dan permasalahan yang
ada pada DTW bersangkutan,
b. Pemberdayaan masyarakat melalui berbagai sosialisasi, dan semiloka (workshop).
c. Penyusunan rencana induk pengembangan DTW
d. Pengembangan data dan informasi melalui aktifitas penelitian, kuliah lapangan
mahasiswa, dan pengabdian; dan
e. Penyampaian lapoan kegiatan (presentasi).
PASAL 2
TUJUAN
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan masing – masing
untuk melaksanakan program – program pembangunan nasional, regional dan daerah di
bidang kepariwisataan baik bagi PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dalam
mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tingi.
PASAL 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan kesepakatan bersama ini akan diatur dalam Surat Perjanjian
tersendiri yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA atau oleh
pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh kedua belah pihak untuk
melaksanakan kesepakatan bersama tersebut.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat kesepakatan bersama ini dibebankan pada APBD
Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2016.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Kesepakatan bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) bulan dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.
PASAL 6
KETENTUAN PENUTUP
1) Keterkaitan kedua belah pihak dalam kesepakatan bersama ini disesuaikan dengan
kapasitas kemampuan masing – masing pihak dan tetap menjaga serta mengacu pada
ketentuan yang berlaku di masing – masing pihak.
2) Hal – hal yang belum cukup diatur dan/atau belum tercakup dalam kesepakatan
bersama, akan diatur oleh kedua belah pihak dalam bentuk addendum.
3) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani di Gianyar, pada hari, tanggal, bulan dan tahun
sebagaimana disebutkan pada awal kesepakatan bersama dalam rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai yang cukup yang masing – masing sama bunyinya dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
AA.Bagus Ari Brahmanta, SE I Gst. Ag. Oka Mahagangga, M.Si
NIP. 19570716 198601 1 001
590427 198501 1 002
MENGETAHUI,
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Dekan Fakultas Pariwisata UNUD
Gianyar
A.A. Bagus Ari Brahmanta, SE Drs. I Made Sendra, M.Si
NIP. 19620831 198509 1 001 NIP. 19650822 200003 001
590427 198501 1 002
no reviews yet
Please Login to review.