Authentication
523x Tipe PDF Ukuran file 0.95 MB Source: www.panggungharjo.desa.id
PERATURAN DESA
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
6$/,1$1
DESA PANGGUNGHARJO
KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2019
LURAH DESA PANGGUNGHARJO
KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL
PERATURAN DESA
NOMOR 3 TAHUN 2019
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH DESA PANGGUNGHARJO,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Bupati Bantul Nomor 131
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Lurah Desa menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa kepada
6$/,1$1
Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran;
b. bahwa Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada huruf a, disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran
berkanaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawab-an Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2018.
1
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
6$/,1$1
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
2
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16
Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017
Nomor 16);
7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 131);
8. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 04 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa
Panggungharjo Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Tahun 2013 – 2017 (Lembaran Desa Panggungharjo
Tahun 2017 Nomor 4);
9. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Desa
Panggungharjo Tahun 2018 Nomor 1);
10. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 2 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Desa
Panggungharjo Tahun 2018 Nomor 2);
11. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 12 Tahun
2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
6$/,1$1
Desa Panggungharjo Tahun 2018 Nomor 12).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANGGUNGHARJO
Dan
LURAH DESA PANGGUNGHARJO
MEMUTUSKAN :
3
no reviews yet
Please Login to review.