Authentication
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 6 Telanaipura Jambi Kode Pos 36122 Tlp. 0741-
63197 Fax. 63197
Website : www.disdik.jambiprov.go.id I email : mail@disdik.jambiprov.go.id
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
NOMOR: SK. /DISDIK - 1.1/V/2015
T E N T A N G
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PAUD JALUR FORMAL DAN JALUR NON FORMAL,
SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN/ATAU SEKOLAH BENTUK LAINNYA YANG
SEDERAJAT DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
Menimbang : a. Bahwa penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia
yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
nasional;
b. Bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan pola
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak
memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan
penerimaan peserta didik di sekolah;
c. Bahwa sesuai dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun
2003 tentang pengelolaan pendidikan dan pengelolaan satuan
pendidikan dengan prinsip MBS (pasal 51) serta dengan
diberlakukannya PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomo 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
d. Bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c diperlukan ketetapan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor: 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor: 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763;
1
1
4. Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 Nomor 91 (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3764);
5. Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor: 94, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007 tentang Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (LNRI Tahun 2007b Nomor 90,
TLNRI No.4863);
8. Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini;
9. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP yang diubah
dengan PP 32 tahun 2013;
10. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Permendikbud Nomor 67 dan 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
KK untuk Satuan Pendidikan SD dan SMP;
15. Peraturan Bersama antara Mendikbud dan Menteri agama RI Nomor:
16. 2/VII/PB/2014 dan nomor 7 TAHUN 2014 tentang Penerimaan Peserta
didik baru pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal
dan Sekolah/Madrasah
17. Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
18. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi SKPD;
19. Surat Dirjen Mandikdasmen Kemendiknas Jakarta Nomor
1526/C.C3/TU/2008 tanggal 16 April 2008 tentang Penuntasan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
20. Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Kemendiknas Nomor
1839/C.C2/TU/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penyelenggaraan TK
dan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar;
21. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA - SKPD) tahun anggaran 2015 tanggal 3 November 2014;
22. SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor KPTS-
1837.a/DISDIK-1.3/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014/8 Rabiul Akhir
1435 H tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015.
Memperhatikan : Hasil Workshop Penyusunan Kalender Pendidikan dan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jambi Tahun 2015/2016 tanggal 20
s.d 22 Mei 2015.
2
2
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Penerimaan Peserta Didik Baru Paud Jalur Formal dan Jalur Non
Formal, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan/atau Sekolah
Bentuk Lainnya yang Sederajat di Lingkungan Dinas Pendidikan
Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan Formal
PAUD, DIKDAS, DIKMEN, dan Pendidikan Non Formal PAUD, Paket A, Paket B, dan C
dalam Provinsi Jambi;
2. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi
Jambi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di
Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi;
4. Kamenag Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Provinsi
Jambi;
5. Sekolah adalah SD,SMP,SMA dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
6. Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Proses penerimaan peserta didik baru PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini) Jalur Pendidikan Formal umur 4 (empat) s.d <6 (enam) tahun
untuk kelompok bermain di TK, dan bentuk lembaga lainnya yang sederajat; PAUD Jalur
Pendidikan Nonformal Kelompok Usia 0 - <4 Tahun; Umur 6 (enam) tahun dapat diterima
dan umur 7 (tujuh) tahun wajib di terima di kelas I (Satu) SD/bentuk lembaga lainnya yang
sederajat; kelas VII (Tujuh) SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; Kelas X (Sepuluh)
SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; dan SMK/bentuk lembaga lainnya yang
sederajat;
7. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui
seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah
masing-masing;
8. Perpindahan peserta didik adalah menerima peserta didik di suatu sekolah dari sekolah
lain;
9. Ujian Sekolah, adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah
menyelesaikan program belajar sesuai ketentuan di SD dan bentuk lain yang sederajat
secara Nasional kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan
SD/bentuk lembaga lainnya yang sederajat dengan ketentuan bahwa materi soal ujian
sekolah tersebut disusun oleh Provinsi Jambi dengan perimbangan 25 % soal dibuat oleh
pusat dan 75% soal disusun oleh daerah dalam hal ini Provinsi Jambi untuk mata pelajaran
tertentu, selanjutnya setelah melalui proses linking maka menjadi soal Provinsi Jambi yang
diujikan di SD / lembaga lain yang sederajat dengan mangacu jadwal dan ketentuan lainnya
secara nasional); Ujian Nasioanl adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang
telah menyelesaikan program belajar di SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; di
SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; serta di SMK/bentuk lembaga lainnya yang
sederajat; yang diselenggarakan secara nasional untuk mata pelajaran tertentu;
10. Daftar Nilai Ujian Nasional adalah daftar yang memuat nilai hasil Ujian Nasional yang
diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan
dalam bentuk Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN), atau bentuk lainnya jika ada dan sesuai
ketentuan permendikbud;
3
3
11. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta
didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus
Ujian Nasional, dan memenuhi semua persyaratan yang menjadi ketentuan sesuai
permendikbud;
12. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang
setara dengan pendidikan di SD;
13. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan
dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan
pendidikan SMP;
14. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan
dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan
pendidikan SMA;
Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan
pendidikan yang sebaik-baiknya.
Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan:
1) Objektivitas: artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus
memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor: 051/U/2002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan
pemerintah;
2) Transparansi: artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan
dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
3) Akuntabilitas: artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
4) Tidak diskriminatif: artinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang
disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras
dan golongan;
5) Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah
terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;
6) Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat dekat/sekitar sekolah
dengan tidak memperhatikan batas wilayah kabupaten/kota..
Pasal 4
1) Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK)
adalah:
a) Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b) Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
4
4
no reviews yet
Please Login to review.