Authentication
559x Tipe PDF Ukuran file 2.13 MB Source: jdih.bmkg.go.id
---
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGa, DAN GEOFISIKA
.-t Jl. Angkasa I No. 2, Kemayoran, Jakarta 10720,felp.: (021) 4246321 Fax. : (02'1) 4246703
- P.O. Box 3540 Jkt, Website : http://www.bmkg.go.id Email : info@bmkg.go.id
BMKG
S?ATVDARD OPERATTONAL PROCEDURES (SOPI
NoMoR : SoP/o2olKRH vt 2O2L
I |
TENTANG
SOP PENANGANAN PENGN)UAN LEMBAGA StrIADAYA MASYARAKAT
(LSMI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROI,OGI,
KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
BAB I
PENDAIIULUAN
1 UMUM
Dalam rangka terciptanya tertib administrasi dalam penanganan
pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlu di susun Standar
Operasional Prosedur (SOP) tentang Penanganan Pengaduan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
2. MAKSUDDANTUJUAN
a. Maksud disusunnya SOP ini adalah sebagai acuan dalam proses
Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika.
b. Tujuan disusunnya SOP ini adalah terwujudnya keseragaman dan
kepastian waktu dalam Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
1
RUANG LINGKUP
3
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menguraikan tata cara
Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. DASARHUKUM
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 Tentang Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika;
c. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika;
d. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Nomor KEP.06 tahun 2012 tentang Pedoman Penl'usunan Standard
Operating Procedures (SOP) di lingkungan BMKG sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan
Geofisika Nomor 2 talaun 2Ol3;
e. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Nomor 3 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
f. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika Nomor 4
tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Kantor
Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
g. Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
Nomor : KEP.150/KBlVIILl2OI4 Tentang Organisasi Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika Nomor :
KEP.60/UM/KBl2OL7.
2
BAB II
PROSEDUR
1. Pengarah yakni Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
2. Atasan PPID yakni Sekretaris Utama
3. PPID Utama yakni Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
4. PPID Pembantu Sekretariat Utama yakni Kepala Biro Perencanaan,
Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, Inspektur, Kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yakni Kepala Bagian
Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum.
6. PPID Utama dapat mengundang pejabat di luar organisasi pengelola
informasi dan dokumentasi BMKG dalam rapat pembahasan, seperti
Pejabat Pembuat Komitmen terkait, ULP dan lain-lain.
7. Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penanganan Pengaduan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran SOP
1n1
3
BAB III
PENUTUP
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Dltetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 11 Juni 2021
PE.'ABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN
DOKTIMENTASI (PPIDI
OHAMAD MUSLIHHUDDIN
4
no reviews yet
Please Login to review.