Authentication
DASAR PELAKSANAAN REGISTRASI ULANG TAHUN 2009
DASAR PELAKSANAAN REGISTRASI ULANG TAHUN 2009
(LEGES 2009) DAN PENERBITAN SBU TAHUN 2009
(LEGES 2009) DAN PENERBITAN SBU TAHUN 2009
1. Peraturan LPJK Nomor 11a tahun 2008 (Pasal 30)
1. Peraturan LPJK Nomor 11a tahun 2008 (Pasal 30)
2. Peraturan LPJK Nomor 12a tahun 2008 (Pasal 27)
2. Peraturan LPJK Nomor 12a tahun 2008 (Pasal 27)
3. Peraturan LPJK Nomor 05 tahun 2008 tentang
3. Peraturan LPJK Nomor 05 tahun 2008 tentang
Registrasi
Registrasi
Ulang SBU Jasa Konstruksi tahun 2009
Ulang SBU Jasa Konstruksi tahun 2009
Bukti SBU telah diregistrasi ulang ditandai dengan
Bukti SBU telah diregistrasi ulang ditandai dengan
dilekatkannya tanda registrasi ulang tahun 2009
dilekatkannya tanda registrasi ulang tahun 2009
berupa leges LPJK tahun 2009, ditandatangani oleh
berupa leges LPJK tahun 2009, ditandatangani oleh
Ketua BSAN/BSAD/TVVN/TVVD/BSLN/BSLD dan Ketua
Ketua BSAN/BSAD/TVVN/TVVD/BSLN/BSLD dan Ketua
BPRU Nasional / BPRU Daerah serta di stempel atau
BPRU Nasional / BPRU Daerah serta di stempel atau
cap LPJK dan asosiasi.
cap LPJK dan asosiasi.
Petunjuk Teknis sebagai berikut :
Petunjuk Teknis sebagai berikut :
1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang telah diterbitkan
1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang telah diterbitkan
dan diregistrasi oleh LPJK pada tahun 2008 harus diregistrasi ulang
dan diregistrasi oleh LPJK pada tahun 2008 harus diregistrasi ulang
pada tahun 2009, dan mewajibkan badan usaha pemegang SBU
pada tahun 2009, dan mewajibkan badan usaha pemegang SBU
tahun 2008 harus mengajukan permohonan registrasi ulang tahun
tahun 2008 harus mengajukan permohonan registrasi ulang tahun
2009 secara tertulis kepada BPRU Nasional/Daerah melalui
2009 secara tertulis kepada BPRU Nasional/Daerah melalui
asosiasinya :
asosiasinya :
– BSAN/BSAD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi
BSAN/BSAD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi
Katagori A
Katagori A
– TVVN/TVVD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi
TVVN/TVVD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi
Katagori B
Katagori B
– BSLN/BSLD untuk badan usaha anggota asosiasi belum
BSLN/BSLD untuk badan usaha anggota asosiasi belum
terakreditasi dan usaha orang perseorangan.
terakreditasi dan usaha orang perseorangan.
2. Persyaratan registrasi ulang tahun 2009 yang harus dilampirkan adalah
2. Persyaratan registrasi ulang tahun 2009 yang harus dilampirkan adalah
:
:
a. Surat permohonan registrasi ulang tahun 2009 dari badan usaha.
a. Surat permohonan registrasi ulang tahun 2009 dari badan usaha.
b. Persyaratan sesuai Pasal 4 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
b. Persyaratan sesuai Pasal 4 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi
Konstruksi
Nomor 05/LPJK tahun 2008 yaitu :
Nomor 05/LPJK tahun 2008 yaitu :
1) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi :
1) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi :
a. SKA/SKTK yang masih berlaku dari PJT dan PJB untuk kualifikasi Gred 2,
a. SKA/SKTK yang masih berlaku dari PJT dan PJB untuk kualifikasi Gred 2,
Gred 3, Gred 4 dan Gred 5.
Gred 3, Gred 4 dan Gred 5.
b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya dari PJT
b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya dari PJT
dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7.
dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7.
c. Sertifikat ISO 9001-2000 yang masih berlaku untuk kualifikasi Gred 7
c. Sertifikat ISO 9001-2000 yang masih berlaku untuk kualifikasi Gred 7
2) Badan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi :
2) Badan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi :
a. SKA yang masih berlaku dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 2
a. SKA yang masih berlaku dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 2
dan Gred 3.
dan Gred 3.
b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya atau
b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya atau
layanannya dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 4.
layanannya dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 4.
SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya
SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya
dari PJT
dari PJT
dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7 bagi Jasa
dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7 bagi Jasa
Pelaksana Konstruksi serta PJT dan PJB /PJL untuk kualifikasi
Pelaksana Konstruksi serta PJT dan PJB /PJL untuk kualifikasi
Gred 4 bagi Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas
Gred 4 bagi Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas
Konstruksi.
Konstruksi.
BIDANG ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTUR
BIDANG ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTUR
BIDANG SIPIL SKA SIPIL
BIDANG SIPIL SKA SIPIL
BIDANG MEKANIKAL SKA MEKANIKAL
BIDANG MEKANIKAL SKA MEKANIKAL
BIDANG ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL
BIDANG ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL
BIDANG TATA SKA TATA
BIDANG TATA SKA TATA
LINGKUNGAN LINGKUNGAN
LINGKUNGAN LINGKUNGAN
Contoh :
Contoh :
Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
memiliki Gred 7, Gred 6, dan Gred 5
memiliki Gred 7, Gred 6, dan Gred 5
ARSITEKTURAL ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTURAL
ARSITEKTURAL ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTURAL
Gred 6
Gred 6
SIPIL SIPIL SKA SIPIL
SIPIL SIPIL SKA SIPIL
Gred 7
Gred 7
MEKANIKAL MEKANIKAL SKA MEKANIKAL
MEKANIKAL MEKANIKAL SKA MEKANIKAL
Gred 6
Gred 6
ELEKTRIKAL ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL
ELEKTRIKAL ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL
Gred 7
Gred 7
TATA TATA SKA Dapat menggunakan
TATA TATA SKA Dapat menggunakan
LINGKUNGAN LINGKUNGAN SKA Arsitektural atau
LINGKUNGAN LINGKUNGAN SKA Arsitektural atau
Sipil
Gred 5 Sipil
Gred 5
no reviews yet
Please Login to review.