Authentication
483x Tipe PPTX Ukuran file 0.11 MB Source: pramudyarum.files.wordpress.com
PENGATURAN PERANGKAT DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2
TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat
Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pengangkatan Perangkat
Desa
Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan
melalui mekanisme penjaringan dan
penyaringan
Dalam rangka penjaringan dan penyaringan
perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim
P3D.
Tim P3D (Tim Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa) adalah Tim yang dibentuk
oleh Kepala Desa dan bertugas
menyelenggarakan proses penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa
Anggota Tim P3D dibentuk melalui musyawarah
yang dihadiri Kepala Desa dan dapat dihadiri oleh
BPD, tokoh masyarakat dan Camat atau pejabat
yang ditunjuk dengan syarat :
◦penduduk/masyarakat desa yang bersangkutan;
◦berpendidikan minimal sekolah menengah atas
atau sederajat;
◦berusia minimal 25 (dua puluh) tahun; dan
◦memiliki kemampuan untuk melakukan
penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
tugas Tim P3D
menyusun jadwal kegiatan;
mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
melaksanakan sosialisasi lowongan Perangkat Desa kepada
masyarakat;
melaksanakan penjaringan/pendaftaran bakal calon Perangkat Desa;
melaksanakan penyaringan/ujian seleksi calon Perangkat Desa;
menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa;
melaksanakan penilaian hasil ujian calon Perangkat Desa;
melaksanakan tertib administrasi Pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa;
menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan
pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa disertai
Berita Acara dan menyampaikan informasi kepada masyarakat;
memperlakukan bakal Calon Perangkat Desa secara adil dan setara;
melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
Perangkat Desa tepat waktu; dan
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala
Desa.
Wewenang Tim P3D
melakukan pemeriksaan administrasi bakal
calon Perangkat Desa berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
menetapkan ranking bakal calon Perangkat
Desa berdasarkan akumulasi hasil ujian;
mengajukan bakal Calon Perangkat Desa
kepada Kepala Desa; dan
mengesahkan hasil penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa.
no reviews yet
Please Login to review.