Authentication
833x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB
METODE PELAKSANAAN
I.1. PENGUKURAN
1. Ukuran serta ketentuan tinggi duga ( Peil ) akan ditentukan bersama-sama oleh Perencana, Direksi,
Pengawas, Penyedia jasa di Lapangan.
2. Pengukuran-pengukuran / pematokan-pematokan harus dilaksanakan dengan alat-alat ukur,
Waterpass, Theodolit dan lain-lain yang mempunyai kesalahan sangat kecil.
3. Pengukuran dengan pegas, galah, tali dan lain-lain tidak dibolehkan.
4. Penyedia jasa wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, serta juru-juru ukur
yang diperlukan oleh Direksi untuk pengecekan hasil ukur.
5. Apabila terdapat tanda-tanda yang rusak harus segera diganti yang baru dan mendapatkan
persetujuan Direksi/ pengawas.
6. Pelaksana pekerjaan diwajibkan mengecek ukuran-ukuran/ peil-peil / patok-patok / detail-detail
yang ada pada gambar yang diberikan, apakah sesuai atau ada penyimpangan dengan Gambar
Rencana. Apabila dilapangan terdapat kejanggalan, pelaksana pekerjaan secara tertuils, Penyedia
jasa harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok itu, untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.
Apabila melalaikan mengenai hal tersebut diatas, segala resiko adalah tanggung jawab pelaksana
( Penyedia jasa ).
I.2. PEMBERSIHAN
Penyedia jasa harus membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak, rumput-rumput
didalam daerah pekerjaan termasuk membongkar bangunan lama yang ada setelah mendapat
petunjuk dan persetujuan tertulis dari Pengawas/Pemberi Tugas.
Dalam Pembersihan ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus dimusnakan dan disingkirkan
sehingga nantinya daapt diyakini semak-semak dan rumput-rumput tidak akan tumbuh kembali.
Sedangkan benda-benda berharga yang dianggap perlu oleh Pengawas / Pemberi Tugas untuk
diamankan/dipertahankan keutuhannya harus dijaga dan dihindari dari kerusakan.
Lobang-lobang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi kembali atau ditimbun
dengan bahan-bahan yang cocok dan memnuhi syarat kemudian dipadatkan kembali.
Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus dibakar dalam daerah
yang lapang sehingga selama pembakaran tidak akan merusak pohon-pohon yang ada disekitarnya.
I.3. PEMBUANGAN LAPISAN ATAS
Pembuangan lapisan tanah atas (top soil) dilakukan pada daerah (tempat) dimana nanti akan
dibangun konstruksi jalan atau bangunan sedalam kurang lebih 20 cm atau ketebalan disesuaikan
dengan kondisi lapisan tanah atas di tempat pekerjaan.
Lapisan tanah atas yang sudah dikupas diperlukan bagi penimbunan kembali pada daerah lereng
tanah setebal 20 cm atau untuk pekerjaan-pekerjaan pertanaman (Landscaping).
Lapisan tanah atas tersebut sebelum dipergunakan harus ditempatkan pada tempat-tempat yang
teduh dan lembab seperti yang ditentukan pada gambar-gambar pelaksanaan atau atas petunjuk
ahli.
1
II. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk pengupasan dan
penimbunan kembali lapisan tanah atas (top soil) serta pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. PELAKSANAAN
2.1 Penggalian
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman yang perlu
untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar-gambar. Penggalian
mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang dijumpai dalam pengerjaannya.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam
gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui oleh
Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa
pembebanan biaya tambahan kepada Pengguna jasa.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana maka Penyedia
jasa mengusahakan dan meyakini bahwa pekerjaan galian tersebut tidak merusak/mengganggu
bangunan atau konstruksi yang ada.
2.2 Penimbunan dan penimbunan kembali
Penimbunan dan penimbunan kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian
pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk
seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm
gembur. Padatkan sesuai dengan tingkat kepadatan yang diisyaratkan.
Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, harus dari bahan galian
pekerjaan ini.
Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain
yang dapat merusak pekerjaan.
2.3 Perlindungan terhadap air
Selama pekerjaan berlangsung Penyedia jasa harus dengan semua cara disetujui Pengawas,
menjamin agar tidak terjadi genangan air yang dapat mengganggu/merusak semua pekerjaan galian
atau urugan.
PEKERJAAN DRAINASE
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan struktur drainase yang mencakup
pekerjaan :
1. Saluran terbuka dengan dasar cor beton dan dinding dari pasangan batu bata dan saluran dengan
plat penutup dari beton bertulang pada bagian tertentu seperti ditunjukan pada gambar
pelaksanaan
2. Gorong-gorong dari pasangan batu kali dan penutup plat beton
3. Pemasangan pipa outlet dari tepi jalan kesaluran drainase
2
2. BAHAN-BAHAN
Saluran dengan dasar cor beton dan dinding dari pasangan bata.
1. Dasar saluran terbuat dari beton cetak setengah lingkaran dan mutu beton K – 175
2.Dinding saluran tersebut dari pasangan batu bata difinish dengan plesteran dan diaci.
Gorong-gorong
Gorong-gorong dibuat dari pasangan batu kali dengan penutup plat beton bertulang lengkap dengan
grill dari besi. Ukuran serta letaknya seperti ditunjukkan pada gambar.
Pipa Outlet
Pipa outlet dibuat dari PVC kelas D Ø4” dengan jarak pemasangan sesuai gambar, atau petunjuk.
Beton Bertulang
Beton betulang sesuai dengan yang tercantum dalam bab beton persyaratan teknis ini.
3. PELAKSANAAN
1. Penggalian saluran dan gradasi dibuat sesuai gambar .
2. Kemiringan saluran minimal 2 % .
3. Ukuran serta peil saluran agar mengikuti kemiringan sesuai
kondisi lapangan.
4. Persyaratan bahan dan ketentuan pelaksanaan lainnya sesuai pasal-pasal di atas.
PEKERJAAN BETON
BETON COR DITEMPAT DAN BETON SIAP PAKAI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pasal ini mencakup : Beton cor di tempat dan beton siap pakai untuk bangunan lengkap dengan besi
penulangan, bekisting, finishing dan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan gambar,
persyaratan dan petunjuk Pengawas.
Untuk struktur utama digunakan beton mutu K250
Untuk yang bukan struktur utama digunakan beton mutu K175
2. BAHAN-BAHAN
Seluruh bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan harus dari sumber-sumber yang diizinkan
Pengawas dan harus memenuhi standard yang pantas. Termasuk pengemasan untuk bahan yang
dikemas, harus utuh, baik dan tertutup rapat dengan bahan kedap air sebelum digunakan dan pada
saat didatangkan.
Agregat
Agregat kasar harus bergradasi dari halus sampai dengan kasar dan secara umum sesuai
standar.Agregat harus disimpan bersih dari lumpur, tanah liat atau bahan-bahan organis lainya.
Agregat halus harus disimpan terpisah. Penggunaan bak-bak yang berlantai sangat diharuskan
untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
Semen
Hanya satu merk dari type semen yang harus dipakai untuk beton
3
Semua harus diangkut ke lapangan, tertutup dalam kantong yang terjahit lengkap dalam jumlah
yang secukupnya untuk dapat dipergunakan pada pelaksanaan waktu itu dan dijaga agar semen
tidak menjadi lembab.
Sebelum dipakai, semen harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang waktu dan hanya
dipergunakan pada saat diperlukan untuk pelaksanaan.
Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru didatangkan tidak bileh
dilakukan diatas timbunan semen yang sudah ada dan pada umumnya pemakaian semen harus
dilakukan menurut urutan pengirimnya.
Apabila semen telah disimpan lama dan /atau mutunya diragukan, maka sebelum boleh dipakai
harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
Semen curah tidak boleh dipakai
Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton adalah air bersih, tidak boleh mengandung miyak, asam,
alkali, garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang merusak beton atau baja tulangan.
Air harus bersih, jernih dan tawar.
Slump
Slump yang diizinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7.5 – 10 cm.
Slump yang terjadi diluar batas tersebut diatas akan ditolak oleh Pengawas.
Beton Rabat
Beton rabat yang digunakan harus dari campuran 1:3:5 dipasang pada tempat-tempat yang
ditunjukkan pada gambar dibawahnya terlebih dahulu harus diberikan pasir tebal 5 cm.
3. PELAKSANAAN
4.1.ADUKAN BETON DI TEMPAT
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut volume
2. Aggregat diukur menurut volume
3. Pasir diukur menurut volume
4. Adukan beton selain struktur utama dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(batch mixer )
5. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai.
4.2. BETON SIAP PAKAI
Cara penyerahan, pemompaan/penanganan adukan dan pelaksanaan pengecoran harus sedemikian,
sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan pada konstruksinya dan adukannya sendiri. Pengawas
bisa menangguhkan pengadaan dan pengecoran adukan bilamana peralatan yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa dianggap tidak mencukupi, sampai peralatan tersebut ditambah sesuai dengan jumlah
yang telah disetujui.
Pengangkutan adukan beton dari mixing plant sampai tempat pengecoran harus dipergunakan transit
mixer atau alat pengangkut lain yang bisa diterima oleh Pengawas.
4.3.. PENGECORAN BETON
4
no reviews yet
Please Login to review.