Authentication
395x Tipe PDF Ukuran file 0.04 MB Source: jdih.bappenas.go.id
RENCANA DAN ANGGARAN BIAYA – RAB – PEDOMAN – BAPPENAS
2011
PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 2, BN 2011/NO. ---- : 13 HLM.
PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER.004/M.PPN/09/2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB) KEGIATAN DI KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
ABSTRAK : - Dengan adanya perubahan sistem dan kebijakan di bidang penganggaran
perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan peraturan tentang penyusunan
Rencana Anggaran dan Biaya di Kementerian PPN/Bappenas. Dalam rangka
merespon permintaan Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta
Kementerian PPN/Bappenas melakukan evaluasi secara menyeluruh
terhadap program penanggulangan kemiskinan yang disampaikan dalam
Rapat Kerja pada tanggal 28 September 2010, perlu dilakukan Kegiatan
Prakarsa Strategis: Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan Klaster-1
dan Klaster-2 pada tahun 2011. Sebagian kegiatan tersebut perlu
dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang besaran dananya melebihi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab II huruf A angka 1 Permen PPN
Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen PPN
Nomor 2 Tahun 2010.
- Dasar Hukum Permen PPN ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor
25 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2006, Keppres
Nomor 42 Tahun 2002, Perpres Nomor 82 Tahun 2007, Perpres Nomor 47
Tahun 2009, Permen PPN Nomor PER.001A/M.PPN/05/2006, Permen PPN
Nomor PER.005/M.PPN/10/2007.
- Dalam Permen PPN ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Lampiran
Permen PPN Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian
PPN/Bappenas, diubah yakni: Bab I huruf D angka 1 sampai dengan angka 3
mengubah Definisi kajian rakarsa, koordinasi strategis, dan koordinasi
perencanaan; Bab II huruf A, angka 1 menambah ketentuan khusus untuk
Kegiatan Prakarsa Strategis dan angka 2 mengubah ketentuan struktur
keanggotaan Tim Kegiatan Kajian/Evaluasi; di antara BAB II huruf A, angka 3
dan 4 disisipkan 1 angka, yaitu angka 3A mengenai ketentuan pembentukan
Tim Kegiatan Kajian/Evaluasi; Bab III huruf A, angka 2; Bab III huruf A, angka
2 dan angka 3; Bab III huruf A; Bab IV huruf A, angka 2 mengubah ketentuan
struktur keanggotaan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan
Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan; di antara Bab III huruf
A, angka 2 dan angka 3 disisipkan satu ketentuan, yaitu dalam angka 2A
mengenai ketentuan pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan,
dan Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan; di dalam Bab III
huruf A, ditambah satu ketentuan, yaitu dalam angka 5A mengenai unit kerja
pelaksana kegiatan penyusunan data base perencanaan pembangunan; Bab
IV huruf A, angka 2 mengubah struktur keanggotaan Tim Kegiatan Koordinasi
Strategis Perencanaan Pembangunan; Bab IV huruf B angka 1 huruf a sampai
dengan huruf e mengubah ketentuan Belanja Uang Honor Tidak Tetap
(Struktur dan Biaya Personil) pada Pekerjaan Swakelola RAB Kegiatan
Koordinasi Strategis Perencanaan Pembangunan; dan di antara Bab IV huruf
A, angka 2 dan angka 3 disisipkan satu ketentuan, yaitu dalam angka 2A
mengenai ketentuan pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan,
dan Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan.
CATATAN : - Permen PPN ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 5 April 2011, dan
berlaku surut sejak 2 Januari 2011.
no reviews yet
Please Login to review.