Authentication
501x Tipe PDF Ukuran file 0.09 MB Source: jdih.bappenas.go.id
RENCANA ANGGARAN BIAYA – RAB – KEGIATAN – BAPPENAS – PERUBAHAN
2008
PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. PER.001/M.PPN/04/2008 : 5 HLM.
PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER.004/M.PPN/09/2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB) KEGIATAN DI KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
ABSTRAK : - Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S128/MK.02/2008 perihal
Persetujuan Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor
PER.004/M.PPN/09/2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Acuan
Biaya Personil Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Penyusunan Database
Perencanaan Pembangunan, dan Acuan Biaya Personil Kegiatan Koordinasi
Strategis. Dalam rangka melaksanakan kegiatan background study
pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah untuk bahan
penyusunan RPJM, diperlukan beberapa tenaga ahli perseorangan yang
bertugas mernberi masukan dalam bentuk makalah mendalam untuk
beberapa tema. Dalam rangka menilai efektivitas Program Keluarga Harapan
dalam memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi Rumah Tangga
Sangat Miskin (RSTM) serta kondisi pendidikan dan kesehatan dari
kecamatan penerima program, perlu dilakukan survey lapangan oleh pihak
ketiga. Tenaga ahli tersebut, jumlah yang diperlukan melebihi ketentuan
yang diatur dalam Lampiran Bab II huruf B angka 5 Peraturan Menteri Negara
PPN/Kepala Bappenas Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian
Negara PPN/Bappenas. Besarnya dana kegiatan yang dilaksanakan oleh
pihak ketiga tersebut, melebihi ketentuan yang diatur dalam Lampiran Bab
II huruf A angka 1 Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor
PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran
dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian Negara PPN/Bappenas.
- Dasar Hukum Permen PPN ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor
25 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2006, Keppres
Nomor 42 Tahun 2002, Perpres Nomor 9 Tahun 2005, Perpres Nomor 82
Tahun 2007, Permen PPN Nomor PER.001A/M.PPN/05/2006, Permen PPN
Nomor PER.005/M.PPN/10/2007.
- Dalam Permen PPN ini diatur tentang: Ketentuan dalam Lampiran Permen
PPN Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 diubah, antara lain: Bab III Tabel 2
diubah; Bab IV Tabel 3 diubah; Bab II huruf B angka 5 diubah; dan Bab II huruf
A angka 1 diubah.
CATATAN : - Permen PPN ini berlaku pada tanggal 21 April 2008;
- Permen PPN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, khusus untuk
perubahan Ketentuan Bab III Tabel 2 dan Bab IV Tabel 3 berlaku surut mulai
1 Januari 2008.
no reviews yet
Please Login to review.