Authentication
211x Tipe XLSX Ukuran file 0.18 MB Source: data.kalbarprov.go.id
Sheet 1: SOP KEG PENINGKATAN 2020
NOMOR SOP | 065/03/PUPR-B.3 | ||||||||||||
TANGGAL PEMBUATAN | 02 April 2012 | ||||||||||||
TANGGAL REVISI | 30 Maret 2016, 22 Agustus 2017, 02 September 2020 | ||||||||||||
TANGGAL EFEKTIF | 01 Oktober 2020 | ||||||||||||
DISAHKAN OLEH | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | ||||||||||||
Provinsi Kalimantan Barat | |||||||||||||
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG | |||||||||||||
Ir. ARI YANUARIF, MT | |||||||||||||
Pembina Utama Madya | |||||||||||||
NIP. 19680121 199703 1 006 | |||||||||||||
BIDANG BINA MARGA SEKSI PENGEMBANGAN, PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN | NAMA SOP | KEGIATAN PENINGKATAN JALAN DAN JEMBATAN | |||||||||||
DASAR HUKUM : | KUALIFIKASI PELAKSANA : | ||||||||||||
1. | Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi | 1. | Mengetahu Tugas dan Fungsi dan Administrasi Pemerintahaan. | ||||||||||
2. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan | 2. | Memahami Dokumen Kontrak Kontruksi dan lengkap kegiatan kontruksi. | ||||||||||
3. | Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan | 3. | Memahami Dokumen Perencanaan Teknis dan peraturan yang terkait. | ||||||||||
4. | Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 4. | Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik. | ||||||||||
5. | Per-LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. | 5. | Mampu mengoperasionalkan dan memahami aplikasi Teknologi Informasi yang disediakan. | ||||||||||
6. | Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia | 6. | Mampu menganalisis permasalahaan dan melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak. | ||||||||||
7. | Pergub Kalbar No. 100 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. | ||||||||||||
KETERKAITAN : | PERALATAN/PERLENGKAPAN : | ||||||||||||
1. | SOP Perjalanan Dinas | 1. | Perangkat Komputer | ||||||||||
2. | Telepon / Fax | ||||||||||||
3. | Perangkat ATK | ||||||||||||
4. | Website, GPS | ||||||||||||
PERINGATAN : | PENCATATAN DAN PENDATAAN : | ||||||||||||
Apabila SOP tidak dilaksanakan maka kualitas dan kuantitas hasil pelaksanaan kegiatan belum optimal. | 1. | Mengarsipkan dokumen kontrak dan perubahannya. | |||||||||||
2. | Mengarsipkan Laporan, Data Pendukung dan Gambar dari Penyedia Jasa | ||||||||||||
no reviews yet
Please Login to review.