Authentication
279x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Persoalan mengenai hukum internasional selalu memberikan kesan yang menarik untuk di bahas. Topik ini senantiasa memberikan daya tarik yang tinggi pada setiap orang. Secara teori hukum internasional mengacu pada peraturan- peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan Negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat akan diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya. Negara-negara perlu hidup bersama-sama. Hukum internasional disusun dan lahir karena kebutuhan dan dirancang untuk mencapai ketertiban dan perdamaian dunia. Suatu sistem yang bertujuan untuk men-cap suatu negara sebagai “bersalah” dan negara lain sebagai “tidak bersalah” dan partisiapasi utama dari sistem hukum internasional yaitu negara-negara yang semuanya diperlakukan sebagai pemilik kedaulatan yang sama.1[1] Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara tidak selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya. Seiring perkembangan zaman, hukum internasional juga terus berkembang. Sejak pergaulan internasional makin meningkat menjelang abad 19 1[1] Rebecca M.M Wallace. Hukum Internasional Pengantar untuk Mahasiswa (Semarang:IKIP Semarang Press.1986) hlm.4 hukum internasional telah menjadi suatu sistem universil dan pada abad 20 telah merupakan suatu perluasan yang tidak ada tandingannya. Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Hal itulah yang sangat menarik untuk kita amati, bagaimana peranan yang seharusnya dilakukan oleh hukum internasional dalam menegakkan keadilan demi tercapainya perdamaian dunia. 2. Rumusan Masalah Adapun inti dari permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah: a. Apa itu hukum internasional? b. Bagaimana perkembangan hukum internasional saat ini? c. Bagaimana peran hukum internasional terhadap perdamaian dunia? 3. Metode Penulisan Metode yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah metode penulisan referensi dan pembahasan. Yang mana penulis menggunakan banyak literature dalam penulisan makalah ini, seperti buku-buku, internet, dan sumber-sumber lain. Dalam penulisan makalah ini penulis juga melakukan pembahasan mengenai apa-apa saja yang perlu di ambil dan di jadikan referensi. Dalam pembahasan penulis menyaring semua informasi yang ada dan merangkumnya menjadi sebuah makalah yang utuh dan lengkap. Metode penulisan yang penulis gunakan ini memiliki kelebihan dari metode-metode yang lain karena selain sederhana, metode ini juga paling mudah untuk di mengerti dan diolah karena sumbernya berasal dari buku-buku. 4. Tujuan dan Manfaat 4.1 Tujuan Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Sistem Hukum Indonesia” yang diberikan kepada Penulis serta agar mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat melihat bagaimana kenyataan dari penegakan hukum internasional pada saat ini. 4.2 Manfaat Sedangkan manfaat dari makalah ini diharapkan : 1. Memberikan suatu gambaran mengenai konsep dasar hukum internasional dan peran-peran yang terdapat didalamnya, 2. Memberi gambaran bagaimana hukum internasional sekarang ini, 3. Menaruh minat dan mendorong pembaca terutama mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap hukum internasional. BAB II PEMBAHASAN 1. Hakikat Hukum Internasional Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan oleh para pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti oppenheim dan brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek hukum lainnya. Namun dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh kedua abad 20 dan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-pembebasan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara. Sedangkan menurut pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas hukum dan mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas negara yaitu hubungan internasional yang tidak bersifat perdata. Selain itu hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan meliputi juga: a. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antara mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu,
no reviews yet
Please Login to review.