Authentication
677x Tipe DOCX Ukuran file 0.15 MB
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN HUKUM KONSULER
“Studi Kasus Tinjauan Hukum Diplomatik Antara Malaysia-
Korea Utara Terkait kasus Pembunuhan Kim Jong Nam”
DISUSUN OLEH :
IHDA HUSNAYAIN 2015230084
DINDA ADELA GUSTIA 2015230085
ROFIQI ALMATIN M. 2015230086
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
APRIL 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta karuniaNya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini
kami susun sebagai tugas dari mata kuliah Hukum Internasional dengan tema Hukum
2Diplomatik dan Konsuler.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak M. Ikhwan Hakiki, M.Pol. selaku dosen
mata kuliah Hukum Internasional yang telah membimbing dan memberikan materi demi
kelancaran terselesainya tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas
mata kuliah Hukum Internasional dan penyusun berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Jakarta, 7 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………...….. 1
DAFTAR ISI ……………………………………………..…... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang …………………………………………….….... 3
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………….…….... 4
BAB II KONSEP
2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Diplomatik …………………………… 6
2.2 Pengertian Hukum Konsuler ………………………………………………… 7
2.3 Fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler ………………………. 7
2.4 Sumber Hukum Material dari Hukum Diplomatik dan Hukum Konsuler …….. 9
2.5 Kekebalan dan Keistimewaan perwakilan diplomatic ………………………… 10
2.6 Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Konsuler ………………………….. 12
2.7 Persona grata dan Persona non grata ………………………………………….. 14
2.8 Berakhirnya Tugas / fungsi Diplomatik dan Konsuler …………………………. 15
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Kasus pembunuhan Kim Jong Nam ……………….............……...................... 16
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan …..…………………………………………….... 20
DAFTAR PUSTAKA ……..………………………....……………........ 22
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Hukum diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasional yang terdiri dari
seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi
para diplomat, termasuk bentuk-bentuk organisasional dari dinas diplomatik. Dan menurut
Syahmin A.K., Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-
prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang
dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama timbal balik dan ketentuan ataupun prinsip-
prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta,
maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan
perkembangan kemajuan hukum internasional secara progresif. Kekebalan diplomatik
merupakan suatu keistimewaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik
ataupun konsuler selama menjalankan misi yang diberikan oleh Negara pengirim.
Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan
antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak
dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah
(walaupun mereka bisa dikeluarkan). Disepakati sebagai hukum internasional dalam
Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961), meskipun konsep dan adat memiliki
sejarah yang lebih panjang. Banyak prinsip-prinsip kekebalan diplomatik sekarang dianggap
sebagai hukum adat. Kekebalan diplomatik sebagai lembaga yang dikembangkan untuk
memungkinkan pemeliharaan hubungan pemerintah, termasuk selama periode kesulitan dan
bahkan konflik bersenjata. Ketika menerima diplomat-formal, wakil-wakil dari berdaulat
(kepala negara) yang menerima hibah kepala negara hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu
untuk memastikan bahwa mereka dapat secara efektif melaksanakan tugas-tugas mereka,
dengan pengertian bahwa ini akan diberikan pada dasar timbal-balik.
Kekebalan diplomatik merupakan bentuk kekebalan hukum dan kebijakan
antarpemerintahan yang diberikan kepada seorang diplomat. Pemegangnya dijamin
keamanannya, dalam artian hukum negara asing tak berlaku baginya. Kebijakan ini tertuang
dalam konsensus hukum internasional, Konvensi Wina. Kebijakan ini biasanya diberikan
no reviews yet
Please Login to review.