Authentication
538x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL:
HUKUM LAUT : KONSEP DASAR, KEDAULATAN HUKUM NASIONAL
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN HUKUM
INTERNASIONAL, SERTA KONFLIK KEDAULATAN LAUT NEGARA
NEGARA
MATA HUKUM INTERNASIONAL
Oleh :
Bagus Edi Prayogo 8111416119
Mukhamad Luthfan Setiaji 8111416086
Aminullah Ibrahim 8111416059
Indah Mutiara Dewi 8111416027
Rahayu Kusumaningum 8111416052
Fakultas Hukum
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
i
DAFTAR ISI
Daftar Isi ............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................ 2
C. Metode Penulisan.......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Hukum Laut Internasional dan Ketentuannya yang digagas melalui Konvensi Konvensi
Hukum Laut PBB......................................................................................................................... 3
B. Perbatasan laut Indonesia melalui penentuan Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial
dan Batas Landas Kontinen dalam penerapan Hukum Internasional dalam Hukum Nasional
Indonesia....................................................................................................................................... 3
C. Sengketa Sengketa Wilayah Laut dalam kasus Laut Cina Selatan......................... 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................................... 14
Daftar Pustaka................................................................................................................... 15
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wilayah adalah bagian penting dari suatu negara yang terdiri dari wilayah darat, laut,
dan udara. Dapat disimpulkan bahwa wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang
menunjukan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang
bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaanya, sehingga dapat menjadi tempat
perlindungan bagi rakyat sekaligus sekaligus sebagai tempat mengorganisir dan
penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Salah satu dasar hukum wilayah di dalam
hukum internasional adalah konferensi montevideo yang menghasilkan ketentan mengenai
unsur unsur suatu negara dengan mencantumkan teori kenegaraan deklaratif yang salah
satunya adalah a permanent territory atau wilayah yang tetap/berdaulat1. Konvensi
montevideo sendiri dilaksanakan pada 26 Desember 1933 di Montevideo, Uruguay.
Berbicara tentang hukum laut, kita tentu harus mengetahui pengertian dari laut
sendiri. Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi.
Sedangkan laut dalam definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara
bebas di seluruh permukaan bumi. Jadi, Laut mati, Laut kaspia dan the great salt lake yang
terdapat di Amerika Serikat dari segi hukum tidak dapat dikatakan sebagai laut karena laut
laut tersebut tertutup dan tidak mempunyai bagian lainnya di dunia, walaupun airnya asin dan
menggenangi lebih dari satu negara pantai seperti halnya laut kaspia. semenjak perang dunia
ke-2 pandangan negara negara di dunia mengenai hukum laut mulai berbeda. Tidak hanya
diatur karena 70% atau 140 juta mil persegi dari permukaan bumi terdiri dari laut, dan laut
bukan hanya jalan penghubung antar bangsa namun laut juga berarti sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya. Hukum laut yang dulu bersifat unidimensial sekarang telah berubah
menjadi Pluridimensial yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hukum laut di masa
lalu.2
Pengaturan hukum mengenai hukum laut perlu ditingkatkan mengingat laut bukan
hanya sebuah hamparan air yang sangat luas tetapi laut juga penyeimbang iklim di bumi dan
laut memiliki sumber daya alam yang melimpah di dalam laut maupun di bawah air laut it
sendiri dimana kaya akan mineral. Hal inilah yang menjadi permasalahan karena negara
negara industri mulai mengeksploitasi laut sebagai produk industri yang berupa kilang
minyak dan lahan perikanan. Hal ini tentu akan memperngaruhi keadaan laut sendiri maka
harus ada ketentuan yang dibuat oleh negara negara untuk melindungi laut. Kedaulatan laut
sendiri adalah sama halnya dengan kedaulatan negara di wilayah darat negara yang
mempunyai laut.
Demi mempertahankan suatu wilayah tentu suatu negara akan memberikan
pengamanan khususnya di wilayah laut. Dalam 10 tahun terakhir ini Laut Cina Selatan
menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dunia. Hal ini lantaran Republik
Rakyat Cina ingin memperluas wilayah lautnya dan mengklaim bahwa laut cina selatan
adalah wilayah mereka. Namun hal ini ditentang oleh negara negara yang memiliki wilayah
di laut cina selatan yaitu Vietnam, Filipina, Malaysia, dan tentunya negara kita Negara
1 Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu,
Yogyakarta, hal. 2
2 Boer Mauna, 2013, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, P.T
Alumni, Bandung, hal.304
1
Kesatuan Republik Indonesia. Baru baru ini kebijakan penggantian nama laut cina selatan di
perairan bagian utara Indonesia menjadi laut Natuna Utara yang juga membuat kecaman dari
pihak china. China menilai penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia Tidak Kondusif3.
Bukan tidak mungkin suasana geo politik di laut china selatan akan semakin memanas dan
berpotensi perang. Hal ini dikarenakan China dan Vietnam saat ini sama sama berusaha untuk
meningkatkan pertahanan di wilayah laut cina selatan.
Adapun isi makalah ini adalah bagaimana konsep dasar dan sejarah awal
pembentukan hukum laut internasional yang berdampak pada kebijakan atau undang undang
negara yang bersangkutan serta konflik konflik yang terjadi di dalam pelaksanaan hukum laut
Internasional.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas meliputi :
a. Bagaimana konteks Hukum Internasional tentang Perbatasan Laut?
b. Bagaimana kebijakan serta implementasi kebijakan hukumlaut yang diambil oleh
Indonesia sebagai negara kepulauan dalam mempertahankan wilayahnya ?
c. Bagaimana sengketa-sengketa yang terjadi dalam penerapan kedaulatan teritorial laut
suatu negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain ?
C. Metode Penulisan
Adapun metode penulisan makalah yang digunakan ada 2 yaitu :
a. Studi Pustaka yaitu melalui buku, jurnal, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus
ini. Adapun tinjauan hukum yang dipakai yaitu meninjau norma hukum tertulis yang
ada pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah
Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, dan juga Konvensi konvensi Internasional yang
diselenggarakan PBB tentang hukum Laut.
b. Pengumpulan data melalui internet yang ditinjau Secara Sosiologis yaitu meninjau
dari keadaan hukum laut internasional maupun nasional melalui kebijakan dan
sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan hukum lautnya.
3 BBC.com, 2017, China menilai penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia Tidak Kondusif, BBC Indonesia,
Dilihat pada 25 November 2017, Dari www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-40610330
2
no reviews yet
Please Login to review.