jagomart
digital resources
picture1_Policy Memo Final Edit 130219 | File Contoh - Memo


 262x       Tipe PDF       Ukuran file 0.32 MB       Source: ireyogya.org


File: Policy Memo Final Edit 130219 | File Contoh - Memo
policy memo februari 2019 kepada presiden republik indonesia dari institute for research and empowerment ire yogyakarta perihal pelaksanaan uu desa yang memperkuat kedaulatan desa tanggal 1 februari 2019 pengantar program ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                                                 POLICY 
                                                                                                                                                                                                 MEMO
                                                                                                                                                                                                 Februari 2019
                               Kepada                                      Presiden Republik Indonesia
                               Dari                                        Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta
                               Perihal                                     Pelaksanaan UU Desa yang Memperkuat Kedaulatan Desa
                               Tanggal                                     1 Februari 2019
                            PENGANTAR                                                                                                                  program pembangunan sesuai harapan masyarakat. 
                                                                                                                                                       Kebijakan pemerintah yang mengarahkan penggunaan 
                                          utir 3 Nawa Cita yaitu ‘membangun Indonesia                                                                  dana desa (top-down) telah mempersulit desa untuk 
                                          dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan                                                                  mengembangkan program inovasi sesuai dengan 
                          Bdesa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik                                                                                tantangan ke depan, dan masih ada desa yang  tidak 
                            Indonesia’ yang diikrarkan Pemerintahan Joko Widodo                                                                        dapat mengembangkan program pro-job dan pro-poor 
                            – Jusuf Kalla adalah pijakan praksis penerjemahan UU                                                                       karena kebijakan pemerintah lebih mengarahkan 
                            No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan                                                                             penggunaan dana desa untuk pembangunan fisik yang 
                            desa sebagai subyek pembangunan.                                                                                           cenderung dinikmati oleh kelas menengah ke atas 
                            Saat ini tidak sedikit desa yang telah menjelma sebagai                                                                    yang telah mapan secara sosial ekonomi (Tim Kajian 
                            subyek dan berdaulat dalam mengatur maupun                                                                                 Implementasi Dana Desa 2017).
                            mengurus kepentingan masyarakatnya. Hasil riset                                                                            Temuan riset tersebut sejalan dengan refleksi yang 
                            yang dilakukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik                                                                       dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil 
                            Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Institute for                                                                                                                                                                            1
                                                                                                                                                       (OMS) yang bergabung dalam Mitra KOMPAK . Dari 
                            Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Pusat                                                                           kegiatan riset, advokasi, dan pendampingan yang 
                            Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK UGM), dan Pusat 
                            Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK UGM) pada 
                                                                                                                                                       1
                            akhir tahun 2017, menemukan sejumlah capaian                                                                                    Program  Kolaborasi  Masyarakat  dan  Pelayanan  untuk 
                            penting penggunaan dana desa dalam implementasi                                                                                 Kesejahteraan (KOMPAK) adalah program kemitraan antara 
                            UU Desa. Riset yang dilakukan di 20 provinsi tersebut                                                                           Pemerintah  Indonesia  dan  Pemerintah  Australia.  Adapun 
                                                                                                                                                            lembaga  yang  menjadi  Mitra  KOMPAK  antara  lain  adalah 
                            menemukan; 1) kegiatan pembangunan sarana dan                                                                                   Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, 
                            prasarana desa (infrastruktur desa), meningkat secara                                                                           The  Asia  Foundation  (TAF),  Yayasan  Pemberdayaan 
                            signifikan, 2) pembangunan fasilitas pelayanan sosial                                                                           Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), SEKNAS FITRA, PUSKAPA 
                                                                                                                                                            UI, PENABULU, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga 
                            dasar, seperti fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD),                                                                      Kajian  dan  Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus 
                            posyandu, dan MCK juga meningkat secara pesat, 3)                                                                               Besar  Nahdlatul  Ulama  (LAKPESDAM  PBNU),  Pusat  Studi 
                                                                                                                                                            Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM), 
                            kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa                                                                                  Center for Civic Engagement Studies (CCES), Mitra Wacana, 
                            semakin semarak dan mampu menumbuhkan lapangan                                                                                  Perhimpunan  Pengembangan  Media  Nusantara  (PPMN), 
                            pekerjaan baru di desa.                                                                                                         Gerakan  Anti  Korupsi  (GeRAK)  Aceh,  Forum  Masyarakat 
                                                                                                                                                            Sipil (FORMASI) Kebumen, Perkumpulan INISIATIF Bandung, 
                            Namun riset tersebut juga memberikan catatan masih                                                                              Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Solidaritas 
                                                                                                                                                            Masyarakat serta Sipil  untuk  Transparansi  (SOMASI)  untuk 
                            adanya sejumlah persoalan fundamental. Di antaranya                                                                             mitra tingkat lokal (demand side), dan Pusat Kajian Pendidikan 
                            adalah masih ada desa yang tidak dapat memprioritaskan                                                                          dan Masyarakat (PKPM) Banda Aceh, Lembaga Pengkajian 
                                                                                                                                                            dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan
                                                                                               POLICY MEMO FEBRUARI 2019
              telah dilakukan, secara umum ditemukan sejumlah           2.  Adanya  dua  kementerian  yang  mengatur  dan 
              kebingungan yang dihadapi oleh desa dalam melaksanakan        mengurusi desa menyebabkan implementasi UU 
              peran dan fungsinya ketika mereka merujuk peraturan           Desa tidak bisa berjalan secara optimal. Apalagi 
              yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah. Kami            secara  faktual  sering  kali  kedua  kementerian 
              menemukan masih adanya regulasi teknis yang lemah             yang sekarang ini mengatur dan mengurus desa 
              secara koherensi, tidak sinkron antara satu dengan            memiliki  cara  pandang  yang  berbeda  dalam 
              lainnya,  bersifat one-size-fits-all dan mengatur secara      memposisikan  dan  mendudukkan  desa  dalam 
              rigid. Situasi ini pada akhirnya membuat desa tidak           relasi  struktural  pemerintah  (negara)  dengan 
              bisa leluasa mengembangkan inovasi, terbatas ruang            desa.
              geraknya, dan menghambat upaya-upaya desa untuk 
              merespons kepentingan masyarakatnya.                      REKOMENDASI
              Adanya 2 Kementerian yang mengurus desa, berdasarkan      Berpijak pada masalah di atas, kami merekomendasikan 
              Peraturan Presiden No. 11 tahun 2015 dan No. 12 tahun     agenda kebijakan sebagai berikut: 
              2015, menjadikan permasalahan di desa dan daerah 
              semakin kompleks. Peraturan teknis yang dibuat kedua      1.  Presiden  penting  untuk  segera  membentuk 
              kementerian tersebut ada yang tumpang tindih, bahkan          tim  yang  bertugas  melakukan  review  secara 
              saling bertentangan. Akibatnya implementasi UU Desa           komprehensif terhadap semua regulasi teknis 
              menghadapi tantangan dan kendala yang berpotensi              turunan UU Desa. Tim tersebut dibentuk dan 
              membenamkan kesempatan besar bagi desa untuk                  bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
              berdaulat dalam mengatur dan mengurus pelayanan           2.  Presiden  menerbitkan  peraturan  pemerintah 
              dasar maupun mengurangi kemiskinan berdasarkan                (PP) baru sebagai pengganti PP yang sekarang 
              asas rekognisi dan subsidiaritas.                             ada. PP No. 43 jo Peraturan Pemerintah No. 47 
              Berdasarkan uraian  di atas kami memandang, sejumlah          tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 
              persoalan tersebut terjadi karena:                            2014 tentang Desa, dan PP No. 60 Tahun 2014 
              1.  Adanya  dua  peraturan  pemerintah  (PP),  yaitu          jo PP No. 22 Tahun 2015 jo PP No. 8 Tahun 2016 
                  PP No. 43 Tahun 2014 jo PP No. 47 Tahun 2015              tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran 
                  tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun              Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diganti 
                  2014 tentang Desa, dan PP No. 60 Tahun 2014               dengan satu PP baru yang lebih komprehensif 
                  jo  PP  No  22  Tahun  2015  jo  PP  No  8  Tahun         dan bersifat memberikan pedoman pelaksanaan 
                  2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari                UU Desa yang norma substansi dan hukumnya 
                  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara                mematuhi asas rekognisi dan subsidiaritas. Dalam 
                  (APBN),  beberapa  ketentuan  pasalnya  justru            pelaksanaan PP ini tidak perlu lagi ada peraturan 
                  mendistorsi  pemahaman  asas  rekognisi  dan              teknis di tingkat menteri, namun diatur dalam 
                  subsidiaritas    yang    seharusnya      konsisten        bentuk  peraturan  presiden  yang  merangkum 
                  digunakan  dalam  merumuskan  norma  yang                 semua peraturan pedoman pelaksanaan teknis 
                  dimuat dalam peraturan teknis. Ada beberapa               dalam satu Perpres.
                  pasal  dalam  dua  PP  tersebut  yang  norma          3.  Pemerintah  pusat  penting  untuk  melakukan 
                  substansi  dan  hukumnya  menggunakan  asas               reformasi kelembagaan kementerian agar lebih 
                  otonomi  dan  tugas  pembantuan.  Implikasinya            optimal  dalam  melakukan  pembinaan  dan 
                  pihak supra desa masih mendominasi arah dan               pengawasan  sebagaimana  mandat  Pasal  112 
                  tujuan dalam kehidupan berdesa.                           dan 113 UU Desa.
                 Institute for Research and Empowerment (IRE)               KOMPAK
                 Jalan Palagan Tentara Pelajar Km. 9,5                      Jalan Diponegoro No.72 Jakarta 10320 Indonesia
                 Dusun Tegalrejo RT 01/RW 09 Sariharjo Ngaglik Sleman       T: +62 21 8067 5000 F: +62 21 3190 3090
                 Yogyakarta 55581                                           E: info@kompak.or.id
                 T: +62 274 867 686 F: +62 274 867 686                      www.kompak.or.id
                 E: office@ireyogya.org      www.ireyogya.org
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Policy memo februari kepada presiden republik indonesia dari institute for research and empowerment ire yogyakarta perihal pelaksanaan uu desa yang memperkuat kedaulatan tanggal pengantar program pembangunan sesuai harapan masyarakat kebijakan pemerintah mengarahkan penggunaan utir nawa cita yaitu membangun dana top down telah mempersulit untuk pinggiran dengan daerah dan mengembangkan inovasi bdesa dalam kerangka negara kesatuan tantangan ke depan masih ada tidak diikrarkan pemerintahan joko widodo dapat pro job poor jusuf kalla adalah pijakan praksis penerjemahan karena lebih no tahun tentang menempatkan fisik sebagai subyek cenderung dinikmati oleh kelas menengah atas saat ini sedikit menjelma mapan secara sosial ekonomi tim kajian berdaulat mengatur maupun implementasi mengurus kepentingan masyarakatnya hasil riset temuan tersebut sejalan refleksi dilakukan fakultas ilmu politik beberapa organisasi sipil universitas gadjah mada fisipol ugm oms bergabung mitra kompak pusat kegiatan ...

no reviews yet
Please Login to review.