jagomart
digital resources
picture1_Rencana Perubahan Kik   Prospektus Terkait By S Invest   Avrist Ada Kas Mutiara


 148x       Tipe PDF       Ukuran file 0.20 MB       Source: avrist-am.com


File: Rencana Perubahan Kik Prospektus Terkait By S Invest Avrist Ada Kas Mutiara
melalui sistem pengelolaan investasi terpadu  yang selanjutnya secara tertulis melalui surat dan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              
                                                                     Matriks Perubahan KIK dan Prospektus 
                                                                   Reksa Dana PT Avrist Asset Management 
                                    
                                                                    KIK REKSA DANA AVRIST ADA KAS MUTIARA 
                     Sebelum:                                                                              Sesudah:  
                                                                                                            
                     1.    Pasal 7.8 : Kewajiban dan Tanggung Jawab MI                                     1.  Pasal 7.8 : Kewajiban dan Tanggung Jawab MI 
                           Setiap  perintah/instruksi  dari  Manajer  Investasi  kepada  Bank                   Setiap  perintah/instruksi  dari  Manajer  Investasi  kepada  Bank 
                           Kustodian sebagaimana diatur dalam Kontrak harus disampaikan                         Kustodian sebagaimana diatur dalam Kontrak wajib disampaikan 
                           kepada Bank Kustodian pada hari dan jam kerja Bank Kustodian                         melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (yang selanjutnya 
                           secara tertulis melalui surat dan/atau faksimili dan/atau sistem                     disebut  “S-INVEST”).  Dalam  hal  terjadi  kerusakan  dan/atau 
                           pengelolaan investasi terpadu sesuai - dengan  syarat-syarat dan                     kegagalan S-INVEST tersebut, perintah/instruksi tersebut akan 
                           ketentuan-ketentuan yang disetujui secara tertulis oleh Manajer                      disampaikan kepada Bank Kustodian dalam bentuk tertulis dan 
                           Investasi dan Bank Kustodian, dengan ketentuan pegawai yang                          telah  disetujui  oleh  Pejabat  yang  berwenang  dari  Manajer 
                           berwenang  dari  Manajer  Investasi  akan  mengkonfirmasikan                         Investasi    atau  kuasanya  yang  berwenang  serta  wajib 
                           terlebih  dahulu  perintah/instruksi  tersebut  di  atas  melalui                    disampaikan pada hari dan jam kerja Bank Kustodian melalui 
                           telepon kepada Bank Kustodian.                                                       surat dan/atau faksimili dan/atau surat elektronik (email) sesuai 
                                                                                                                dengan  syarat-syarat  dan  ketentuan-ketentuan  yang  disetujui 
                                                                                                                oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Kontrak ini, 
                                                                                                                dengan  ketentuan  pegawai  yang  berwenang  dari  Manajer 
                                                                                                                Investasi      akan      mengkonfirmasikan           terlebih      dahulu 
                                                                                                                perintah/instruksi tersebut di atas melalui telepon kepada Bank 
                                                                                                                Kustodian.  Untuk  perintah/instruksi  yang  dikirimkan  melalui 
                                                                                                                faksimili  dan/atau  surat  elektronik  (email)  (”Instruksi  Awal”), 
                                                                                                                Manajer  Investasi  wajib  mengirimkan  asli  perintah/instruksi 
                                                                                                                tersebut  (“Instruksi  Asli”)  kepada  Bank  Kustodian,  apabila 
                                                                                                                diminta  oleh  Bank  Kustodian.  Dalam  hal  terjadi  perbedaan, 
                                                                                                                pertentangan ataupun  perselisihan antara Instruksi Asli dengan 
                                                                                                                Instruksi  Awal,  maka  yang  berlaku  dan  mengikat  para  pihak 
                                                                                                                adalah  Instruksi  Awal.  Manajer  Investasi  dan  Bank  Kustodian 
                                                                                                                dengan ini menyetujui bahwa perintah/instruksi dari Manajer 
                                                                                                                Investasi  baik  yang  disampaikan  melalui  sistem  pengelolaan 
                                                                                                                investasi  terpadu  maupun  melalui  faksimili    dan/atau  surat 
                                                                                                                elektronik  (email),  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat    ini 
                                                                                                                merupakan  alat  bukti  yang  sah  dan  mempunyai  kekuatan 
                                                                                                                hukum    yang  sama  dengan  aslinya  serta  mengikat  Manajer 
                                                                                                                Investasi  dan  Bank  Kustodian  sebagaimana  dimaksud  dan 
                                                                                                                ditetapkan  dalam  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008 
                                                                                                                tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  berikut  semua 
                                                                                                                perubahannya dan atau pembaharuannya.  
                                                                                                            
                           Perintah/instruksi  Manajer  Investasi  kepada  Bank  Kustodian                      Manajer Investasi dengan ini menerima baik dan mengesahkan, 
                           yang  disampaikan  dalam  bentuk  tertulis  wajib  ditandatangani                    sepanjang sesuai dengan isi perintah/instruksi tersebut, setiap 
                           oleh Manajer Investasi atau kuasanya yang berwenang. Manajer                         tindakan  apapun  yang  dilakukan  oleh  Bank  Kustodian  guna 
                           Investasi  dan  Bank  Kustodian  dengan  ini  menyetujui  bahwa                      terlaksananya  instruksi  Manajer  Investasi  yang  disampaikan 
                           faksimili    surat perintah atau surat instruksi Manajer Investasi,                  oleh pejabat yang berwenang dari Manajer Investasi dan/atau 
                           dan setiap instruksi yang    disampaikan melalui alat komunikasi                     kuasanya  yang  berwenang,  yang  telah  diberitahukan  secara 
                           secara  elektronik  lain  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  ini                    tertulis kepada Bank Kustodian dan Manajer Investasi sekarang 
                           merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum                           maupun  untuk  di  kemudian  hari  bertanggung  jawab 
                           yang sama dengan aslinya serta mengikat Manajer Investasi dan                        sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul akibat dari 
                           Bank Kustodian.                                                                      pelaksanaan intruksi/perintah Manajer Investasi dan  Manajer 
                                                                                                                Investasi dengan ini menyatakan tidak akan mengajukan suatu 
                                                                                                                keberatan, tuntutan hukum, gugatan atau permintaan ganti rugi 
                                                                                                                dalam  bentuk  apapun  kepada  Bank    Kustodian  sehubungan 
                                                                                                                dengan  dilakukannya  instruksi  yang  disampaikan  melalui  alat 
                                                                                                                komunikasi  secara  elektronik,  sepanjang  tindakan  yang 
                                                                                                                dilakukan  oleh  Bank  Kustodian  tersebut  tidak  bertentangan 
                                                                                                                dengan  isi  instruksi/perintah  dari  Manajer  Investasi  dan 
                                                                                                                peraturan  perundangan-undangan yang berlaku. 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                     2.    Pasal 19.1 : Biaya yang menjadi beban AVRIST ADA KAS                            2.  Pasal 19.1 : Biaya yang menjadi beban AVRIST ADA KAS 
                           MUTIARA                                                                              MUTIARA 
                           Menambah huruf (j) pada Pasal 19.1                                                    
                                                                                                                 (j) Biaya Layanan Jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu di  
                           (j) Belum Ada.                                                                          KSEI  yang  dikenakan  berupa  biaya  yang  dikenakan  oleh 
                                                                                                                   Penyedia  Sistem  Pengelolaan  Investasi  Terpadu  (S-INVEST) 
                                                                                                                   untuk  penggunaan  sistem  terkait  serta  sistem  dan/atau 
                                                                                                                   instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan 
                                                                                                                   perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada). 
                                                                                                                 
                              
                                                                                                              
                              
                              
                                                            PROSPEKTUS REKSA DANA AVRIST ADA KAS MUTIARA 
                     Sebelum:                                                                              Sesudah:  
                                                                                                            
                     1.    Pasal 9.1 : Biaya yang menjadi beban AVRIST ADA KAS                             1.  Pasal  9.1  :  Biaya  yang  menjadi  beban  AVRIST  ADA  KAS 
                           MUTIARA                                                                              MUTIARA 
                           Menambah huruf (j) pada Pasal 9.1                                                    Menambah huruf (j) pada Pasal 9.1 
                                                                                                                 
                           (j) Belum Ada.                                                                       (j) Biaya Layanan Jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu di  
                                                                                                                KSEI  yang  dikenakan  berupa  biaya  yang  dikenakan  oleh 
                                                                                                                Penyedia  Sistem  Pengelolaan  Investasi  Terpadu  (S-INVEST) 
                                                                                                                untuk  penggunaan  sistem  terkait  serta  sistem  dan/atau 
                                                                                                                instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan 
                                                                                                                perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada). 
                                                                                                                 
                              
                              
                                                                                                              
                              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Matriks perubahan kik dan prospektus reksa dana pt avrist asset management ada kas mutiara sebelum sesudah pasal kewajiban tanggung jawab mi setiap perintah instruksi dari manajer investasi kepada bank kustodian sebagaimana diatur dalam kontrak harus disampaikan wajib pada hari jam kerja melalui sistem pengelolaan terpadu yang selanjutnya secara tertulis surat atau faksimili disebut s invest hal terjadi kerusakan sesuai dengan syarat kegagalan tersebut akan ketentuan disetujui oleh bentuk pegawai telah pejabat berwenang mengkonfirmasikan kuasanya serta terlebih dahulu di atas telepon elektronik email ini untuk dikirimkan awal mengirimkan asli apabila diminta perbedaan pertentangan ataupun perselisihan antara maka berlaku mengikat para pihak adalah menyetujui bahwa baik maupun dimaksud ayat merupakan alat bukti sah mempunyai kekuatan hukum sama aslinya ditetapkan undang nomor tahun tentang informasi transaksi berikut semua perubahannya pembaharuannya menerima mengesahkan ditandatangani ...

no reviews yet
Please Login to review.