Authentication
347x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: lppm.unud.ac.id
PANDUAN
PENELITIAN DOSEN MUDA
DANA DIPA PNBP
UNIVERSITAS UDAYANA
LEMBAGA PENELITIAN DAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS UDAYANA
2012
PENELITIAN DOSEN MUDA DANA DIPA PNBP
1. Umum
a. Persyaratan Administrasi Peneliti
1) Tim peneliti terdiri atas ketua dan anggota, maksimum 5 orang (tidak termasuk
pembimbing).
2) Ketua dan anggota peneliti: golongan III dan belum bergelar Doktor (S3).
3) Pembimbing sekurang-kurangnya Gol. IVa. atau bergelar Doktor.
4) Pembimbing diperbolehkan membimbing lebih dari satu judul penelitian
5) Dana setiap judul penelitian maksimum Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah)
6) Tiap pengusul hanya boleh menjadi ketua peneliti pada 1 usulan dan/atau menjadi anggota
pada 1 usulan pada tahun yang sama
7) Semua tim peneliti harus membubuhkan tanda tangan pada biodata yang dilampirkan.
8) Proposal diketik dengan jarak baris 1,5 spasi menggunakan huruf Time New Roman 12,
kecuali daftar pustaka diketik dengan jarak baris 1 spasi.
9) Menggunakan format usulan seperti pada contoh yang tersedia.
10) Melampirkan Surat Pernyataan Personalia Penelitian (Lampiran 1)
11) Surat Keterangan/pengantar bila proposal merupakan usulan dari Grup Riset
(Lampiran 2)
12) Menyerahkan Soft Copy dalam bentuk format Exel form isian (Lampiran 3)
13)Menyerahkan proposal (hard copy) sebanyak 5 exemplar.
b. Kewajiban Peneliti
1) Dosen yang menerima dana Penelitian Dosen Muda harus melakukan pencatatan
semua penggunaan dana penelitian dalam satu buku penggunaan dana, disertai
dengan bukti-bukti yang sah.
2) Pelaksanaan penelitian (termasuk penggunaan dana) harus terdokumentasi dalam
bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasilnya.
3) Penerima hibah wajib menyampaikan laporan kemajuan dan laporan akhir kepada
Bidang Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
4) Kelalaian yang menyebabkan tidak terselesaikannya penelitian sehingga luaran
yang dijanjikan tidak terpenuhi oleh setiap peneliti menjadi tanggungjawab
peneliti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5) Setiap peneliti yang melakukan tindakan penyalahgunaan/penyimpangan
pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan akan ditindak/diberikan sangsi
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6) Setelah penelitian selesai, para peneliti diwajibkan menyajikan hasil penelitiannya
dalam forum nasional dan mempublikasikannya dalam jurnal.
2. Proposal Penelitian
a. Kulit Muka (cover warna putih)
PROPOSAL PENELITIAN
DOSEN MUDA
JUDUL PENELITIAN (Huruf kapital)
……………………………………………………………………..
TIM PENELITI
1. …………………..
2. …………………..
3. …………………..
4. …………………..
5. …………………..
(Lengkap dengan gelar)
PROGRAM STUDI/JURUSAN/PUSLIT/PUSKA …………
FAKULTAS………………………………………..
UNIVERSITAS UDAYANA
TAHUN…………
b. Halaman Pengesahan
HALAMAN PENGESAHAN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Judul Penelitian : …………………………………………………………
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Ketua Peneliti
a. Nama lengkap dengan gelar : …………………………………………………………
b. Pangkat/Gol/NIP : …………………………………………………………
c. Jabatan Fungsional/Struktural : …………………………………………………………
d. Pengalaman penelitian : (terlampir dalam CV)
e. Program Studi/Jurusan : ………………………………………………………….
f. Fakultas : …………………………………………………………
g. Alamat Rumah/HP : …………………………………………… (wajib diisi)
i. E-mail : …………………………………………… (wajib diisi)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Jumlah Tim Peneliti :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pembimbing
a. Nama lengkap dengan gelar : …………………………………………………………
b. Pangkat/Gol/NIP : …………………………………………………………
c. Jabatan Fungsional / Struktural : …………………………………………………………
d. Pengalaman penelitian : (terlampir dalam CV)
e. Program Studi / Jurusan : …………………………………………………………
f. Fakultas : …………………………………………………………
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Lokasi Penelitian : …………………………………………………………
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Kerjasama (kalau ada)
a. Nama Instansi : …………………………………………………………
b. Alamat ; …………………………………………………………
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Jangka waktu penelitian : …………. bulan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Biaya Penelitian : Rp…………………………………….. (dengan huruf)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
..……………., …………………………..
Mengetahui Ketua Peneliti
Dekan Fakultas / Ka. Puslit / Ka. Puska
Cap dan tanda tangan Tanda tangan
(………………………………..) (………………………………………)
NIP: NIP:
Mengetahui
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Udayana
Cap dan tanda tangan
(Prof. Dr. Ir. I Ketut Satriawan, MT.)
NIP 19640717 198903 1 001
no reviews yet
Please Login to review.