Authentication
417x Tipe PPTX Ukuran file 0.09 MB Source: fk.ugm.ac.id
MEKANISME PELAKSANAAN
ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH
1. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
2. Pelaksanaan Administrasi Keuangan
3. Penyusunan Laporan Penggunaan Dana
Hibah
1. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya
(RAB)
•
Berkaitan dengan berlakunya pajak Progresif untuk Honorarium,
maka anggaran dibedakan antara yang mengandung unsur
Honorarium dan tidak mengandung unsur Honorarium.
•
Mengandung Unsur Honorarium terdiri dari Honorarium, Uang
Harian Perjalanan Dinas dan Uang Transport Perjalanan Dinas.
•
Tidak Mengandung Unsur Honorarium misalnya BHP, Biaya
Jasa/Sewa, Tiket, Akomodasi, dll.
• Perlu dibedakan, karena untuk Komponen yang
mengandung unsur Honorarium (dipungut PPh 21) akan
dikeep di Keuangan Fakultas dan akan dibayarkan
langsung oleh Keuangan Fakultas langsung ke penerima
Honorarium.
• Untuk komponen yang tidak mengandung unsur
Honorarium akan dibayarkan ke Rekening Hibah untuk
bisa digunakan langsung oleh penerima hibah.
• Perlu dibuat Tabungan Rekening khusus untuk
tampungan dana hibah
• Perincian anggaran dalam RAB dan pencairan dana
dibagi dalam 2 (dua) Tahap :
1. Tahap 1 (70% dari RAB) dibayarkan setelah
penandatanganan Perjanjian Kontrak.
2. Tahap 2 (30% dari RAB) dibayarkan setelah Penerima
Hibah mengumpulkan Laporan Monev dan Laporan
Penggunaan Dana Tahap 1
Draft RAB :
No JENIS PENGELUARAN TAHAP 1 (70%) TAHAP 2 (30%)
A Mengandung Unsur Honorarium - Pembayaran Melalui Pengajuan Definitif ke
Bagian Keuangan Fakultas
- Honorarium xxx xxx
- Uang Harian xxx xxx
- Uang Transport xxx xxx
B Tidak mengandung unsur Honorarium - Pembayaran Langsung oleh Penerima
Hibah
- Tenaga Lepas xxx xxx
- Bahan Habis Pakai xxx xxx
- Jasa Pembuatan Video/Animasi xxx xxx
- Perjalanan Dinas (Tiket, Biaya xxx xxx
Akomodasi)
no reviews yet
Please Login to review.