Authentication
384x Tipe PDF Ukuran file 0.66 MB Source: web.bnpb.go.id
1
LAPORAN KEGIATAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BNPB
TAHUN 2018
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Jl. Pramuka no.38, Jakarta Timur
Telp. (021) Telp. 021-29827793
Fax. 021-21281200
Email: contact@bnpb.go.id
2
DAFTAR ISI
I. Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
II. Pelayanan Informasi Publik
III. Kendala Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik
IV. Rekomendasi dan rencana tindak lanjut
V. Penutup
3
I. Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, informasi menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh
badan publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik, sangat penting sebagai landasan
hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2)
kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik
secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Dalam rangka meningkatkan
pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang
wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Sejalan dengan salah satu tujuan dari UU Nomor 14 tahun 2008 adalah
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Setiap badan publik wajib menyediakan
informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta,
informasi yang tersedia setiap saat serta informasi yang diminta masyarakat tetapi diluar
informasi yang dikecualikan. Sehingga Badan Publik harus menyiapkan secara matang
mengenai informasi apa saja yang masuk kedalam informasi dikecualikan sehingga tidak
menimbulkan kesalahan dalam praktek penyelenggaran Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi.
Keterlibatan dari semua pihak dalam badan publik tersebut sangat penting karena
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban dari semua instasi
bukan hanya tanggung jawab dari satu orang yang telah ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki 6 unit
Eselon I yaitu Sekretaris Utama, Inspektorat Utama, Deputi bidang Pencegahan dan
Kesiapsiagaan, Deputi bidang Penanganan Darurat, Deputi bidang Rehabilitasi dan
Rekontruksi, dan Deputi Logistik Peralatan.
Masing-masing unit kerja Eselon 1 memiliki unit kerja Eselon 2 dibawahnya yang
memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Adanya Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi, diharapkan semua Eselon 1 dan yang ada dibawahnya saling berkoordinasi
dalam penyampaian informasi serta data yang dimiliki dan menyampaikannya kepada
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Diharapkan dengan adanya organisasi pengelola informasi dan dokumentasi dapat
membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sehingga akses masyarakat
terhadap informasi publik dapat lebih mudah diperoleh. Badan publik termotivasi untuk
bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga
4
dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis
mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya pemerintahan yang baik
(good governance)
II. Pelayanan Informasi Publik
▪ Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi dalam pelakasanaan tugas pelayanan
informasi tahun 2017 berada di lt 11 menyatu dengan ruang perpustakaan. Dengan sarana
dan fasilitas terdiri dari:
1. 1 meja front desk dan kursi petugas serta kursi tamu,
2. 1 unit PC untuk petugas front desk dan,
3. 1 printer,
4. 1 unit ac,
5. 1 line telepon/fax,
6. Daftar informasi publik,
7. Formulir untuk transaksi pada layanan informasi terdiri dari:
a. Formulir permintaan informasi publik,
b. Tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik,
c. Tanda bukti penyerahan informasi publik,
d. Formulir pemberitahuan tertulis,
e. Formulir pengajuan keberatan.
▪ Jam pelayanan Informasi publik
Waktu efektif setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat, jam kerja. Di luar jam kerja
layanan informasi permohonan informasi dapat diajukan melalui email.
▪ Penyediaan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
maupun yang sifatnya serta merta dilakukan dengan menyediakannya melalui website:
https://www.bnpb.go.id//ppid/index.html sesuai yang diamanatkan dalam peraturan
Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2010. Selain dapat mengakses melalui website
pemohon juga mengajukan permintaan informasi melalui:
Email: ppid@bnpb.go.id, Telp.021-29827793.
III. Kendala Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan
setiap saat telah kami sajikan secara lengkap di website PPID sebagaimana yang diatur
no reviews yet
Please Login to review.