jagomart
digital resources
picture1_Sop Kegiatan Mahasiswa | File - Laporan Kegiatan Id 18634


 242x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: syariah.iain-surakarta.ac.id


Sop Kegiatan Mahasiswa | File - Laporan Kegiatan Id 18634
dengan ketentuan yang berlaku 2  ruang lingkup a  prosedur pelaksanaan kegiatan b  persyaratan pelaksanaan kegiatan c  prosedur pelaporan kegiatan 3  definisi  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               Nomor  SOP
                           FAKULTAS SYARIAH    Tanggal        14 Februari 2014
                                               Pembuatan
                                               Tanggal  Revisi
                                               Tanggal  Efektif
                                               Disahkan  Oleh Dekan Fakultas Syariah
                                                              Dr. M. Usman, S.Ag, M.Ag
                         Jalan Pandawa, Pucangan,             NIP. 19681227199803 1003
                           Kartasura, Sukoharjo
                                    SOP KEGIATAN MAHASISWA
              1. TUJUAN
                a. Menjelaskan persyaratan mahasiswa dalam mengadakan kegiatan.
                b. Menjelaskan tata cara pelaksanaan kegiatan mahasiswa
                c. Memberikan pedoman bagi pihak-pihak terkait di lingkungan fakultas 
                   dalam menjalankan kegiatan mahasiswa
                d. Menjamin bahwa proses dan kegiatan mahasiswa berjalan dengan baik 
                   dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
              2. RUANG LINGKUP
                a. Prosedur pelaksanaan kegiatan
                b. Persyaratan pelaksanaan kegiatan
                c. Prosedur pelaporan kegiatan 
              3. DEFINISI
                Kegiatan mahasiswa adalah kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mendukung
                keberhasilan kegiatan kurikuler yang bersifat insidental.
                Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh DEMA, HMJ, 
                dan LSO untuk melengkapi kegiatan kurikuler. 
              4. PENGGUNA
                   1. Pihak Institut
                   2. Pihak Fakultas
                   3. Organisasi Kemahasiswaan 
                   4. Mahasiswa
              5. PROSEDUR
                        1. Organisasi kemahasiswaan mengajukan rencana kegiatan kepada 
                            fakultas yang disetujui oleh pembina organisasi.
                        2. Fakultas menyetujui/tidak menyetujui penyelenggaran kegiatan setelah 
                            mengadakan dialog dengan dengan panitia/penyelenggara kegiatan 
                        3. Bila disetujui, mahasiswa dapat mengajukan surat izin kegiatan dan 
                            penggunaan fasilitas
                        4. Kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dialoporkansecara tertulis 
                            kepada fakultas paling lambat 10 hari kerja setelah terselenggarakannya 
                            kegiatan.
                    6. REFERENSI:
                        Pedoman Penyelenggaraan Program Sarjana S1 IAIN Surakarta
                        Ortaker IAIN Surakarta no 24 tahun 2013
                        Renstra IAIN Surakarta
                    7. FLOW CHART
                            Kegiatan                        Unit yang terlibat                 Mutu Baku
                                                    Organisasi          Dekan           Waktu        Dokumen
                                                    Mahasiswa
                Pengurus/panitia mengajukan                                             14 hari      Surat 
                surat penyelenggaraan                                                                permohonan
                kegiatan kepada dekan yang 
                ditandatangani oleh ketua 
                panitia 
                Surat permohonan dan                                                    14 hari      Surat 
                proposal kegiatan harus                                                              permohonan
                diajukan paling lambat 14 hari 
                kerja sebelum pelaksanaan 
                kegiatan
                Isi surat permohonan harus                                              14 hari      Suart 
                mencantumkan nama kegiatan,                                                          permohonan
                biaya dan waktu pelaksanaan 
                kegiatan
                Dekan menyetujui/tidak                                                  14 hari      Surat 
                menyetujui penyelenggaraan                                                           permohonan
                kegiatan setelah berdialog 
                dengan panitia kegiatan
                Bila disetujui mahasiswa dapat                                                       Surat 
                mengajukan surat permohonan                                                          Permohonan
                izin kegiatan dan penggunaan 
                fasilitas
                Kegiatan yang sudah dilakukan                                                        Laporan 
                harus dilaporkan secara tertulis                                                     kegiatan
                kepada fakultas paling lambat 
                10 hari kerja setelah  
                terselenggaranya kegiatan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nomor sop fakultas syariah tanggal februari pembuatan revisi efektif disahkan oleh dekan dr m usman s ag jalan pandawa pucangan nip kartasura sukoharjo kegiatan mahasiswa tujuan a menjelaskan persyaratan dalam mengadakan b tata cara pelaksanaan c memberikan pedoman bagi pihak terkait di lingkungan menjalankan d menjamin bahwa proses dan berjalan dengan baik lancar sesuai ketentuan yang berlaku ruang lingkup prosedur pelaporan definisi adalah ekstra kurikuler dapat mendukung keberhasilan bersifat insidental dilakukan dema hmj lso untuk melengkapi pengguna institut organisasi kemahasiswaan mengajukan rencana kepada disetujui pembina menyetujui tidak penyelenggaran setelah dialog panitia penyelenggara bila surat izin penggunaan fasilitas sudah dilaksanakan harus dialoporkansecara tertulis paling lambat hari kerja terselenggarakannya referensi penyelenggaraan program sarjana iain surakarta ortaker no tahun renstra flow chart unit terlibat mutu baku waktu dokumen pengurus permohonan ditanda...

no reviews yet
Please Login to review.