jagomart
digital resources
picture1_Contracts Pdf 201741 | 4 49 1 Pb


 145x       Filetype PDF       File size 0.53 MB       Source: idr.uin-antasari.ac.id


File: Contracts Pdf 201741 | 4 49 1 Pb
international journal of social and local economic governance ijleg vol 1 no 1 april 2015 pages 20 27 kontrak jual beli barang dalam contracts for the international sale of goods ...

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 10 Feb 2023 | 2 years ago
Partial capture of text on file.
                 International Journal of Social and Local Economic Governance (IJLEG) 
                 Vol. 1, No. 1, April 2015, pages 20-27 
                             KONTRAK JUAL BELI BARANG DALAM CONTRACTS FOR THE 
                   INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) SEBAGAI UPAYA HARMONISASI 
                                              HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL 
                                                                                   
                                                                     Syaugi Mubarak Seff 
                                                                                   
                                                  Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Antasari 
                                                           Email: syaugimubarakseff@yahoo.com 
                                                                             Abstrak 
                 Upaya harmonisasi hukum merupakan topik yang banyak dibicarakan para sarjana hukum dan pelaku bisnis. 
                 Upaya harmonisasi hukum terhadap aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional dipandang cukup 
                 efisien untuk memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem-sistem hukum yang dianut oleh masing-masing 
                 negara. Tujuan utama harmonisasi hukum berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang 
                 bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada (yang akan diharmonisasikan). CISG dalam mengatur 
                 kontrak semata-mata dilihat dari asas konsensualisme, sehingga ketiadaan barang pada saat kontrak jual beli tidak 
                 mempengaruhi keabsahan kontrak. CISG tidak mengatur tentang hubungan hukum antara sahnya akad dengan 
                 implikasinya.  Kontrak  jual  beli  dalam  CISG  disamping  memerlukan  persetujuan  kedua  belah  pihak,  juga 
                 memerlukan tindakan nyata. Barang yang diperjualbelikan harus bebas dari setiap hak dan tuntutan pihak ketiga, 
                 kecuali pembeli setuju untuk menerima barang dengan tunduk kepada hak dan tuntutan tersebut. 
                 Kata kunci: Harmonisasi, CISG, kontrak 
                                                                                   
                         CONTRACTS OF SELLING AND BUYING IN THE CONTRACTS FOR THE 
                 INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) AS THE MEANS OF HARMONIZATION 
                                                OF THE LAWS INTERNATIONAL TRADING  
                                                                             Abstract 
                 The means of law harmonization is a very popular topic discussed by law scholars and business practitioners. The 
                 means of law harmonization through the substantive rules of the law of international trading is regarded efficient 
                 to  prevent  conflicts  among  systems  of  law  which  are  subscribed  by  each  country.  The  main  goal  of  law 
                 harmonization is to look for homogeneity from fundamental principles through all of systems of law available 
                 (which will be harmonized). CISG in arranging the contract is viewed from the principle of consensus so that the 
                 absence of the things will not affect the validity of the contract. CISG does not arrange the relationship of law 
                 between the validity of a covenant and its implications. The contract of selling and buying in CISG, instead of 
                 requiring an agreement between two sides, requires real actions. The things being sold and bought must be free 
                 of rights and demand of the third side, expect the buyer who agrees to receive the things and complies with the 
                 rights and demands. 
                 Keywords: Harmonization, CISG, Contracts 
                  
                  
                  
                                                                                       membawa  dampak  perkembangan  hukum  kontrak 
                 1.   PENDAHULUAN                                                      yang     mengadoptir       asas-asas     universal     yang 
                       Munculnya         harmonisasi       hukum       dalam           dikembangkan  dalam  praktik  kebiasaan  (lex 
                                                                                       mercatorial).2  
                 perdagangan  internasional  dilatarbelakangi  oleh                          Perspektif  global,  pengharmonisan  pluralitas 
                 adanya     aturan-aturan      hukum  dalam  kontrak                   sistem  hukum  dalam  sistem  hukum  internasional 
                 perdagangan internasional yang dapat menghambat                       adalah untuk membentuk uniformitas sistem hukum 
                 terlaksananya  transaksi  perdagangan  internasional.1                yang dapat disetujui dan diterima oleh setiap negara 
                 Dalam konteks globalisasi ekonomi,  hukum sering                      dalam      melaksanakan         transaksi     perdagangan 
                 berubah karena tekanan kepentingan ekonomi untuk                      internasional.  Dalam  perspektif  ini,  langkah  untuk 
                 memanfaatkan peluang-peluang pasar yang terbuka                       menuju harmonisasi hukum dapat dilakukan dalam 
                 lebar. Dinamika hubungan bisnis internasional telah 
                                                                  
                         1Huala  Adolf,  Dasar-Dasar Hukum Kontrak                             2Agus  Yudha  Hernoko,  Hukum  Perjanjian 
                 Internasional, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2007),                   Asas  Proporsionalitas  Dalam  Kontrak  Komersial, 
                 hal. 29.                                                        20  (Yogyakarta: Laks Bang Mediatama, 2008), hal. 7-8.  
                                                                                       Syaugi, Kontrak Jual Beli Barang Dalam …   21 
                     dua langkah, yaitu harmonisasi kebijakan formulasi       sudah mempertimbangkan  segala sistem hukum yang 
                     (sistem  pengaturan)    dan   harmonisasi   materi       ada. 
                     (substansi).  Untuk  yang  pertama  menunjuk  pada 
                     langkah  perumusan  harmonisasi  sistem  hukumnya,       2.   METODE PENELITIAN 
                     dan  hal  kedua  menunjuk  pada  langkah  perumusan           Jenis  penelitian  dalam  disertasi  ini  adalah 
                     harmonisasi norma-norma (materi hukum).3                 penelitian  hukum  normatif,  dimana  penelitian  ini 
                          Harmonisasi  hukum  dalam  era  globalisasi         digunakan  untuk  mengidentifikasi  asas-asas  dan 
                     sejalan dengan batasan perdagangan bebas itu sendiri.    norma-norma  hukum  dari  berbagai  hukum  yang 
                     Artinya,  sebagai  suatu  pertukaran  komoditas-         mengatur tentang kontrak jual beli barang. Penelitian 
                     komoditas  antar  negara  berdaulat  tanpa  halangan-    hukum normatif lazim disebut juga dengan penelitian 
                     halangan hukum yang dimaksudkan untuk membatasi          doktrinal, sebagai lawan dari penelitian empirik atau 
                     perdagangan  tersebut.  Dalam  konteks  harmonisasi      non-doktrinal.8  
                     hukum ini,  upaya  untuk  memberikan  jaminan  dan            Wujud metode penelitian normatif tidak hanya 
                     kepastian  hukum  di  Indonesia  menjadi  semakin        tertuju  pada  pemecahan  masalah  klinis,  melainkan 
                     penting.4 Berkenan dengan hal itu, dalam melakukan 
                     upaya harmonisasi hukum perlu juga memperhatikan         ditujukan  pada  usaha  menggali  asas  dan  doktrin 
                     prinsip-prinsip  hukum  Islam  selain  prinsip-prinsip   hukum  Islam.9  Dalam  penelitian  ilmu  hukum, 
                     global itu sendiri.                                      pengkajian  hukum  untuk  menemukan  asas  atau 
                          Globalisasi ekonomi menjadi faktor pendorong        doktrin  hukum  positif  yang  berlaku  menurut 
                     penyeragaman  atau  harmonisasi  hukum  komersial        Soetandyo  Wignjosoebroto  sebagaimana  dikutip 
                     internasional.  Hal  ini  dibuktikan  dengan  adanya     Bambang Sunggono disebut sebagai studi dokmatik 
                                                                                                                          10
                     upaya  yang  terus-menerus  oleh  para  teoritisi  dan   atau yang dikenal dengan doctrinal research.   
                     praktisi hukum komersial untuk menciptakan prinsip            Sesuai dengan jenis penelitiannya yang normatif 
                                                      5        6              dimana fokus pada bahan-bahan hukum yang tertulis, 
                     kontrak  komersial  internasional.   CISG   adalah       prosedur  pengumpulan  bahan  hukum  dilakukan 
                     merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional     melalui  studi  kepustakaan  dengan  teknik  studi 
                     yang  mengatur  tentang  kontrak  jual  beli  barang     dokumen. Pencarian bahan hukum dimulai dengan 
                     internasional  sebagai  upaya  harmonisasi  hukum  di    mencari dan  mengumpulkan literatur-literatur  yang 
                     bidang perdagangan internasional.                        berkaitan dengan topik yang dikaji.  
                          Penelitian  ini  didukung    oleh   penelitian           Penelitian hukum dalam disertasi ini terutama 
                     sebelumnya  yang dilakukan oleh Taufikurrahman,7         didasarkan   atas   bahan-bahan    hukum  bersifat 
                     dimana  menunjukkan  bahwa  potensi  berlakunya          normatif-preskriptif.  Aspek  normatif-preskriptif  ini 
                     CISG  dalam  lalu  lintas  perdagangan  internasional    dalam    konteks    pengembangan     ilmu   hukum 
                     sangat besar sekali. CISG tidak hanya mengikat pada      diperlukan untuk menemukan kaedah hukum. Dalam 
                     negara-negara peserta saja, tetapi juga negara-negara    keperluan   untuk    menemukan  kaedah  hukum 
                     bukan  peserta.  Salah  satu  hal  yang  mendasar  dari  dipahami berdasarkan ”sudut pandang hermeneutika 
                     banyaknya negara yang mengikatkan diri pada CISG 
                     adalah   disebabkan    karena    adanya    karakter      hukum”  yang  meliputi  dua  makna  yaitu  metode 
                     internasional  yang  melekat  pada  CISG.  Hal  ini      interpretasi  atas  teks-teks  hukum  atau  metode 
                     dikarenakan kontrak jual beli yang ada pada CISG         memahami  suatu  naskah  normatif  dan  metode 
                                                                                                11
                                                                              penemuan hukum.  
                                                                      
                           3Kusnu  Goesniadhie  Harmonisasi  Hukum                   7Taufiqurrahman,  "Karakter  Pilihan  Hukum 
                     Dalam     Perspektif   Perundang-undangan      (lex      Di  Bidang  Kontrak  Jual-Beli  Barang  Internasional 
                     Spesialis  Suatu  Masalah),  (Suarabaya:  JP  Bokks,     Dalam  Kerangka  Pembaruan  Hukum  Nasional", 
                     2006), hal. 105.                                         Disertasi,  Program  Doktor  Ilmu  Hukum  Fakultas 
                            4Ibid., hal. 98.                                  Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2008, hal.3.  
                            5Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip                      8Soetandyo    Wignyosoebroto,     Kumpulan 
                     UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan                Perkuliahan dalam Mata kuliah Penulisan Disertasi 
                     Penyelesaian Bisnis Internasional, (Jakarta: Sinar       Program     Doktor    Ilmu   Hukum  Departemen 
                     Grafika, 2004), hal.126.                                 Pendidikan    Nasional    Universitas   Diponegoro 
                           6United Nations Convention on Contracts for        Semarang, 2000.  
                     the  International  Sale  of  Goods  1980  (CISG)               9Amir  Mu’allim  dan  Yusdani,  Konfigurasi 
                     merupakan  hasil  kesepakatan  yang  bersifat  politis   Pemikiran  Hukum  Islam,  (Yogyakarta:  UII  Press, 
                     dari salah satu organ PBB, yaitu UNCITRAL (United        2001), hal. 95. 
                                                                                     10
                     Nations Commission on International Trade Law),                  Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian 
                     sehingga diberi nama konvensi. CISG adalah produk        Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 
                     dari    suatu    konferensi    diplomatik     yang       hal.86.   
                     diselenggarakan oleh Sekretaris Umum Perserikatan               11Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum Teori 
                     Bangsa-Bangsa  (PBB)  bertempat  di  Vienna  pada        Penemuan Hukum Baru dengan Intrepretasi  Teks, 
                     tanggal 10-11 April 1980 berdasarkan atas resolusi       (Yogyakarta: UII Press, 2005), hal.48.  
                     Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1976. 
              22  International Journal of Social and Local Economic Governance (IJLEG), Vol. 1, No. 1, April 2015, pages 20-27 
                   Bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian        Peserta), maka dalam hal ini CISG tetap dapat berlaku 
              studi  kepustakaan,  dianalisis  secara  kritis  dengan   berdasarkan Pasal 1 (1) (b) sekalipun salah satu pihak 
              metode analisis yuridis kualitatif, yaitu analisis yang   dalam kontrak bertempat usaha di negara non-peserta 
              mendasarkan atau bertumpu pada penafsiran hukum           konvensi, atau syarat otonomi hanya dimiliki salah 
              (legal  interpretation),  penalaran  hukum  (legal        satu peserta (Iraq), sebagaimana yang diatur dalam 
              reasoning),   dan    argumentasi   hukum     (legal       Pasal 1 (1) (a).  
              argumentation) secara runtut dan runtun, dengan ciri-          CISG dapat juga berlaku manakala salah satu 
              ciri;12  (1)  positivitas,  mengandung  maksud  bahwa     dari  pihak  memiliki  tempat  usaha  di  suatu  negara 
              hukum harus memiliki otoritas; (2) koherensi, artinya     peserta  "jika  aturan-aturan  hukum  internasional 
              hukum     harus   mewujudkan      sebagai   tatanan       privat  mempengaruhi  atau  dapat  menyebabkan 
              kehidupan;  (3)  keadilan,  berisi  nilai-nilai  yang     diterapkannya hukum suatu Negara Peserta” (Pasal 1 
              digunakan untuk mengatur hubungan antar manusia           (1) (b)). Misalnya, jika suatu pihak Mesir dan suatu 
              secara tepat.                                             pihak  Indonesia  memilih  hukum  Mesir  sebagai 
                                                                        pilihan hukum dalam kontrak, maka CISG biasanya 
              3.  HASIL DAN PEMBAHASAN                                  akan berlaku karena Mesir merupakan negara peserta 
                                                                        meskipun Indonesia bukan negara anggota CISG. 
              3.1. Ruang Lingkup Berlakunya.                                 Para  pihak  yang  memenuhi  syarat  otonomi 
                   Konvensi ini berlaku terhadap kontrak jual beli      sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  1  (1)  (b)  dapat 
              barang yang dilakukan antara pihak yang memiliki          melepaskan diri baik sebagian atau keseluruhan dari 
              tempat usaha di negara yang berbeda, apabila : a)         ketentuan-ketentuan substantif CISG, manakala para 
              negara-negara  tersebut  merupakan  negara  peserta       pihak  menuangkan  secara  tegas  dalam  klausula 
              konvensi, atau b) apabila aturan-aturan dan hukum         kontraknya. 
              perdata internasionalnya  menunjuk pada penerapan              Konvensi  ini  hanya  mengatur  pembuatan 
              hukum dari negara peserta (Pasal 1).                      kontrak (formation of the contract) jual beli, hak dan 
                   Pasal ini berisi tentang dipilihnya CISG sebagai     kewajiban  penjual  dan  pembeli  yang  timbul  dari 
              pilihan  hukum  yang  mengatur  kontrak  jual  beli       kontrak. Kecuali diatur secara tegas, konvensi tidak 
              barang internasional. Berdasarkan Pasal 1 CISG, ada       mengatur  hal-hal  yang  berkaitan  dengan  :  syarat 
              dua  keadaan  yang  menjadikan  Konvensi  sebagai         sahnya  kontrak  atau  kebiasaan  tentang  itu;  akibat 
              hukum  yang  mengatur  kontrak  jual  beli  barang        yang  ditimbulkan  kontrak,  yang  dikandung  oleh 
              internasional, yaitu : (a) terpenuhinya syarat otonomi    barang yang dijual (Pasal 4). 
              (otonomous  requirements);  (b)  adanya  penunjukan            Pasal  4  (a)  yakni  tentang  keabsahan  suatu 
              hukum  berdasarkan  kaidah-kaidah  hukum  Perdata         kontrak tidak diatur dalam CISG, karena banyaknya 
              Internasional (the rules of Private International Law)    keragaman  hukum  masing-masing  negara  tentang 
              sebagaimana diatur pada Pasal 1 (1) (b) CISG.13           keabsahan suatu kontrak. Oleh karenanya, diserahkan 
                   Pasal  1  (1)  (a)  CISG  menetapkan  dua  cara      kepada hukum masing-masing negara. Sedang Pasal 
              bagaimana ia dapat menjadi hukum dari suatu kontrak       4 (b) mengandung bahwa tidak ada hubungan hukum 
              jual beli. Pertama, berdasarkan Pasal 1 (1) (a), CISG     antara  pembatasan  sahnya  suatu  kontrak  dengan 
              berlaku apabila para pihak dalam kontrak jual beli        akibat yang ditimbulkan dari  akad jual beli. Dengan 
              tersebut  bertempat  usaha  di  negara-negara  yang       kata  lain  CISG  tidak  mengatur  tentang  hubungan 
              berbeda, yang semuanya merupakan Negara Peserta           hukum  antara  sahnya  akad  dengan  implikasinya. 
              (Contracting States). Misalnya, jika suatu perusahaan     Dalam Pasal ini dijelaskan juga bahwa hal-hal yang 
              yang bertempat usaha di Mesir menjual kepada suatu        terkait  dengan  keabsahan  kontrak  dan  akibat  yang 
              pihak  yang  bertempat  usaha  di  Syiria,  CISG  akan    ditimbulkan dari sebuah kontrak, tunduk pada hukum 
              berlaku karena baik Mesir maupun Syiria merupakan         nasional masing-masing.  
              Negara Peserta. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 (1) (a)          Pasal 4 di atas sejalan dengan dengan prinsip 
              CISG, pihak-pihak yang memiliki tempat usaha atau         UNIDROIT (International the UNIDROIT Principles 
              tempat  tinggal  kebiasaan  di  negara  peserta  yang     of  International  Contracts)  yang  tidak  mengatur 
              berbeda,  secara  otomatis  terikat  oleh  aturan  CISG   syarat  sahnya  kontrak.  Pasal  3.1  menyebutkan: 
              sekalipun di dalam kontrak tidak ditegaskan.              "These Principles do not deal with invalidity arising 
                   Jika suatu perusahaan Iraq (Iraq adalah Negara       from; (a) lack of capacity; (b) lack of authority, and 
                                                                                                   14
              Peserta)  membuat  kontrak  jual  beli  dengan  suatu     (c) immorality or illegality".  
              perusahaan  Indonesia  (Indonesia  bukan  Negara 
                                                               
                    12                                                        13
                      Jazim     Hamidi,    Disertasi,    Program                Taufikurrahman, Op.Cit., hal. 277.  
                                                                              14
              Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, 2005,               UNIDROIT  Principles  of  International 
              hal.  29.  Dikutip  dari  Slamet  Suhartono,  “Vage       commercial  contracts  2004,  Rome,  International 
              Normen Sebagai Dasar Tindakan Hukum Tindakan              Institute for the Unification of Private Law, 2004, hal. 
              Tata Usaha Negara”, Ringkasan Disertasi, Program          94. 
              Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang, 
              2009, hal.6.  
                                                                                                 Syaugi, Kontrak Jual Beli Barang Dalam …   23 
                       3.2. Prinsip Umum Kontrak Dalam CISG                             autonomous interpretation of uniform law can also be 
                             Permasalahan      yang     tidak   secara    tegas         defined in a positive sense. The Convention's terms 
                       diselesaikan  di  dalam  Konvensi  ini  diselesaikan             are concepts are to be interpreted in the context of the 
                       sesuai dengan "prinsip umum" (mabadi'i al-ammah).                convention itself. If a certain term or concept is well-
                       Jika tidak ada aturan tersebut di dalam prinsip umum             known in domestic law, and the same term or concept 
                       itu didasarkan pada hukum perdata internasional.                 is used in a Convention but with a different meaning, 
                             Dalam  hal  menafsirkan  konvensi,  perlu                  the  difference  in  interpretation  is  not  a  literal 
                       dipertimbangkan sifat internasionalnya dalam rangka              argument, not a matter of different meaning of the 
                       meningkatkan               keseragaman              serta        words." 
                       mempertimbangkan  pelaksanaannya  dengan  "good                       Pasal  7  (2)  CISG  mensyaratkan  bahwa 
                       faith" (hasan an-niat).                                          “permasalahan-permasalahan mengenai hal-hal yang 
                             Pasal 7 dari CISG menyebutkan :                            diatur dalam Konvensi ini, yang tidak secara tegas 
                             (1)  In  the  interpretation  of  this  Convention,        diatur penyelesaiannya oleh CISG, harus diselesaikan 
                       regard is to be had to its international character and           sesuai  dengan  prinsip-prinsip  hukum  umum  (the 
                       to the need to promote uniformity in its application             general  principle)  berdasarkan  mana  permasalahan 
                       and  the  observance  of  good  faith  in  international         itu  diatur.  Jika  tidak  ada  aturan  tersebut  di  dalam 
                       trade.                                                           prinsip-prinsip hukum umum (General Principles of 
                             (2) Questions concerning matters governed by               Law),  maka  didasarkan  pada  hukum  perdata 
                       this Convention which are not expressly settled in it            internasional.   Prinsip   hukum  umum  (general 
                       are  to  be  settled  in  conformity  with  the  general         principles  of  law)  adalah  prinsip  yang  berlaku  di 
                       principles on which it is based or, in the absence of            semua negara atau di mayoritas sistem hukum negara 
                       such principles, in conformity with the law applicable           di dunia.  
                       by virtue of the rules of private international law.             3.3. Penawaran dan Penerimaan  
                             Ada 2 (dua) perangkat hukum dalam Pasal 7 (1), 
                       yaitu menghormati karakter internasional CISG dan                     Permintaan seseorang untuk membuat kontrak 
                       kebutuhan  untuk  mempromosikan  keseragaman                     ditujukan kepada salah satu atau lebih orang tertentu, 
                       (promote uniformity). Sedang dalam Pasal 7 (2) juga              disebut    penawaran     (offer/   aanbod).     Adapun 
                       terdapat 2 (dua) perangkat hukum, yaitu: (i) sesuai              penerimaan     (acceptance/     aanvaarding)      adalah 
                       dengan  prinsip-prinsip  umum  (general  principles)             manakala  suatu  pernyataan  yang  dibuat  atau  sikap 
                       yang didasarkan pada konvensi, (ii) menunjuk pada                ditunjukkan  oleh  pihak  yang  ditawari  (the  offeree) 
                       aturan-aturan hukum internasional privat yang berarti            menunjukkan adanya persetujuan atas penawaran. 
                       mencari solusi di luar konvensi.                                      Suatu     penawaran     dan    juga    penerimaan 
                             Ada beberapa isu yang muncul terhadap Pasal 7              merupakan  tindakan  hukum  sepihak.  Bila  A 
                       di  atas,  yaitu  berkaitan  dengan  pengertian  sifat           menyampaikan kepada B bahwa ia hendak menutup 
                       internasional  (international  character)  terhadap              suatu  perjanjian  dengannya  dan  jika  B  selanjutnya 
                       kebutuhan  untuk  mempromosikan  keseragaman                     menyatakan  siap  untuk  menerima  penawaran 
                       dalam  penerapannya.  Tujuan  dari  ketentuan  ini               tersebut,  hal  di  atas  juga  berarti  bahwa  A  telah 
                       adalah  dalam  rangka  untuk  memastikan  bahwa                  memberikan  penawaran  dan  B  telah  menerima 
                       konvensi  ini  harus  dipahami  secara  sama  atau               penawaran tersebut. 
                       seragam  tanpa  dipengaruhi  oleh  penafsiran  dari                   Tentang     kapan     efektif   dari    berlakunya 
                       berbagai  sistem  hukum  yang  ada.  Ini  sejalan  juga          penawaran,  Pasal  15  CISG  menegaskan  bahwa 
                       dengan      tuntutan    perdagangan       dunia     yang         penawaran  mulai  berlaku  pada  saat  diterima  oleh 
                       mendalilkan bahwa: tidak ada jalan lain untuk hukum              penerima  penawaran.  Ayat  (1)  dari  Pasal  15 
                       nasional  yang  harus  diakui  dalam  penafsiran  ("no           menyebutkan  bahwa  penawaran  berlaku  efektif 
                       recourse  to  national  law  should  be  admitted  in            ketika sampai kepada si penawar. Mengenai kapan 
                       interpretation").15                                              sampainya penawaran, Pasal 24 menyebutkan bahwa: 
                             Hal  ini  dikarenakan  bahwa  konvensi  ini                "penawaran, pemberitahuan penerimaan, atau setiap 
                       memiliki interpretasi yang otonom. Maksud dari arti              maksud lainnya “diterima” oleh yang dituju apabila 
                       otonom ini adalah manakala tidak ada konsep hukum                disampaikan  kepadanya  secara  lisan  atau  dikirim 
                       yang ada dalam hukum negara, maka penafsiran yang                secara langsung kepadanya melalui berbagai cara, ke 
                       ada dalam konvensi tersebut dipakai. Martin Gebaur               tempat usahanya atau alamat suratnya, atau apabila ia 
                       berpandangan, yaitu : 16                                         tidak  memiliki  tempat  usaha  atau  alamat  surat, ke 
                             "The following definition has been provided: an            tempat tinggal tetapnya." Sedang ayat (2) Pasal 14 
                       interpretation may be qualified as 'autonomous' if it            menyebutkan  bahwa  penawaran  dapat  ditarik  jika 
                       does not proceed by reference to the meaning and                 belum sampai kepada si penawar atau dalam waktu 
                       particular concepts of a specific domestic law. This             yang bersamaan.  
                                                                        
                              15http://www.cisg.law.pace.edu/cisg.                             16Roy      Goode,       et.al.,   Transnational 
                                                                                        Commercial Law Text, Cases, And Materials,(New 
                                                                                        York:Oxford University Press, 2007), hal. 273.  
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...International journal of social and local economic governance ijleg vol no april pages kontrak jual beli barang dalam contracts for the sale goods cisg sebagai upaya harmonisasi hukum perdagangan internasional syaugi mubarak seff fakultas syari ah institut agama islam negeri antasari email syaugimubarakseff yahoo com abstrak merupakan topik yang banyak dibicarakan para sarjana dan pelaku bisnis terhadap aturan substantif dipandang cukup efisien untuk memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem dianut oleh masing negara tujuan utama berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip bersifat fundamental berbagai ada akan diharmonisasikan mengatur semata mata dilihat asas konsensualisme sehingga ketiadaan pada saat tidak mempengaruhi keabsahan tentang hubungan sahnya akad dengan implikasinya disamping memerlukan persetujuan kedua belah pihak juga tindakan nyata diperjualbelikan harus bebas setiap hak tuntutan ketiga kecuali pembeli setuju menerima tunduk kepada tersebut kat...

no reviews yet
Please Login to review.