jagomart
digital resources
picture1_Perwali Nomor 2 Tahun 2015


 202x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.11 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perwali Nomor 2 Tahun 2015
peraturan walikota palu nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                
                                                                                             SALINAN
                                                   WALIKOTA PALU
                                           PROPINSI SULAWESI TENGAH
                                           PERATURAN WALIKOTA PALU
                                              NOMOR    2  TAHUN 2015
                                                        TENTANG
                                  TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
                                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                   WALIKOTA PALU,
                Menimbang        :       bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 116 ayat 3
                                       Peraturan   Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011
                                       tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
                                       Peraturan   Daerah   Kota   Palu   Nomor   2   Tahun   2012
                                       tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu
                                       Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
                                       menetapkan   Peraturan   Walikota   tentang   Tata   Cara
                                       Pemeriksaan Pajak Daerah ;
                Mengingat      :       1.  Undang-Undang   Nomor     4   Tahun   1994   tentang
                                           Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
                                           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
                                           Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                           Indonesia Nomor   3555);
                                       2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
                                           Daerah   dan   Retribusi   Daerah   (Lembaran   Negara
                                           Republik   Indonesia   Tahun   2009   Nomor   130,
                                           Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                           Nomor 5049);
                                       3. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                                           Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara Republik
                                           Indonesia   Tahun   2014   Nomor   204,   Tambahan
                                           Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 5587)
                                           sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan
                                           Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                           2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23
                                           Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
                                           Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
                                           Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                           Nomor 5589) :
                        4. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011
                           tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu
                           Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
                           Kota Palu Nomor 1); Sebagaimana telah diubah dengan
                           Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012
                           tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu
                           Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
                           Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
                           Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
                                MEMUTUSKAN :
          Menetapkan : PERATURAN   WALIKOTA   TENTANG   TATA CARA 
                      PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM
                                    Pasal 1
         Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
         1. Daerah adalah Kota Palu .
         2. Walikota adalah Walikota Palu .
         3. Pemerintah Daerah adalah  walikota dan  perangkat daerah sebagai unsur
            penyelenggara pemerintahan daerah
         4. Dinas    Pendapatan  Pengelolaan   Keuangan   dan   Aset   Daerah   yang
            selanjutnya   disebut   DPPKAD  adalah   Dinas  Pendapatan  Pengelolaan
            Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu .
         5. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang
            selanjutnya   disebut   Kepala   Dinas  adalah   Kepala   Dinas   Pendapatan
            Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota  Palu.
         6. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib
            kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
            memaksa   berdasarkan   Undang-Undang,   dengan   tidak   mendapatkan
            imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah  bagi
            sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
         7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
            pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
            perpajakan   sesuai   dengan   ketentuan  peraturan   perundang-undangan
            perpajakan daerah.
         8. Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor
            yang diberikan kepada wajib pajak  sebagai sarana dalam administrasi
            perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
            wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
           9. Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah
               serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan   dan     mengolah
               data     dan/atau     keterangan lainnya dalam rangka pengujian azas
               kepatuhan,   akuntabilitas   serta   transparansi   pemenuhan   kewajiban
               perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang
               berlaku .
           10.Pemeriksa Pajak Daerah yang  selanjutnya disebut Pemeriksa adalah
               Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga  ahli
               yang ditunjuk oleh walikota yang diberi tugas, wewenang dan tanggung
               jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah .
           11.Pembukuan adalah  suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
               teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan
               harta,    kewajiban    atau    utang,    modal, penghasilan dan biaya serta
               jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
               dengan menyusun laporan  keuangan  berupa  neraca  dan  perhitungan
               rugi  laba pada setiap tahun pajak berakhir .
           12.Pemeriksaan Sederhana adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
               menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang
               sederhana. 
           13.Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang yang dilakukan dengan
               menerapkan   teknik   pemeriksaan   yang   lazim   digunakan   dalam
               pemeriksaan pada umumnya.
           14.Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan  yang  dilakukan terhadap
               wajib pajak di tempat wajib pajak yang dapat meliputi kantor wajib pajak,
               tempat usaha atau tempat tinggal atau tempat  lain yang diduga ada
               kaitannya dengan kegiatan usaha atau tempat lain yang ditentukan oleh
               Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  .
           15.Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Dinas
               Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
           16.Laporan  Hasil   Pemeriksaan   yang   selanjutnya   disingkat   LHP  adalah
               Laporan tentang Hasil pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang   disusun
               oleh   Pemeriksa   secara   rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan
               ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan .
           17.Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau
               ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang
               digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk
               menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
               secara elektronik dan benda-benda lain.
           18.Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan
               secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur
               Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang
               dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil
               sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
           19.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP
               adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-
        pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara
        dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi
        administrasi.
       20.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib
        Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya
        dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang
        ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak
        terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan
        sanksi administrasi.
       21.Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan
        antara pemeriksa dengan wajib pajak dalam upaya memperoleh pendapat
        yang    sama    atas    temuan    selama pemeriksaan, dan hasil bahasan
        temuan tersebut   baik   yang   disetujui   maupun   yang   tidak   disetujui
        dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan yang  ditandatangani
        oleh pemeriksa pajak dan   wajib   pajak   yang   selanjutnya   dijadikan
        dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak
        Daerah .
       22.Tim penjamin kualitas Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Dinas
        Pendapatan   dan   pengelolaan   Keuangan   Kota   Palu   dalam   rangka
        membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa
        Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna
        menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
       23.Tim Pemeriksa Pajak adalah Pemeriksa Pajak yang terdiri dari 2 (dua)
        orang atau lebih Pemeriksa Pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
        yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
        digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
        objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
        sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang-undangan   perpajakan
        daerah.
       24.Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat
        perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan
        pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
        rangka   melaksanakan   ketentuan   peraturan   perundang-undangan
        perpajakan.
       25.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah
        surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan
        objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
       26.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah
        bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
        menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
        daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
       27.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah
        surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang
        terutang.
       28.Surat  tagihan Pajak daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk
        melakukan Tagihan pajak dan atau sanksi   administrasi berupa bunga
        dan atau denda.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan walikota palu propinsi sulawesi tengah peraturan nomor tahun tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat kota sebagaimana telah diubah perubahan atas perlu menetapkan mengingat undang pembentukan kotamadya tingkat ii lembaran negara republik indonesia tambahan dan retribusi pemerintahan pemerintah pengganti memutuskan bab i umum dalam ini dimaksud adalah perangkat sebagai unsur penyelenggara dinas pendapatan pengelolaan keuangan aset selanjutnya disebut dppkad kepala kontribusi wajib kepada terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan keperluan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat meliputi pembayar pemotong pemungut mempunyai hak kewajiban perpajakan sesuai perundang undangan pokok biasa disingkat npwp diberikan sarana administrasi dipergunakan tanda pengenal diri identitas perpajakannya serangkaian kegiatan menca...

no reviews yet
Please Login to review.