Authentication
338x Tipe DOCX Ukuran file 0.11 MB Source: peraturan.bpk.go.id
SALINAN
WALIKOTA PALU
PROPINSI SULAWESI TENGAH
PERATURAN WALIKOTA PALU
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 116 ayat 3
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3555);
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 204, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) :
4. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Palu Nomor 1); Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palu .
2. Walikota adalah Walikota Palu .
3. Pemerintah Daerah adalah walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah
4. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang
selanjutnya disebut DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu .
5. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang
selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu.
6. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9. Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah
data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengujian azas
kepatuhan, akuntabilitas serta transparansi pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku .
10.Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh walikota yang diberi tugas, wewenang dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah .
11.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan
harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan
rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir .
12.Pemeriksaan Sederhana adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang
sederhana.
13.Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang yang dilakukan dengan
menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam
pemeriksaan pada umumnya.
14.Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap
wajib pajak di tempat wajib pajak yang dapat meliputi kantor wajib pajak,
tempat usaha atau tempat tinggal atau tempat lain yang diduga ada
kaitannya dengan kegiatan usaha atau tempat lain yang ditentukan oleh
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah .
15.Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
16.Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah
Laporan tentang Hasil pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun
oleh Pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan .
17.Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau
ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang
digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik dan benda-benda lain.
18.Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan
secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur
Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang
dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
19.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP
adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-
pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara
dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi
administrasi.
20.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib
Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak
terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan
sanksi administrasi.
21.Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan
antara pemeriksa dengan wajib pajak dalam upaya memperoleh pendapat
yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan
temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui
dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani
oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak yang selanjutnya dijadikan
dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak
Daerah .
22.Tim penjamin kualitas Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Dinas
Pendapatan dan pengelolaan Keuangan Kota Palu dalam rangka
membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna
menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
23.Tim Pemeriksa Pajak adalah Pemeriksa Pajak yang terdiri dari 2 (dua)
orang atau lebih Pemeriksa Pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
24.Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat
perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
25.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah
surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan
objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang
terutang.
28.Surat tagihan Pajak daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk
melakukan Tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga
dan atau denda.
no reviews yet
Please Login to review.