Authentication
378x Tipe PPTX Ukuran file 5.44 MB Source: lldikti8.ristekdikti.go.id
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
KONSEP BKD-LKD
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan-ilmuwan dengan
tugas utama menstranformasikan, mengembangkan dan
menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
2. Beban kerja dosen (BKD) adalah merupakan gambaran beban
SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke
depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan
pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
3. Laporan Kinerja Dosen (LKD) adalah merupakan gambaran
kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS
satu semester terakhir sudah dijalani, dengan unsur utama
penilaian adalah pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian
masyarakat dan penunjang kegiatan akademik dosen.
4. Batas rentang SKS BKD-LKD adalah antara 12 sks – 16 sks per
semester. Angka sks yang dilaporkan merupakan nilai maksimum
sedangkan nilai akhir ditentukan oleh asesor.
UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN
UNSUR SUB UNSUR
Pendidikan A. Pendidikan Formal
B. Diklat Pra Jabatan
Pelaksanaan A. Melaksanakan perkuliahan/ tutorial dan
Pendidikan membimbing, menguji serta menyelenggarakan
pendidikan di laboratorium, praktek keguruan
bengkel/studio / kebun percobaan / teknologi
pengajaran dan praktek lapangan
B. Membimbing seminar
C. Membing kuliah kerja nyata, pratek kerja nyata,
praktek kerja lapangan
D. Membimbing dan ikut membimbing dalam
menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan
akhir studi
E. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir
F. Membina kegiatan mahasiswa
G. Mengembangkan program kuliah
H. Mengembangkan bahan kuliah
I. Menyampaikan orasi ilmiah
J. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN
UNSUR SUB UNSUR
Pelaksanaan A. Menghasilkan karya ilmiah.
Penelitian. B. Menerjemahkan / menyadur buku ilmiah
C. Mengedit / menyunting karya ilmiah
D.Membuat rencana dan karya teknologi yang
dipatenkan
E. Membuat rancangan dan karya teknologi,
rancangan dan karya seni monumental/ seni
pertunjukan / karya sastra
Pelaksanaan A. Menduduki j abatan pimpinan
pengabdian B. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan
kepada dan penelitian
masyarakat C. Memberi latihan/ penyuluhan / penataran /
ceramah pada masyarakat
D.Memberi pelayanan kepada masyarakat atau
kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan
tugas umum pemerintah dan pembangunan
E. Membuat/menulis karya pengabdian
UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN
UNSUR SUB UNSUR
PENUNJANG A.Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan
KEGIATAN pada perguruan tinggi
AKADEMIK B. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga
DOSEN pemerintah
C. Menjadi anggota organisasi profesi dosen
D.Mewakili perguruan tinggi / lembaga
pemerintah
E. Menjadi anggota delegasi nasional ke
pertemuan internasional
F. Berperan serta aktif dalam, pertemuan ilmiah
G.Mendapat penghargaan/ tanda jasa
H.Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang
diterbitkan dan diedarkan secara nasional
I. Mempunyai prestasi di bidang olahraga /
humaniora
J. Keanggotaan dalam organisasi profesi dosen
K. Keanggotaan dalam tim penilai
no reviews yet
Please Login to review.