Authentication
499x Tipe PPT Ukuran file 2.05 MB Source: kemahasiswaan.ub.ac.id
PROPOSAL KEGIATAN
Proposal Kegiatan dibuat minimal 30 hari
sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Proposal Kegiatan disampaikan (di usulkan )
kepada Wakil Rektor III Bidang
Kemahasiswaan minimal 20 hari sebelum
pelaksanaan kegiatan
Proposal Kegiatan yang telah di usulkan
kepada Wakil Rektor III Bidang
Kemahasiswaan akan di disposisikan kepada
Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan
PROPOSAL KEGIATAN
Sebelum Proposal yang masuk ke Kepala Biro
Akademik Kemahasiswaan, Proposal di lampiri
Ringkasan Proposal (ringkaasan dapat di
peroleh di sekretaris PR III atau BAK)
Barulah Proposal tersebut akan di telaah oleh
Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan baik
dari sisi tingkat event (regional, nasional
ataupun Internasional) kegiatan tersebut
maupun pendanaannya.
PROPOSAL KEGIATAN
Setelah di telaah akan di disposisikan
kepada Kepala Bagian Kemahasiswaan .
Setelah diterima Kepala Bagian
Kemahasiswaan, Proposal akan di koreksi
dari segi anggaran dan akan ditetapkan
besaran dana yang disetujui.
Proposal yag telah disetujui oleh Kepala
Bagian Kemahasiswaan akan didisposisi ke
Kepala Sub Bagian terkait (Minat Bakat,
Penalaran dan Kesma).
PROPOSAL KEGIATAN
Untuk di perhatikan tiap tahapan
tersebut di pantau terus untuk
mengetahui persetujuan tiap masing –
masing pimpinan
Dari Kepala Sub Bagian yang berkaitan
dengan kegiatan tersebut akan di
disposisikan kepada PUMK.
PENCAIRAN DANA KEGIATAN
Disposisi dari Kepala Bagian Kemahasiswaan yang
berkaitan dengan kegiatan tersebut yang
berkenaan dengan pencairan dana dapat di
cairkan minimal 15 hari sebelum kegiatan
berlangsung
Khusus untuk kegiatan fakultas pengambilan dana
di lakukan di Bagian Keuangan
Sedang besaran untuk dana yang dapat di cairkan
maksimal 70% dari total dana yang di setujui
no reviews yet
Please Login to review.