Authentication
356x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: arthawisesa.com
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PENDAMPINGAN PADA KUPS HAJUNJUNG
Oleh :
MUHAMMAD REFKY AL HILAL
UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN
HUTAN PRODUKSI UNIT XI KAPUAS TENGAH
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas berkat dan karunia-Nyalah Laporan Pelaksanaan Pendampingan ini dapat
diselesaikan sebagai pertanggungjawaban Pendamping dalam rangka melaksanakan
Pendampingan Tahap I KUPS Hajunjung Desa Kayu Bulan, Kec. Kapuas Tengah, Kab.
Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional akibat
pandemi COVID-19.
Penulis juga mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada pihak-pihak
yang telah berkontribusi serta banyak membantu dalam penyelesaian laporan ini.
Semua hal, kegiatan dan informasi yang terkait kegiatan/ progress
pendampingan semaksimal mungkin termuat dalam laporan ini, baik dari
permasalahan, hambatan, serta kesimpulan.
Penulis menyadari bahwa pembuatan laporan ini masih jauh dari sempurna,
seperti pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak”. Maka dari itu, saran dan
kritik yang bersifat membangun dan berkaitan dengan penyempurnaan penulisan
laporan ini sangat penulis harapkan.
Semoga penulisan Laporan Bulanan ini dapat bermanfaat buat kita semuanya,
khususnya bagi penulis sendiri serta bagi Pendamping lainnya.
Kapuas, Oktober 2020
Penulis,
MUHAMMAD REFKY AL HILAL
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dikarenakan di tahun 2020 ini seluruh negara termasuk Indonesia
mengalami musibah Pandemi COVID-19, semua sektor industri mengalami
penurunan produksi serta pendapatan yang mengakibatkan pengurangan tenaga
kerja secara besar-besaran serta penurunan angka pendapatan masyarakat
maupun negara dengan jumlah yang besar. Juga Organisasi Pangan dan
Pertanian (FAO) memperingatkan kepada negara-negara akan adanya krisis
pangan yang akan terjadi. Maka dari itu, dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) akibat pandemi ini, Pemerintah telah menetapkan 4 Program
Prioritas PEN, yaitu Perlindungan Sosial, UMKM, Padat Karya dan Pembiayaan
Perusahaan. Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),
program ini berbentuk Padat Karya yang dilaksanakan pada Provinsi Kalimantan
Tengah terkhusus Kab. Pulang Pisau dan Kab. Kapuas yang salah satunya di
Desa Kayu Bulan pada Areal Perizinan HPHD.
Dan untuk menunjang kegiatan ini, maka dibentuk panitia-panita serta
pendamping-pendamping untuk mendampingi masyarakat untuk memfasilitasi
masyarakat ataupun kelompok tani yang mendapatkan bantuan dari Program ini.
Pendamping kelompok memiliki tugas sebagai pendamping, fasilitator serta
penasehat pada jalannya kegiatan ini. Dan oleh sebab itu, Pendamping memiliki
beberapa hak dan kewajiban. Kewajiban yang dimiliki oleh Pendamping salah
satunya yaitu pembuatan Laporan Kegiatan Pendampingan untuk sebagai laporan
mengenai progress terkait kegiatan ini.
Laporan kerap dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tingkat
keberhasilan dari suatu kegiatan sehingga dapat memperbaikinya di masa yang
akan datang. Oleh sebab itu laporan ini dibuat sebagai bahan evaluasi baik untuk
pihak pengelola KUPS, LPHD, KPH, BPHP, BP2SDM Kehutanan sebagai tempat
bernaung, dan tentunya untuk Pendamping Kehutanan itu sendiri dalam
meningkatkan kinerjanya.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. UU RI No. 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41
Tahun 1999;
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-
Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease-19 dan/atau Stabilitas
System Keuangan menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan;
6. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekowisata Gambut;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Cororna Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasinal;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata
Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
10. Surat Tugas Kepala Pusat Penyuluhan No. ST/141/LUH/KP/DIK/10/2020 tanggal 9
Oktober 2020.
C. Tujuan
1. Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam Rangka Pendampingan Kelompok Usaha
Perhutanan Sosial (KUPS) dan KTH Agroforestry KPHP/KPHL di wilayah yang
ditetapkan dalam Program Nasional Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah.
2. Mendapatkan informasi dan membantu masyarakt dalam Pendampingan Kegiatan
Program Nasional Ketahanan Pangan dalam menunjang ketahanan pangan dan
identifikasi kegiatan Agroforestry Desa Kayu Bulan.
D. Gambaran Umum Kondisi Lokasi
Pemberian HPHD pada LPHD Kayu Bulan berdasarkan Surat SK.1217/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 tentang Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga
Pengelola Hutan Desa Kayu Bulan seluas ±78 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di
Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun
Kondisi Gambaran Lokasi pada HPHD Kayu Bulan adalah sebagai berikut.
NO. URAIAN KETERANGAN
1 Luas ±78 Ha
2 Letak
a. Geografis 1.539893 S, 144.364927 E
b. Kelompok Hutan Hutan Desa
c. Administrasi Pemerintahan Desa Kayu Bulan
Kec. Kapuas Tengah
Kab. Kapuas
Prov. Kalimantan Tengah
LPHD Kayu Bulan Sendiri memiliki 4 (empat) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial,
yaitu diantaranya:
1. KUPS Hajunjung
2. KUPS Bintang Sakti
3. KUPS Hapakat
4. KUPS Segah
no reviews yet
Please Login to review.