Authentication
668x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB
BSTRAK
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan
berbahaya . Selain narkoba , istilah yang di perkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif . Semua istilah ini baik narkoba
atau napza mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya . Menurut
para ahli kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika
yang biasa di pakai untuk membius pasien saat hendak di
operasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu . Namun
kini presepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah
di luar batas dosis . Hingga kini penyebaran narkoba sudah
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah
mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.
Misalnya dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah , diskotik , tempat pelacuran dan tempat-
tempat perkumpulan genk . Tentu saja hal ini biasa membuat
para orang tua , ormas ,dan pemerintah khawatir akan
penyebaran narkoba yang begitu merajalela .
Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan ,
namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan
narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa . Hingga saat
ini upaya yang paling efektif untuk mencegah pengaruh
narkoba pada remaja yaitu dari pendidikan , keluarga . Orang
tua diharapkan mengawasi dan mendidik anaknya untuk
selalu menjauhi narkoba . Dan hingga kini narkoba pun telah
merajalela di kalangan siswa-siswa SMP maupun SMA . Hal
tersebut akan mengganggu prestasi belajar siswa yang
mengkonsumsi narkoba tersebut . Jika siswa mengkonsumsi
narkoba tanpa henti (ketagihan) akan merusak beberapa
jaringan di tubuh pecandu yang mengakibatkan tidak konsen
dalam pelajaran , selalu gelisah , tidak fokus pada pelajaran
sehingga prestasi siswa pecandu akan menurun . Jika banyak
siswa yang banyak mengkonsumsi narkoba dan banyak pula
siswa yang akan kehilangan prestasi belajarnya , lalu
bagaimana dengan negara kita jika semua penerus bangsa
nya mencandu narkoba ??? , maka dari itu penulis akan
membahas semuanya di dalam karya tulis ilmiah ini .
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Narkotika sudah menjalar ke segala usia terutama bagi
remaja. Narkotika tak mudah terlepas dari kalangan remaja
seperti sudah menjadi suatu kebutuhan, sudah dianggap
wajar dan biasa saja. Pecandu narkotika pada umumnya
berusia antara 15 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut
ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar
yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok, karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar
saat ini. Dari kebiasaan inilah pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam
lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu
narkoba. Awalnya mencoba lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Terungkapnya kasus manufaktur Narkoba yang dikategorikan
terbesar ketiga di dunia, telah membuat kita sadar bahwa
masalah Narkoba merupakan masalah bagi kelangsungan
hidup masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia untuk
menuju kehidupan aman, makmur, dan sejahtera. Di samping
itu, hal ini juga menandakan bahwa penyalahgunaan Narkoba
sudah semakin marak dimana-mana. Tidak hanya di kota-
kota besar saja, namun telah menyebar luas ke pinggiran
kota, kota-kota kecil bahkan ke pedalaman (pedesaan)
dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa
mengenal batas.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada karya tulis ini adalah:
1. Apakah terdapat pengaruh narkoba bagi kesehatan
remaja ?
2. Apakah ada perbedaan antara remaja yang
menggunakan narkoba dan yang tidak menggunakan
narkoba ?
1.3 Hipotesis
1. Ada pengaruh narkoba terhadap kesehatan remaja
2. Ada perbedaan antara remaja yang menggunakan
narkoba dan yang tidak menggunakan narkoba
1.4 Tujuan Penulisan
Penulisan karya tulis ilmiah ini dimaksudkan untuk
memberikan informasi kepada pembaca tentang narkoba
dan bahayanya bagi generasi muda .
1.5 Manfaat penulisan
Manfaat penulisan karya tulis ini adalah agar masyarakat
dapat mengetahui sejauh mana dampak/pengaruh
penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian penyalahgunaan Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer
beredar di masyarakat perkotaan maupun di pedesaan,
termasuk bagi aparat hukum. Narkoba atau NAPZA
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak
sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang
akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi
sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan
ketergantungan (adiksi).
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan
Adiktif Lainnya.
Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
ü Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
ü Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
ü Bahan Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan narkotika
atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan.
Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan Narkoba bukan
untuk maksud pengobatan tetapi ingin menikmati
pengaruhnya, dalam jumlah berlebihan, teratur dan cukup
lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, fisik,
mental dan kehidupan sosialnya.
2.2 Jenis-Jenis Narkotika
no reviews yet
Please Login to review.