Authentication
SOP
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
KODE DOKUMEN
REVISI
TANGGAL 07 November 2014
Kepala Bagian Kepegawaian
DIAJUKAN OLEH
Ade Sudarma, SE
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
DIKENDALIKAN OLEH
Asep M Ramdan, SE., MM
Kepala Biro Administrasi,
DISETUJUI OLEH
Jujun Ratnasari, M.Si.
S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 46
TUJUAN
SOP Pemberhentian Pegawai menjamin proses penghentian kepegawaian di
Universitas Muhammadiyah Sukabumi berjalan lancar dan sesuai dengan
peraturan universitas.
RUANG LINGKUP
SOP pemberhentian pegawai sebagai acuan bagi bagian kepegawaian untuk
proses penghentian pegawai baik tenaga akademik maupun tenaga administratif
Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
DEFINISI
1. Pemberhentian pegawai adalah proses pemutusan hubungan kerja antara
Universitas Muhammdiyah Sukabumi dengan pegawai.
2. Jenis Pemberhentian yaitu:
a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiunan
c. Pemberhentian karena perubahan organisasi
d. Pemberhentian secara tidak hormat
e. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
f. Pemberhentian karena tidak cakap jasmanai dan rohani
g. Pemberhentian karena meninggal dunia
h. Pemberhentian karena ketidakmampuan organisasi
i. Pengkaryaan kembali
RUJUKAN
1. SOTK UMMI 2013
2. SK Rektor No. 477/KEP/I.0/E/2010 tentang Perubahan Surat Keputusan
No. 431/KEP/I.0/E/2006 mengenai Ketentuan Pegawai di Lingkungan
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
3. SK. Bersama BPH dengan Rektor UMMI No. 001/KEP/BPH-UMMI/E/2011
dan No. 157/KEP/I.0/E/2011
4. Etika akademik
S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 47
GARIS BESAR PROSEDUR
Jenis pemberhentian pegawai yang akan dimuat dalam SOP ini adalah jenis
pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian secara tidak hormat
I. Pemberhentian atas permintaan sendiri
1. Pegawai universitas baik tenaga akademik maupun non akademik
mengajukan surat permohonan pengunduran diri paling lambat 1 bulan
sebelumnya ditujukan ke Rektor
2. Rektor mendisposisikan surat pengunduran diri pegawai tersebut ke wakil
rektor II
3. Wakil rektor II melalui bagian kepegawaian memproses pengunduran diri
tersebut
4. Bagian kepegawaian membuat surat usulan pengunduran diri pegawai
tersebut ditujukan kepada BPH
5. Rektor atau wakil rektor II nenanda-tangani surat usulan ke BPH
6. Keputusan pemberhentian pegawai selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk
keputusan pemberhentian dengan hormat, dengan SK BPH
7. SK Pemberhentian dari BPH disampaikan ke pegawai yang bersangkutan
8. SK Pemberhentian kerja ditembuskan ke pihak-pihak yang terkait
II. Pemberhentian Secara Tidak Hormat
1. Pihak universitas melalui WR II terlebih dahulu akan menentukan tingkat
pelanggaran yang dilakukan pegawai (ringat/berat) merujuk ke buku etika
akademik dan peraturan kepegawaian
2. Bagian kepegawaian membuat surat undangan/pemanggilan untuk pegawai
yang melakukan pelanggaran ringan
3. Wakil Rektor II menandatangani surat undangan/pemanggilan
4. Bagian kepegawaian menyampaikan surat undangan/pemanggilan kepada
pegawai tersebut
5. Wakil Rektor II melakukan pertemuan dengan pegawai tersebut untuk
mengkomunikasikan tindakan pegawai yang dinilai melanggar ketentuan dan
konsekuensinya
6. Bagian kepegawaian membuat surat teguran resmi agar pegawai
memperbaiki perilakunya dalam kurun waktu tertentu
7. Wakil Rektor II menandatangani surat teguran
8. Bagian kepegawaian menyampaikan surat teguran tersebut ke pegawai yang
bersangkutan
9. Wakil rektor II melalui bagian kepegawaian mengevaluasi kinerja atau
perilaku pegawai tersebut setelah diberi surat teguran
10. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan pegawai tersebut tidak
berubah, maka Wakil Rektor II melalui bagian kepegawaian membuat usulan
kepada BPH
11. Surat usulan tersebut ditanda-tangani oleh Rektor
12. Bagian kepegawaian menyampaikan surat usulan tersebut kepada BPH
13. BPH menerbitkan SK pemberhentian pegawai secara tidak hormat
14. Bagian kepegawaian menyampaikan SK Pemberhentian kepada pegawai
tersebut
15. Bagian kepegawaian mendistribusikan tembusan SK tersebut ke pihak-pihak
yang terkait
S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 48
BAGAN ALIR
1. Pemberhentian pegawai yang mengundurkan diri
Mulai
Mengajukan Surat pengunduran
Pegawai Pengunduran diri diri
Disposisi dari Surat
Kesekretariatan Rektor ke Wr II
Bag. Kepegawaian memproses
pengunduran diri
Membuat surat usulan Surat
Bag. Kepegawaian pemberhentian ke BPH
BPH menerbitkan SK
BPH pemberhentian kerja SK
Menyampaikan SK
pegawai tsb
Bag. Kepegawaian
Bag. Kepegawaian Mendistribusikan
tembusan
Selesai
S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 49
no reviews yet
Please Login to review.