Authentication
693x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: sim.psikologi.unpad.ac.id
NOMOR SOP -
TANGGAL -
PEMBUATAN
TANGGAL REVISI -
TANGGAL EFEKTIF -
Dekan,
FAKULTAS PSIKOLOGI DISAHKAN OLEH
UNIVERSITAS PADJADJARAN
……………………………………………………………………………...
Standard Operating Procedure (SOP) NIP : ……………………………………
Bidang Akademik JUDUL SOP Prosedur Permohonan Surat Pengunduran Diri
DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA
1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 1. SMA / D3 / S1;
Nasional 2. Menguasai Komputer;
2. PP RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan 3. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana;
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi 4. Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur
3. PP No. 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Unpad sebagai Akademik;
PTNBH 5. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme membuat
4. PP No. 51 tahun 2015 tentang Statuta Unpad laporan;
5. Permenpan No. 35 tahun 2012 tentang Pedoman 6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dengan
Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah bahasa yang baik.
6. PMK Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2017
7. Peraturan Rektor Unpad Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Pendidikan di Unpad
8. Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
9. Peraturan Rektor Nomor 1654 Tahun 2016 tentang
Perubahan Keputusan Rektor Nomor 01 Tahun 2017
Tentang Standar Biaya Pengelola Keuangan Unpad PTNBH
10. Kalender Akademik di Tahun Akademik yang Berjalan
1. KETERKAITAN 1. Komputer PERALATAN / PERLENGKAPAN
2. Printer
PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN
1. Pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada Peraturan 1. Pencatatan dan Pendataan dilakukan oleh Bagian
Peraturan Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Unit kerja
2. Apabila perlakukan terhadap pelayanan akademik tidak
dilakukan dengan baik maka fungsi pelayanan tidak
tercapai nama baik instansi kurang baik.
PELAKSANA MUTU BAKU
NO KEGIATAN PROGRAM BAGIAN WAKIL KETERANGAN
MAHASISWA STUDI AKADEMIK DAN MANAJER DEKAN KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT
1 Mahasiswa mengajukan KEMAHASISWAAN Surat Permohonan 30 Menit Surat Permohonan
surat pengunduran diri Pengunduran diri Pengunduran diri
yang ditunjukan ke Ka
Prodi;
2 Selanjutnya mahasiswa Surat Permohonan 5 Menit Surat Permohonan
membawa surat pengantar cuti Pengunduran Pengunduran diri
dari KaProdi ke staf bagian diri
akademik;
3 Mahasiswa mengisi buku Surat Permohonan 5 Menit Surat Permohonan
pelayanan yang disediakan Pengunduran diri Pengunduran
oleh staf akademik; diri/Formulir
Permohonan
4 Staf akademik membuat Surat Permohonan 10 Menit Surat Pengantar
surat pengantar yang cuti Pengunduran Permohonan
disesuaikan dengan diri/Formulir Pengunduran Diri
pengajuan mahasiwa; Permohonan
5 Memeriksa Surat Pengantar Surat Pengantar 5 Menit Surat Pengantar
dan memintakan paraf Permohonan Permohonan
kepada Manajer Pengunduran Diri Pengunduran Diri
6 Memeriksa dan Surat Pengantar 5 Menit Surat Pengantar
menandatangani Surat Permohonan Permohonan
Penganta; Pengunduran Diri Pengunduran Diri
10 Setelah ditandatangani oleh Surat Pengantar 10 menit Surat Pengantar
Wadek I, surat tersebut Permohonan Permohonan
diambil oleh staf akademik Pengunduran Diri Pengunduran Diri
untuk diteruskan ke
Universitas dengan
melampirkan surat dari
Kaprodi dan yang
bersangkutan, penomoran
surat dan stempel/cap
fakultas dilakukan dibagian
umum.
no reviews yet
Please Login to review.