Authentication
WALIKOTA BUKITTINGGI
==============================================================
PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI
NOMOR : 4 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBINAAN PEKERJA HARIAN DAN PEKERJA KONTRAK
PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BUKITTINGGI,
Menimbang : a. bahwa pembinaan Pekerja Harian dan Pekerja Kontrak di
Kota Bukittinggi telah diatur dalam Peraturan Walikota
Bukitinggi Nomor 11 Tahun 2012;
b. bahwa untuk lebih sempurnanya penerapan pengaturan
dan pembinaan terhadap Pekerja Harian dan Pekerja
Kontrak tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan
kembali terhadap materi atau subtansi Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembinaan Pekerja Harian
dan Pekerja Kontrak Pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Karupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Halaman | 1
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang
Pekerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 567);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
20);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4561), yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Halaman | 2
5318);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan
Pengembangan di lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.233/Menhut-
II/2007 tentang Pemberian Izin Sebagai Lembaga
Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa Kepada
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi cq. Seksi Taman
Margasatwa dan Budaya kinantan, Kantor Pariwisata
Seni dan Budaya Kota Bukittinggi di Kota Bukittinggi,
Provinsi Sumatera Barat.
21. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun
2006 tentang Pembinaan Pegawai Tidak Tetap Di
Lingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat (Berita
Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2006 Nomor Berita
Daerah Nomor 30);
22.Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun
2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 05);
23.Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006 – 2025
(Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 08);
24. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 03);
25. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi (Lembaran
Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 04);
26. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota
Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 10);
Halaman | 3
27. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 11);
28. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota
Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 12);
29. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi (Lembaran
Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 13);
30.Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bukittinggi, (Lembaran
Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 14);
31. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pemberian Pesangon (Uang Lepas) Dan
tunjangan Kematianh Bagi Pekerja Harian Di Lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi, (Berita Daerah Kota
Bukittinggi Tahun 2009 Nomor 8);
32.Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2015, (Lembaran
Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2012 Nomor 4).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBINAAN PEKERJA
HARIAN DAN PEKERJA KONTRAK PADA SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA BUKITTINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi;
4. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang melakukan pengelolaan administrasi
kepegawaian daerah;
5. Pekerja Harian adalah Pekerja Harian yang telah diangkat dengan
Keputusan Walikota sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, namun yang bersangkutan tidak
memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan sesuai
ketentuan yang berlaku untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Halaman | 4
no reviews yet
Please Login to review.