Authentication
168x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: ntb.bpk.go.id
BELUM TUNTASKAN TEMUAN LHP BPK BELASAN PIMPINAN SKPD DI LOMBOK BARAT TERANCAM DISANKSI Target Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr.H.Zaini Arony dan Wakil Bupati (Wabup) Fauzan Khalid,Sag,MSi, menuntaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)i BPKii tanggal 15 Agustus tidak tercapai. Pasalnya hingga tenggang waktu itu terdapat belasan SKPDiii yang belum mampu menuntaskan temuan LHP BPK tersebut. Belasan SKPD ini diberikan peringatan keras agar segera dilaksanakan. “Sampai tenggang waktu tanggal 15 Agustus posisi tindak lanjut LHP BPK baru 83 persen dari semua temuan itu.Mudahan seminggu ke depan bisa 100 persen,” harap Wabup Fauzan Khalid. Menurutnya, Pemda diberi waktu oleh BPK menuntaskan semua temuan itu selama dua bulan hingga tanggal 30 Agustus. Di satu sisi, pemda menargetkan semua SKPD harus tuntas tanggal 15 Agustus, namun semua belum tuntas. Karena itulah, dalam waktu dekat ini Bupati akan meminta pimpinan SKPD membuat surat pernyataan terakhir, khususnya SKPD yang masih menunggak temuan atau yang belum menuntaskan temuan BPK. Fauzan menegaskan, surat ini sebagai peringatan terakhir bagi SKPD, jika tidak mampu menuntaskan temuan itu,maka akan diberikan sanksi terakhir ini paling keras,’ ujarnya mengingatkan. Surat pernyataan tersebut tengah dikonsep dan akan ditandatangani Bupati langsung. Menurutnya, peringatan terakhir ini akan diikuti konsekuensi bagi kepala SKPD tak mampu menuntaskan temuan di SKPDnya. Ditanya mengenai sanksinya mundur dari jabatannya? Wabup tidak berani melangkahi kewenangan bupati. Beda dengan Wabup,justru Asisten III Setda Lobar H.M.Taufiq berani menyampaikan kalau sanksi tegas yang akan diberikan kepala SKPD mundur dari jabatannya. Alasannya sebelum kepala SKPD pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri, “Makanya sekarang ini dikasih kesempatan terakhir,jika tidak mampu maka berlakulah surat pengunduran diri itu,”tegasnya. Sumber berita : Suara NTB, Belum Tuntaskan Temuan LHP BPK Belasan Pimpinan SKPD di Lombok Barat Terancam Disanksi, Senin 18 Agustus 2014 iLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD. ii Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, 1. Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2]. iii Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
no reviews yet
Please Login to review.