jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 16915 | Belum Tuntaskan Temuan Lhp Bpk


 168x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: ntb.bpk.go.id


Laporan Doc 16915 | Belum Tuntaskan Temuan Lhp Bpk
wabup  fauzan khalid sag msi  menuntaskan temuan laporan hasil pemeriksaan  lhp i bpkii tanggal 15 agustus tidak tercapai  pasalnya hingga tenggang waktu itu terdapat belasan skpdiii yang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                BELUM TUNTASKAN TEMUAN LHP BPK
         BELASAN PIMPINAN SKPD DI LOMBOK BARAT TERANCAM DISANKSI
          Target Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr.H.Zaini Arony dan Wakil Bupati (Wabup)
       Fauzan Khalid,Sag,MSi, menuntaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)i BPKii tanggal
       15 Agustus tidak tercapai. Pasalnya hingga tenggang waktu itu terdapat belasan SKPDiii yang
       belum mampu menuntaskan temuan LHP BPK tersebut. Belasan SKPD ini diberikan peringatan
       keras agar segera dilaksanakan.
          “Sampai tenggang waktu tanggal 15 Agustus posisi tindak lanjut LHP BPK baru 83
       persen dari semua temuan itu.Mudahan seminggu ke depan bisa 100 persen,” harap Wabup
       Fauzan Khalid.
          Menurutnya, Pemda diberi waktu oleh BPK menuntaskan semua temuan itu selama dua
       bulan hingga tanggal 30 Agustus. Di satu sisi, pemda menargetkan semua SKPD harus tuntas
       tanggal 15 Agustus, namun semua belum tuntas.
          Karena itulah, dalam waktu dekat ini Bupati akan meminta pimpinan SKPD membuat
       surat pernyataan terakhir, khususnya SKPD yang masih menunggak temuan atau yang belum
       menuntaskan temuan BPK.
          Fauzan menegaskan, surat ini sebagai peringatan terakhir bagi SKPD, jika tidak mampu
       menuntaskan temuan itu,maka akan diberikan sanksi terakhir ini paling keras,’ ujarnya
       mengingatkan.
          Surat pernyataan tersebut tengah dikonsep dan akan ditandatangani Bupati langsung.
       Menurutnya, peringatan terakhir ini akan diikuti konsekuensi bagi kepala SKPD tak mampu
       menuntaskan temuan di SKPDnya. Ditanya mengenai sanksinya mundur dari jabatannya? Wabup
       tidak berani melangkahi kewenangan bupati.
          Beda dengan Wabup,justru Asisten III Setda Lobar H.M.Taufiq berani menyampaikan
       kalau sanksi tegas yang akan diberikan kepala SKPD mundur dari jabatannya. Alasannya
       sebelum kepala SKPD pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri, “Makanya
       sekarang ini dikasih kesempatan terakhir,jika tidak mampu maka berlakulah surat pengunduran
       diri itu,”tegasnya.
       Sumber berita :
         Suara NTB, Belum Tuntaskan Temuan LHP BPK Belasan Pimpinan SKPD di Lombok
          Barat Terancam Disanksi, Senin 18 Agustus 2014
                       iLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim 
                       pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
                       ii    Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, 1. Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
                             jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                             2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
                             [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2].
                       iii   Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada
                             gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas
                             daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Belum tuntaskan temuan lhp bpk belasan pimpinan skpd di lombok barat terancam disanksi target bupati lobar dr h zaini arony dan wakil wabup fauzan khalid sag msi menuntaskan laporan hasil pemeriksaan i bpkii tanggal agustus tidak tercapai pasalnya hingga tenggang waktu itu terdapat skpdiii yang mampu tersebut ini diberikan peringatan keras agar segera dilaksanakan sampai posisi tindak lanjut baru persen dari semua mudahan seminggu ke depan bisa harap menurutnya pemda diberi oleh selama dua bulan satu sisi menargetkan harus tuntas namun karena itulah dalam dekat akan meminta membuat surat pernyataan terakhir khususnya masih menunggak atau menegaskan sebagai bagi jika maka sanksi paling ujarnya mengingatkan tengah dikonsep ditandatangani langsung diikuti konsekuensi kepala tak skpdnya ditanya mengenai sanksinya mundur jabatannya berani melangkahi kewenangan beda dengan justru asisten iii setda m taufiq menyampaikan kalau tegas alasannya sebelum pernah mengundurkan diri makanya sekarang d...

no reviews yet
Please Login to review.