Authentication
327x Tipe PPT Ukuran file 2.24 MB Source: www.ocw.upj.ac.id
H a k
H
K e k a y a a n
I n t e l e k t u a
l ?
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia
Hak untuk menikmati secara ekonomis
dari suatu kreativitas intelektual
Obyeknya: karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
SIKLUS PENGEMBANGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hasil Penelitian &
Pengembangan
Penelitian dan Pengembangan
• Kepercayaan masy akan kualitas produk/proses Kekayaan
• Insentif (credit point & credit “coin”);
• Investasi & alih teknologi; Intelektual
• Lapangan kerja;
Dimanfaatkan oleh Perlindungan Kekayaan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Masyarakat Intelektual yang sesuai
Penciptaan
Penciptaan
produk/proses/al
produk/proses/al
at baru
at baru
Peningkatan
Penciptaan Peningkatan
Penciptaan daya saing:
lapangan kerja DAMPAK POSITIF daya saing:
lapangan kerja lebih efektif,
(kegiatan YANG PERLU lebih efektif,
(kegiatan aman, nyaman,
litbang, diklat, SENANTIASA aman, nyaman,
litbang, diklat, ekonomis
industri) DIUPAYAKAN ekonomis
industri)
Penanaman
Penanaman
Penyerap
Penyerap modal/invest
an modal/invest
an asi
tenaga asi
tenaga
kerja
kerja
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Konsep Dasar Rezim HKI
1. National treatment, most favoured nation
2. Reciprocity
3. Tidak semata aspek ekonomis yang
diperhatikan, tetapi juga aspek sosial
4. National protection
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
no reviews yet
Please Login to review.