Authentication
421x Tipe PPT Ukuran file 0.65 MB Source: www.kopertis3.or.id
BEBERAPA CONTOH BENTUK BUKTI YANG DILAMPIRKAN DOSEN
DALAM RANGKA PENILAIAN KARYA ILMIAH (BIDANG PENELITIAN)
N0 BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN
1 a. Buku ajar Buku ajar, diktat, dan, modul tidak
b. Diktat Sering dapat dinilai untuk bidang B
c. Modul
2 Buku petunjuk praktis dalam sering Tidak dapat dimasukan ke dalam
penerapan teknologi tertentu bidang B tetapi Bid. C.
3 a. Disertasi (asli) jarang Disertasi dan/atau tesis merupa- kan
b. Tesis (asli) bagian atau syarat untuk lulus S3
dan/atau S2
4 Disertasi yang dipublikasikan sering Disertasi (asli) yg dipublis
dikategorikan = disertasi
Untuk bisa dinilai materi disertasi
harus ditulis ulang dan dipublis di
jurnal atau buku
5 Buku laporan hasil penelitian yg tdk Sangat Harus dibubuhi bukti pendokumen-
dipublis tanpa bukti pendokumenta- sering tasian dari perpustakaan PT atau
sian dan rekomd pakar/guru besar Dept dan rekom pakar/GB
N0 BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN
6 Terjemahan buku atau artikel ilmiah sering Untuk bisa dinilai sebagai karya
untuk bahan kuliah yg tidak dipublis ilmiah harus diterbitkan dan diedar-
kan secara nasional
7 GBPP matakuliah jarang GBPP merupakan kelengkapan yg
harus dibuat dalam penyelenggaraan
suatu mata kuliah.
8 a. Abstrak makalah sering Abstrak saja atau ringkasan saja tdk
b. Ringkasan laporan penelitian termasuk kategori karya ilmiah yg
berdiri sendiri krn merpkn bagian
dari makalah atau lap penelitian
9 Fotokopi artikel pada jurnal ilmiah sering Bukti karya ilmiah yg dimuat dlm
tanpa cover dan daftar isi jurnal dpt brp aslinya atau fotokopi
yg dilengkapi cover dan dafar isi
10. Makalah atau laporan penelitian tan- sering Setiap karya ilmiah harus jelas tu-
pa identitas waktu dan tujuan penu- juan pembuatannya (ditulis dlm
lisan/pembuatan rangka apa, untuk memenuhi apa)
dan waktu (tahun) pembuatannya
Ket : sangat sering = diketemukan setiap kalli penilaian dgn kasus lebih dari satu
sering = diketemukan hampir setiap periode penilaian
jarang = diketemukan pada 1 -2 periode penilaian
1. Prinsip Penilaian
a. Adil
Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian
yang sama.
b. Obyektif
Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria
penilaian yang jelas
c. Akuntabel
Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan
pertimbangan dan alasannya
d. Transparan dan Bersifat Mendidik
Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama,
untuk menda-patkan proses yang lebih efektif dan efisien dengan hasil
yang lebih benar dan lebih baik
2. Standar Penilaian Angka Kredit Prestasi Kerja Dosen
I. PENDIDIKAN DAN
PENGAJARAN
a. Mengikuti pendidikan sekolah dan
memperoleh gelar/sebutan/ ijazah : 1). Bukti Kegiatan :
Kriteria a) Fotokopi ijazah yg dilegalisir
- Ijazah dalam negeri harus berasal dari oleh pejabat yang berkompoten
pascasarjana terakreditasi sekurang-
kurangnya B b) - SK Tugas Belajar
- ijazah luar negeri harus mendapatkan
penilaian dari Ditjen Dikti. - SK Izin Belajar
- Linear : - SK Pembebasan Sementara
S1 – S2 = 50 dari tugas-tugas jabatan
S2 – S3 = 50
- Non Linear
2. Batas Kepatutan :
S1 = 5
S2/Sp.I = 10 1 (satu) ijazah per periode penilaian
S3/Sp.II = 15
b. Mengikuti diklat fungsional dosen 1). Bukti Kegiatan :
dan memperoleh STPP a) Fotokopi STPP/Sertifikat yang
1). > 960 jam = 15 dilegalisir oleh pejabat yang
2) 641 – 960 jam = 9 berwenang
3) 481 – 640 jam = 6 b) Surat tugas
4) 161 – 480 jam = 3 2). Batas Kepatutan :
5) 81 - 160 jam = 2 - > 960 jam 1 (satu)
STPP/Sertifikat per periode
6) >30 - 80 jam = 1 penilaian
- > 641 - < 960 = 1 sert/tahun
- > 481 - < 640 = 1 sert/tahun
- > 161 - < 480 = 1 sert/semester
- > 81 - < 160 = 1 sert/semester
- > 30 - < 80 = 1 sert/semester
no reviews yet
Please Login to review.