Authentication
452x Tipe DOCX Ukuran file 0.17 MB Source: stkippi.ac.id
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYUSUNAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
INSTITUSI/PRODI
Kode : SOP-01/TAKA/2017 Area : STKIPPI
Tgl dikeluarkan : 18 Juli Disusun oleh : PPM
Revisi : 1 Disahkan oleh : Ketua
TUJUAN
1. Menyusun dan menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran STKIP Pembangunan
Indonesia dan seluruh prodi
2. Memastikan visi, misi, tujuan dan sasaran terdokumentasi dengan baik
DEFINISI
Visi adalah arah yang ingin dicapai oleh STKIP Pembangunan Indonesia/Prodi
Misi adalah hal yang hendak dilaksanakan oleh STKIP Pembangunan Indonesia/Prodi
Tujuan adalah pernyataan tertulis mengenai kondisi yang akan dicapai sebagai upaya
mewujudkan visi STKIP Pembangunan Indonesia
RUANG LINGKUP
1. Proses penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran
2. Pihak yang terlibat dalam penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran
UNIT TERKAIT
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Direktur Pascasarjana
4. Senat
5. Dosen
6. Tenaga Kependidikan
7. Alumni dan Stakeholder
DOKUMEN TERKAIT
1. Pedoman Penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran STKIP Pembangunan
Indonesia/Prodi
REFERENSI
1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI)
PROSEDUR
Pelaksanaan Dokumen
KEGIATAN Senat Ketua Dosen Tim Mhsw Alumni
Tendik VMTS Stakeholder
Membentuk tim perumus visi, Nama-nama tim
misi, tujuan dan sasaran dan perumus
melaksanakan rapat tim.
Tim perumus melaksanakan Undangan dan Berita
rapat tim untuk membicarakan acara rapat tim
persiapan perumus
Melaksanakan Focus Group Undangan dan Berita
Discussion (FGD) dengan acara FGD
dosen, tenaga kependidikan,
dan perwakilan mahasiswa.
Workhsop pihak internal dan Undangan dan berita
eksternal yang terdiri dari tim acara workshop
inti, dosen, tenaga
kependidikan, mahasiswa,
Alumni, dan stakeholder
Rapat tim perumus untuk Undangan dan berita
menyempurnakan draft visi, acara rapat tim
misi, tujuan, dan sasaran yang perumus
telah dirumuskan sebelum
diserahkan kepada senat
Rapat Senat STKIP VMTS yang telah
Pembangunan Indonesia dirumuskan
dalam rangka pengesahan
draft visi, misi, tujuan, dan
sasaran STKIP Pembangunan
Indonesia
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DAN
RENCANA OPERASIONAL (RENOP)
Kode : SOP-02/TAKA/2017 Area : STKIPPI
Tgl dikeluarkan : 18 Juli Disusun oleh : PPM
Revisi : 1 Disahkan oleh : Ketua
TUJUAN
Untuk mewujudkan visi dan misi dengan program jangka panjang lima (5) tahun dan
jangka pendek berupa satu tahun
DEFINISI
1. Renstra adalah Rencana Strategis yang berisi tahapan pencapaian dan dibuat
sebagai perwujudan Visi dan Misi STKIP Pembangunan Indonesia dalam jangka
waktu tertentu yang ditentukan.
2. Renop adalah Rencana Operasional yang merupakan penjabaran dari Rencana
Strategis dalam jangka waktu satu tahun.
RUANG LINGKUP
Meliputi kegiatan Tridharma tingkat Institusi dan Prodi
UNIT TERKAIT
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Kaprodi
4. Tim Penyusun Renstra/Renop
REFERENSI
1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI)
PROSEDUR
Diagram Alir
Unit Kerja Tahap Prosedur Dokumen Pendukung
Ketua SK Tim Perumus
MULAI Renstra/Renop
Penunjukkan Tim Penyusun
Renstra
Tim Penyusun Dokumen Renstra/Renop
Renstra/Renop Peninjauan dokumen Renstra tahun sebelumnya
/Renop tahun sebelumnya
Tim Penyusun Draft Renstra/Renop
Renstra/Renop Penyusunan dokumen
Renstra/Renop baru
Ketua Dokumen Renstra yang
Pengajuan Renstra/Renop telah disahkan
kepada Ketua
SELESAI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOSIALISASI VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
no reviews yet
Please Login to review.