Authentication
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1. NAMA JABATAN : Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya
Manusia
2. IKHTISAR JABATAN:
Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi,
pengadaan pegawai, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Keuangan.
3. TUJUAN JABATAN:
Untuk mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi kuantitas dan
kualitas guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan.
4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN:
4.1. Mengarahkan dan menelaah hal-hal yang terkait dengan penyiapan
pelaksanaan analisis kebutuhan sumber daya manusia sebagai bahan
penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian Keuangan yang akurat.
4.1.1. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Perencanaan
Sumber Daya Manusia dalam penyiapan bahan pelaksanaan analisis
kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.1.2. Menelaah serta menetapkan alternatif metoda dan target analisis
kebutuhan sumber daya manusia;
4.1.3. Menelaah dan memberikan masukan terhadap hasil analisis kebutuhan
sumber daya manusia yang akan disampaikan kepada Kepala Biro
Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan;
4.1.4. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Perencanaan
Sumber Daya Manusia dalam menuangkan hasil analisis kebutuhan
sumber daya manusia yang telah ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya
Manusia ke dalam rencana kebutuhan sumber daya manusia;
4.1.5. Mengajukan rencana kebutuhan sumber daya manusia kepada Kepala
Biro Sumber Daya Manusia;
4.1.6. Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas
mengenai rencana kebutuhan sumber daya manusia kepada Kepala Biro
Sumber Daya Manusia.
4.2. Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyiapan penyusunan formasi
Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai dasar
pelaksanaan penyaringan.
4.2.1. Menyiapkan koordinasi dengan Kementerian yang membidangi
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara
dalam penyusunan formasi;
4.2.2. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Formasi dan
Penyaringan dalam penyiapan bahan penyusunan formasi di lingkungan
Kementerian Keuangan;
4.2.3. Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas
mengenai formasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
4.3. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memantau penyiapan pelaksanaan
kegiatan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Keuangan, serta mengevaluasi sistem penyaringan dan Calon
Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan untuk memperoleh Calon Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.
Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 1
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
4.3.1. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Kepala Subbagian
Formasi dan Penyaringan tentang penyiapan bahan penyusunan rencana
dan pelaksanaan Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil;
4.3.2. Mengkoordinasikan rapat pembentukan Panitia Pusat Penyaringan dan
penetapan rencana penyaringan;
4.3.3. Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan dan pembiayaan penyaringan
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk
setiap tahapan tes/ujian dengan pihak-pihak yang terkait;
4.3.4. Memantau dan mengkoordinasikan penyiapan pelaksanaan pendaftaran,
dan pelaksanaan setiap tahapan ujian/tes dalam rangka Penyaringan
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.3.5. Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan laporan seluruh kegiatan
penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Keuangan;
4.3.6. Meneliti, memaraf dan menyampaikan seluruh konsep persuratan yang
berkaitan dengan pelaksanaan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil
kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
4.3.7. Menelaah hasil evaluasi Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan
dan menyampaikan rekomendasi perbaikan sistem rekrutmen
berdasarkan hasil evaluasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
untuk mendapat penetapan.
4.4. Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyiapan penyusunan alokasi
pegawai baru serta mengusulkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
/Pegawai Negeri Sipil dan menetapkan sesuai dengan kewenangannya
untuk penempatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan
unit.
4.4.1. Mengarahkan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
Kebijakan Sumber Daya Manusia dalam penyiapan bahan penyusunan
penempatan pegawai baru dan pengusulan pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.4.2. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan bahan penyusunan
Daftar Kualifikasi Pendidikan;
4.4.3. Menyusun Daftar Kualifikasi Pendidikan berdasarkan formasi yang telah
ditetapkan dan hasil penyaringan untuk ditetapkan Kepala Biro Sumber
Daya Manusia, dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
4.4.4. Menerima dan menelaah konsep penempatan pegawai baru
dibandingkan dengan kebutuhan pegawai baru per unit Eselon I pada
tahun berjalan serta mengajukannya kepada Kepala Biro Sumber Daya
Manusia untuk mendapat penetapan;
4.4.5. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan penyampaian
permintaan TKPKN Calon Pegawai Negeri Sipil dari unit terkait ke Biro
Perencanaan dan Keuangan;
4.4.6. Memaraf konsep Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah Golongan untuk ditetapkan Kepala
Biro Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara;
4.4.7. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk membuat konsep Rancangan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Calon Pegawai
Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 2
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyampaikan
lembar kedua Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat/Daerah yang telah ditetapkan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
terkait;
4.4.8. Memaraf Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk ditetapkan Kepala Biro
Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada unit terkait;
4.4.9. Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan I/a s.d. II/d
di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan memaraf
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a dan
III/b di lingkungan Kementerian Keuangan untuk ditetapkan Kepala Biro
Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada unit terkait;
4.4.10.Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas
mengenai penyusunan alokasi pegawai baru serta pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Biro
Sumber Daya Manusia.
4.5. Mengarahkan pelaksanaan evaluasi dan melaporkan hasil evaluasi berupa
rekomendasi kepada pimpinan sebagai bahan perbaikan kebijakan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.5.1. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Penempatan dan
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia dalam evaluasi
pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia;
4.5.2. Menetapkan target kebijakan sumber daya manusia Kementerian
Keuangan yang akan dievaluasi;
4.5.3. Memantau proses evaluasi kebijakan sumber daya manusia
Kementerian Keuangan yang menjadi target;
4.5.4. Menganalisa dan memberikan masukan guna perbaikan kebijakan
sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang menjadi target;
4.5.5. Menelaah dan memberikan rekomendasi perbaikan terkait dengan
kebijakan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang menjadi
target, serta menyampaikan laporannya kepada Kepala Biro Sumber
Daya Manusia.
4.6. Memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia.
4.6.1. Mempelajari Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,
Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian
Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia tahun lalu dan
tahun berjalan;
4.6.2. Menugaskan para kasubbag untuk menyiapkan konsep bahan masukan
Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan
Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana
Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan
Pengadaan Sumber Daya Manusia;
4.6.3. Membahas bersama para kasubbag mengenai konsep bahan masukan
Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan
Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana
Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 3
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan
Pengadaan Sumber Daya Manusia;
4.6.4. Menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia
untuk menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian
Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sesuai hasil
pembahasan;
4.6.5. Meneliti, mengoreksi, dan menetapkan Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber
Daya Manusia sebagai bahan masukan Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia, dan
menyampaikannya kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
4.7. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja,
Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga
Biro Sumber Daya Manusia sebagai bahan masukan Rencana Strategis,
Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga Sekretariat Jenderal.
4.7.1. Mempelajari bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja,
Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia dari seluruh bagian;
4.7.2. Membahas bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan para kabag
mengenai konsep bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja,
Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia;
4.7.3. Menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia
untuk menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro
Sumber Daya Manusia sesuai hasil pembahasan;
4.7.4. Meneliti, mengoreksi, konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja,
Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia dan mengajukannya
kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan,
serta menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan
masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,
Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Sekretariat
Jenderal.
4.8. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana pembiayaan
kegiatan dan pertanggungjawabannya dalam rangka pelaksanaan tugas
tertentu yang pengelolaan keuangannya dilaksanakan oleh Bagian
Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia.
4.8.1. Memberikan pengarahan kepada para kasubbag untuk menyiapkan
proposal pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan;
Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 4
no reviews yet
Please Login to review.